Skip to main content

MASALAH OTONOMI DAERAH



Otonomi daerah memiliki dasar hukum UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini diharapkan pembangunan di daerah dapat dilakukan lebih luas, nyata dan bertanggungjawab. Adanya perimbangan fungsi dan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah harapannya akan mendorong setiap daerah untuk dapat lebih mandiri, sejahtera, maju dan kompetitif. Pembangunan yang selama ini tersentralistik harapannya akan bisa digantikan dengan pembangunan yang merata dan terdesentralisasi.
 Desentralisasi Korupsi
Otonomi daerah pada dasarnya memiliki makna strategis yang berkaitan erat dengan tata kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik masyarakat Indonesia. Otonomi daerah dapat mendorong terciptanya proses demokrasi di Indonesia, yang ditunjukkan dengan meningkatnya peran masyarakat dalam proses pembangunan. Selain itu, otonomi daerah juga diharapkan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan kemajuan pembangunan yang merata di setiap daerah. Banyak negara yang telah berhasil melalui kebijakan otonomi daerah. Namun terdapat juga negara-negara yang gagal karena kebijakan yang terdesentralisasi justru mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan konflik dan gangguan dalam stabilitas sosial, ekonomi, dan politik.
Prof. Wihana Kirana Jaya, Msoc.Sc., Ph.D. dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi di UGM (2010) mengatakan bahwa sejumlah studi yang dilakukan terhadap negara maju dan berkembang menunjukkan bahwa penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah di satu sisi telah mendorong terciptanya akuntabilitas anggaran, namun di sisi lain juga membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang kuat dari para elit politik di daerah.
Dari pidato Guru Besar tersebut kita dapat melihat bahaya virus korupsi yang telah dan dapat terjadi akibat adanya otonomi daerah. Otonomi daerah yang dibuat untuk mendesentralisasi pembangunan justru mengakibatkan terjadinya desentralisasi korupsi. Puluhan kepala daerah telah tersangkut permasalahan korupsi. Yang terbaru, Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut juga telah menjadi tersangka dari beberapa kasus korupsi yang terjadi di daerahnya.
 Fakta ini diperkuat hasil survei yang dilaksanakan oleh Political and Economy Risk Consultancy pada tahun 2010 yang menyebutkan bahwa dari 16 negara yang berada di Asia Pasifik, Indonesia menjadi negara yang memiliki tingkat korupsi tertinggi. Di antara tujuh negara ASEAN, Singapura dan Malaysia berada pada urutan pertama negara yang tingkat korupsinya terendah, yakni hanya sekitar 1,07%. Selanjutnya disusul Filipina dengan tingkat korupsi 7%, dan Vietnam 7,11%. Indonesia berada di urutan terakhir dengan skor 8,32%.
Solusi yang harus di lakukan :
Seorang pemimpin harus berintegritas dan bersikap adil dalam memimpin daerahnya. Walaupun pemimpin tersebut tidak dipilih oleh semua penduduk, namun ketika pemimpin tersebut telah terpilih, dia tidak menjadi pemimpin dari sebagian penduduk yang memilihnya, melainkan pemimpin atas semua penduduk di daerahnya. Begitu juga wakil rakyat yang terpilih tidak hanya mewakili para pemilihnya saja, namun juga semua penduduk di daerah pemilihannya. Etika dan moral ini harus ada dalam diri setiap pemimpin sehingga kapasitas inilah yang mereka cerminkan melalui pemikiran dan tindakan mereka.
Pemimpin yang baik, berintegritas, dan tegas akan membuat para bawahannya mengikuti tingkah laku pemimpinnya. Begitu juga pemimpin yang anti korupsi akan memberi keteladanan kepada bawahannya untuk juga anti korupsi. Tidak dapat dipungkiri, apabila tren ini dapat dipertahankan dan disebarkan ke masyarakat, pembangunan yang adil dan merata dapat dilakukan di setiap daerah. Akhirnya, otonomi daerah yang selama ini memberikan permasalahan baru bagi Indonesia, dapat berjalan dengan ideal dan pembangunan masyarakat Indonesia yang dicita-citakan bisa terwujud bagi segenap rakyat Indonesia.
Di saping itu juga pemerintah pusat harus membuat perundang undangan tentang pembatasan politik dinasti dengan cara pemilihan kepala daerah secara tidak langsung karena hal ini akan lebih mempermudah pengawasan pemerintah daerah melalui DPRD dan bisa terkontrol karena eksekutif daerah harus bertanggung jawab kepada legislatif daerah.

Comments

Popular posts from this blog

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...

Koneksi Aantar Materi Modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi.

 KONEKSI ANTAR MATERI 2.1 EKA ARLIYAN JUNEDRIA CGP ANGKATAN 9 KABUPATEN TULANG BAWANG  Memenuhi kebutuhan belajar individu setiap murid. Pembelajaran berdiferensiasi haruslah berakar pada pemenuhan kebutuhan belajar murid dan bagaimana guru merespon kebutuhan belajar tersebut. menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid, minat murid, profil belajar murid. pada pembelajaran yang berdiferensiasi tiga hal inilah yang harus di perhatikan bagi guru untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.  menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid...

Peralihan tanah

  P eralihan tanah adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah beralih dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Peralihan hak atas tanah ini ada juga yang menyebutnya dengan istilah "pemindahan" hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, 26, 28, 38, dan 43 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), maka setiap hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Dalam praktik peralihan hak itu dapat berbentuk: a.      Jual beli; b.      Tukar-menukar; c.      Hibah; d.      Pemisahan dan pembagian harta warisan; e.     Pemisahan dan pembagian harta biasa (bukan warisan); f.      Penyerahan/hibah wasiat (legaat) ; g.     Penyerahan tanah sebagai modal perusahaan. Dalam inisiasi ini akan dibahas dasar hukum peralihan hak atas tanah, pejabat yang berwenang untuk mengalihkan, hak, ...