Yang berhubungan dengan tanah, Upaya apa saja yang perlu dilakukan agar
masyarakat Indonesia adil, makmur, khususnya taraf hidup petani meninggi dan
taraf hidup seluruh rakyat meningkat
“Tanah untuk Kesejahteraan, Kemakmuran Rakyat ”
Tanah merupakan unsur vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tanah adalah perekat
seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah merumuskan cita-cita NKRI yaitu “mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Amanat yang terdapat dalam
Pembukaan UUD Tahun 1945 ini, kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”. Amanat konstitusi ini, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
atau yang lebih dikenal
dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dengan dilandasi semangat reformasi, pada tahun 2001 MPR RI mengeluarkan Ketetapan Nomor IX/ MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam, arah kebijakan
pembaruan agraria yang diatur antara lain:
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor.
2. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.
3. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka
pelaksanaan landreform.
4. Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria, sekaligus dapat mengantisipasi
potensi konflik di masa
mendatang.
5. Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan menyelesaikan
konflik-konflik yang
berkenaan dengan sumber daya agraria yang terjadi.
6. Mengupayakan dengan sungguh-sungguh pembiayaan dalam melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumber
daya agraria.
Peraturan Pemerintah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan, dan Hak
Pakai Atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang PemilikanRumah Tempat Tinggal
atau Hunian Oleh Orang
Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia; dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
khazanah hukum adat yaitu hak
ulayat yang menggambarkan kehendak kuat untuk mewujudkan hukum agraria nasional
yang berakar dari hukum asli Indonesia, sehingga secara filosofis mendapatkan
tempat pembenarannya. Beberapa konsep kebijakan masa lalu yang melahirkan
ketimpangan struktur dan sengketa penguasaan tanah serta sumberdaya alam
lainnya, acapkali bukan semata mata kelemahan pada konsep tersebut, akan tetapi
pada sisi implementasinya. Perubahan politik ekonomi yang tidak populis,
ketidaksiapan untuk menjabarkan ide yang diidolakan dan rapuhnya penegakan
hukum di bidang hukum agraria yang sejiwa dengan UUPA telah menjadikan bangsa
ini semakin jauh dari realitas yang didambakan. Disaat negara tidak
Hakikatnya hak menguasai Negara adalah hak yang pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai
organisasi kekuasaan seluruh
rakyat. Hak ini memberikan wewenang negara sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (2) UUPA. Hak menguasai dari negara ini membangun hubungan antara
Negara dengan bangsa,
yakni semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas yaitu pada tingkatan yang
mengenai seluruh wilayah
negara. Lahirnya Mahkamah
Konstitusi sebagai pengawal
demokrasi sekaligus pelindung hak asasi manusia dengan tegas memberikan tafsir
UUD 1945 yaitu pasal 33 ayat (3)
yang berbunyi ; “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dengan demikian secara konstitusional landasan pengaturan
air adalah pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 dan pasal 28 H UUD 1945 yang memberikan dasar bagi diakuinya hak atas air sebagai bagian dari hak
hidup sejahtera lahir
dan batin yang artinya menjadi substansi dari hak asasi manusia. Sementara apabila dilihat dari aspek UUPA, hal tersebut berarti bahwa hak
menguasai yang tercantum
dalam Pasal 2 ayat 2 Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengandung tiga wewenang tersebut harus memasukkan kedalamnya fungsi pengaturan,
pengurusan, pengelolaan dan
pengawasan. Dengan demikian akan semakin jelas bahwa Hak Menguasai Negara (HMN) tidak mencukupkan dirinya pada tiga wewenang tersebut sehingga
tujuan penguasaan itu
tetap terawasi dan terkendali agar benar-benar sesuai dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lalu bagaimana kolerasi antara HMN dengan Hak ulayat?
Hak ulayat disebut dalam pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa pelaksanaan hak ulayat dan
hak-hak yang serupa dengan itu
dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional
dan negara, yang berdasarkan
atas persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan
lain yang lebih tinggi.
Inti dari
Dalam hal ini hak ulayat harus di
berikan seluas2nya bagi masyarakat dan bisa di jadikan sumber
penghidupan,negara harus membatasi perusahaan asing dalam mengolah tanah
indonesia agar tanah bisa di manfaatkan seutuhnya oleh warga negara dan rakyat
indonesia karena tanah adalah sumber penghidupan utama bagi manusia.
