Tulang Bawang , 10 Agustus 2008 Kepada Yth Saudara Kadir Jl. Lumba – Lumba No. 5 Jakarta Barat Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ARLIYAN , S.H Alamat : Jl. Poros No. 07 Tulang Bawang Lampung Pekerjaan : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. DOYOK pekerjaan PENGUSAHA dengan alamat JL. CUMI-CUMI NOMOR 5 PANCORAN , dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut : Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini JUAL BELI yang telah di saksikan oleh notaris jojon, SH. Mkn yang berkantor jl cucut no 1 jakarta selatan pada tanggal 4 januari 2008. Saat itu pada tanggal 4 januari 2008, klien kami menjual sebidang tanah dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saudara dan telah di sepakati bahwa tahap 1 pembeli membayar sebesar 50% dari harga rumah dan sisa pembayaran akan di lunasi dalam waktu 6 bulan. Dengan perjanjian ...
blog ini adalah blog yang membagikan tentang ilmu pengetahuan,tutorial, revew buku pembahasan masalah sosial ter update.