Skip to main content

Tanah untuk Kesejahteraan, Kemakmuran Rakyat

Yang berhubungan dengan tanah, Upaya apa saja yang perlu dilakukan agar masyarakat Indonesia adil, makmur, khususnya taraf hidup petani meninggi dan taraf hidup seluruh rakyat meningkat

 

“Tanah untuk Kesejahteraan, Kemakmuran Rakyat

Tanah merupakan unsur vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanah adalah perekat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah merumuskan cita-cita NKRI yaitu “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Amanat yang terdapat dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 ini, kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat konstitusi ini, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

 

Dengan dilandasi semangat reformasi, pada tahun 2001 MPR RI mengeluarkan Ketetapan Nomor IX/ MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, arah kebijakan pembaruan agraria yang diatur antara lain:

1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor.

2. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.

3. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.

4. Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria, sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang.

5. Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang terjadi.

6. Mengupayakan dengan sungguh-sungguh pembiayaan dalam melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumber daya agraria.

 

Peraturan Pemerintah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang PemilikanRumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia; dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

khazanah hukum adat yaitu hak ulayat yang menggambarkan kehendak kuat untuk mewujudkan hukum agraria nasional yang berakar dari hukum asli Indonesia, sehingga secara filosofis mendapatkan tempat pembenarannya. Beberapa konsep kebijakan masa lalu yang melahirkan ketimpangan struktur dan sengketa penguasaan tanah serta sumberdaya alam lainnya, acapkali bukan semata mata kelemahan pada konsep tersebut, akan tetapi pada sisi implementasinya. Perubahan politik ekonomi yang tidak populis, ketidaksiapan untuk menjabarkan ide yang diidolakan dan rapuhnya penegakan hukum di bidang hukum agraria yang sejiwa dengan UUPA telah menjadikan bangsa ini semakin jauh dari realitas yang didambakan. Disaat negara tidak

 

Hakikatnya hak menguasai Negara adalah hak yang pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak ini memberikan wewenang negara sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (2) UUPA. Hak menguasai dari negara ini membangun hubungan antara Negara dengan bangsa, yakni semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah negara. Lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi sekaligus pelindung hak asasi manusia dengan tegas memberikan tafsir

 

UUD 1945 yaitu pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ; “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dengan demikian secara konstitusional landasan pengaturan air adalah pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan pasal 28 H UUD 1945 yang memberikan dasar bagi diakuinya hak atas air sebagai bagian dari hak hidup sejahtera lahir dan batin yang artinya menjadi substansi dari hak asasi manusia. Sementara apabila dilihat dari aspek UUPA, hal tersebut berarti bahwa hak menguasai yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengandung tiga wewenang tersebut harus memasukkan kedalamnya fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Dengan demikian akan semakin jelas bahwa Hak Menguasai Negara (HMN) tidak mencukupkan dirinya pada tiga wewenang tersebut sehingga tujuan penguasaan itu tetap terawasi dan terkendali agar benar-benar sesuai dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lalu bagaimana kolerasi antara HMN dengan Hak ulayat?

 

Hak ulayat disebut dalam pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Inti dari

 

Dalam hal ini hak ulayat harus di berikan seluas2nya bagi masyarakat dan bisa di jadikan sumber penghidupan,negara harus membatasi perusahaan asing dalam mengolah tanah indonesia agar tanah bisa di manfaatkan seutuhnya oleh warga negara dan rakyat indonesia karena tanah adalah sumber penghidupan utama bagi manusia.

Hindarkan mengcopy paste secara utuh dari sumber bacaan. Sumber bacaan harus diedit, dianalisis dan kemudian dijadikan bahan dalam mengerjakan tugas. Dengan cara seperti itu maka sudah terjadi proses belajar. Coba bandingkan dengan contoh jawaban di bawah ini.

Merupakan cirri khas Negara agraris, tanah menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya berbagai masalah misalnya ketimpangan sosial, kemiskinan, ketahanan pangan dan industri. Secara konseptual tanah seharusnya menjadi alat utama untuk memberikan kesejahtraan kepada rakyat secara adil dan merata. Salah satu strategi yang banyak digunakan dan berhasil diberbagai Negara adalah dengan mengeluarkan kebijakan Reformasi Agraria. Apa yang dimaksud dengan reformasi agrarian? Secara umum reformasi agraria meliputi

Reforma Agraria dalam arti luas meliputi pelaksanaan:

a. pembaharuan hukum agraria;

b. penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;

c. mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;

d. perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah;

e. perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara berencana, sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuannya.

Pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan sudah mulai melaksanakan reformasi agraria dengan cara melakukan penertiban dalam arti upaya penertiban misalnya dengan dikeluarkannya kebijakan penghapusan desa-desa yang mempunnyai hak istimewa pada tahun 1946. Kemudian pada tahun 1958, diterbitkan kebijakan penghapusan tanah partikelir, yaitu tanah-tanah yang mempunyai hak pertuanan dan tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw (7 hektar) secara hukum menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan puncaknya yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar hukum pelaksanaan landreform di indonesia. UUPA ini memerintahkan kepada pemerintah agar berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara:

1. Melarang penguasaan tanah pertanian yang melampaui batas (Pasal 7)

2. Melarang memiliki tanah absentee (Pasal 10)

3. Redistribusi tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum, tanah yang terkena absentee, tanah bekas swapraja dan tanah lainnya (Pasal 17)

4. Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan

5. Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian (Pasal 53)

6. Penetapan batas minimum pemilikan tanah pertanian dan larangan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil. (Pasal 17)

Dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1960 tersebut maka menjadi semakin jelas bahwa tujuan reformasi agrarian atau yang lebih dikenal dengan Landreform di indonesia adalah mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah. Dengan UUPA Negara secara formal diberi kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan dan pemeliharaan bumi, air, termasuk ruang angkasa yang semuana ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta menjamin bagi setiap warga Negara Indonesia memiliki derajat hidup yang layak.

Bebrapa hal juga yang harus menjadi perhatian bahwa

1. Dalam hal kepentingan umum reformasi agraria memprioritaskan tanah untuk keperluan Negara, rumah peribadatan, fasilitas sosial, kebudayaan, lokasi pengembangan alat-alat produksi pertanian, peternakan, perikanan, industri, transmigrasi dan pertambangan.

2. Untuk meningkatkan tarap hidup petani dan seluruh rakyat dilakukan peningkatan dalam bidang pertanian misalnya mempermudah penyediaan alat-alat pertanian, peningkatan teknologi pertanian yang didukung dengan Panca Usaha Tani, peningkatan industri pupuk dan obat-obatan pembasmi hama, membantu pemasaran produksi pertanian, meningkatkan agroindustri dan agrobisnis, dan lain sebagainya.

Namun demikian di atas itu semua yang paling penting adalah implementasi semua kebijakan tersebut. Sebagus-bagusnya kebijakan tetapi hanya di atas kertas dampaknya tidak akan terasa sama sekali tetapi selemah-lemahnya kebijakan bila diterapkan sepenuhnya maka jauh lebih berdampak kepada kesejahtraan rakyat.

BACA JUGA MATERI LAIN TUGAS TAP UT KLIK DI SINI

Comments

Popular posts from this blog

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...

Koneksi Aantar Materi Modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi.

 KONEKSI ANTAR MATERI 2.1 EKA ARLIYAN JUNEDRIA CGP ANGKATAN 9 KABUPATEN TULANG BAWANG  Memenuhi kebutuhan belajar individu setiap murid. Pembelajaran berdiferensiasi haruslah berakar pada pemenuhan kebutuhan belajar murid dan bagaimana guru merespon kebutuhan belajar tersebut. menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid, minat murid, profil belajar murid. pada pembelajaran yang berdiferensiasi tiga hal inilah yang harus di perhatikan bagi guru untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.  menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid...

Peralihan tanah

  P eralihan tanah adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah beralih dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Peralihan hak atas tanah ini ada juga yang menyebutnya dengan istilah "pemindahan" hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, 26, 28, 38, dan 43 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), maka setiap hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Dalam praktik peralihan hak itu dapat berbentuk: a.      Jual beli; b.      Tukar-menukar; c.      Hibah; d.      Pemisahan dan pembagian harta warisan; e.     Pemisahan dan pembagian harta biasa (bukan warisan); f.      Penyerahan/hibah wasiat (legaat) ; g.     Penyerahan tanah sebagai modal perusahaan. Dalam inisiasi ini akan dibahas dasar hukum peralihan hak atas tanah, pejabat yang berwenang untuk mengalihkan, hak, ...