1. HUBUNGAN peristiwa hukum materi pasal 1 ayat a KUHPidana yang telah kita bahas Jawab : Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu : 1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah. 2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih. COntoh : perjanjian, perikatan. Dalam kuhpidana legalitas tercantum didalam pasal 1 ayat 1 KUHP. Kalau kata-katanya yang asli didalam bahasa Belanda disalin kedalam bahasa Indonesia kata demi kata, maka akan berbunyi: “Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana, selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya. Atau lebih jelasnya (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan kete
blog ini adalah blog yang membagikan tentang ilmu pengetahuan,tutorial, revew buku pembahasan masalah sosial ter update.