Hindarkan mengcopy paste
secara utuh dari sumber bacaan. Sumber bacaan harus diedit, dianalisis dan
kemudian dijadikan bahan dalam mengerjakan tugas. Dengan cara seperti itu maka
sudah terjadi proses belajar. Coba bandingkan dengan contoh jawaban di bawah
ini.
Merupakan cirri khas Negara
agraris, tanah menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya berbagai masalah
misalnya ketimpangan sosial, kemiskinan, ketahanan pangan dan industri. Secara
konseptual tanah seharusnya menjadi alat utama untuk memberikan kesejahtraan
kepada rakyat secara adil dan merata. Salah satu strategi yang banyak digunakan
dan berhasil diberbagai Negara adalah dengan mengeluarkan kebijakan Reformasi
Agraria. Apa yang dimaksud dengan reformasi agrarian? Secara umum reformasi
agraria meliputi
Reforma Agraria dalam
arti luas meliputi pelaksanaan:
a. pembaharuan hukum agraria;
b. penghapusan hak-hak asing
dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
c. mengakhiri penghisapan
feodal secara berangsur-angsur;
d. perombakan mengenai
pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan
penguasaan tanah;
e. perencanaan persediaan dan
peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara
berencana, sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuannya.
Pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia sejak
awal kemerdekaan sudah mulai melaksanakan reformasi agraria dengan cara
melakukan penertiban dalam arti upaya penertiban misalnya dengan dikeluarkannya
kebijakan penghapusan desa-desa yang mempunnyai hak istimewa pada tahun 1946.
Kemudian pada tahun 1958, diterbitkan kebijakan penghapusan tanah partikelir,
yaitu tanah-tanah yang mempunyai hak pertuanan dan tanah eigendom yang
luasnya lebih dari 10 bouw (7 hektar) secara hukum menjadi tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara dan puncaknya yaitu dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA) sebagai dasar hukum pelaksanaan landreform di indonesia. UUPA ini
memerintahkan kepada pemerintah agar berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat
dengan cara:
1. Melarang penguasaan tanah
pertanian yang melampaui batas (Pasal 7)
2. Melarang memiliki tanah
absentee (Pasal 10)
3. Redistribusi tanah-tanah
kelebihan dari batas maksimum, tanah yang terkena absentee, tanah bekas
swapraja dan tanah lainnya (Pasal 17)
4. Pengaturan soal
pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan
5. Pengaturan kembali
perjanjian bagi hasil tanah pertanian (Pasal 53)
6. Penetapan batas minimum
pemilikan tanah pertanian dan larangan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan
pemecahan pemilikan tanah menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil. (Pasal
17)
Dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1960 tersebut
maka menjadi semakin jelas bahwa tujuan reformasi agrarian atau yang lebih
dikenal dengan Landreform di indonesia adalah mempertinggi penghasilan dan
taraf hidup para petani penggarap tanah. Dengan UUPA Negara secara formal
diberi kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan dan
pemeliharaan bumi, air, termasuk ruang angkasa yang semuana ditujukan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta menjamin bagi setiap warga Negara
Indonesia memiliki derajat hidup yang layak.
Bebrapa hal juga yang harus menjadi perhatian bahwa
1. Dalam hal kepentingan umum
reformasi agraria memprioritaskan tanah untuk keperluan Negara, rumah
peribadatan, fasilitas sosial, kebudayaan, lokasi pengembangan alat-alat
produksi pertanian, peternakan, perikanan, industri, transmigrasi dan
pertambangan.
2. Untuk meningkatkan tarap
hidup petani dan seluruh rakyat dilakukan peningkatan dalam bidang pertanian
misalnya mempermudah penyediaan alat-alat pertanian, peningkatan teknologi
pertanian yang didukung dengan Panca Usaha Tani, peningkatan industri pupuk dan
obat-obatan pembasmi hama, membantu pemasaran produksi pertanian, meningkatkan
agroindustri dan agrobisnis, dan lain sebagainya.
Namun demikian di atas itu semua yang paling penting adalah implementasi semua kebijakan tersebut. Sebagus-bagusnya kebijakan tetapi hanya di atas kertas dampaknya tidak akan terasa sama sekali tetapi selemah-lemahnya kebijakan bila diterapkan sepenuhnya maka jauh lebih berdampak kepada kesejahtraan rakyat.
BACA JUGA MATERI LAIN TUGAS TAP UT KLIK DI SINI
Comments
Post a Comment
silahkan comentar