Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2023

Tanah untuk Kesejahteraan, Kemakmuran Rakyat

Yang berhubungan dengan tanah, Upaya apa saja yang perlu dilakukan agar masyarakat Indonesia adil, makmur, khususnya taraf hidup petani meninggi dan taraf hidup seluruh rakyat meningkat   “Tanah untuk Kesejahteraan, Kemakmuran Rakyat ” Tanah merupakan unsur vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanah adalah perekat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah merumuskan cita-cita NKRI yaitu “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Amanat yang terdapat dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 ini, kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat konstitusi ini, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan sebu

Jawaban Tugas Ke 1 meringkas seluruh bahan ajar yang menjadi pendukung TAP mahasiswa Hukum UT

Hukum perdata / HKUM4202 Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Prof. H.R. Sardjono: "Hukum Perdata adalah norma atau aturan yang mengatur manusia dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain, dan Hukum Taurat Sipil pada dasarnya mengendalikan kepentingan individu. Hukum perdata mengatur hubungan antara orang dan orang atau badan hukum dalam lingkaran sosial mereka." Ruang Lingkup Hukum Perdata: 1. Hukum Perdata Dalam Arti Luas Hukum Perdata dalam arti luas pada dasarnya mencakup semua Hukum privat meteriil, yaitu semua hukum pokok (hukum material) yang mengatur kepentingan individu, termasuk undang-undang yang dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan lain (undang-undang), seperti tentang koperasi, perdagangan, kepailitan, ..dll. 2. Hukum Perdata Dalam Arti Sempit Hukum Perdata dalam arti sempit, terkadang ditafsirkan sebagai lawan dari hukum perdagangan. Hukum perdata dalam arti sempi