Tulang Bawang , 10 Agustus 2008
Kepada Yth
Saudara Kadir
Jl. Lumba – Lumba No. 5 Jakarta Barat
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ARLIYAN , S.H
Alamat : Jl. Poros No. 07 Tulang Bawang Lampung
Pekerjaan : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. DOYOK pekerjaan PENGUSAHA dengan alamat JL. CUMI-CUMI NOMOR 5 PANCORAN , dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini JUAL BELI yang telah di saksikan oleh notaris jojon, SH. Mkn yang berkantor jl cucut no 1 jakarta selatan pada tanggal 4 januari 2008. Saat itu pada tanggal 4 januari 2008, klien kami menjual sebidang tanah dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saudara dan telah di sepakati bahwa tahap 1 pembeli membayar sebesar 50% dari harga rumah dan sisa pembayaran akan di lunasi dalam waktu 6 bulan. Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 6 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 25.000.000,- (dua pupuh lima juta rupiah) per bulan.
Namun setelah dua bulan , saudara tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai bulan april 2008 saudara belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudara lalaikan selama 2x angsuran, maka kami bermaksut akan menyita mobil anda yaitu merek BMW nomor polisi B 1000 DIR yang apabila di taksir yait u Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiyah) dan kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk membayar sisa angsuran tersebut yaitu sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi pertama ini.
Demikian surat ini harap diperhatikan.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
ARLIYAN, S.H
Comments
Post a Comment
silahkan comentar