Skip to main content

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Indonesia sebagai negara hukum,  Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. 

Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).

2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa untuk mencipyakan keselarasan, ketertiban dan keamanan pemerintah membuat UU sebagai perwujudan hukum di indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disebut KUHP Baru), yang di tetapkan pada 2 Januari 2023. Pasal 624 KUHP Baru menetapkan: “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”, yakni pada 2 Januari 2026.

Perubahan ini sebagai akibat adaya pertautan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, yang keberadaannya menimbulkan implikasi hukum terhadap beberapa aspek hukum pidana. Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menentukan:

 (1)Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

(2)Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi.

Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru merupakan perwujudan Asas Legalitas, yang merupakan pondasi sekaligus pilar utama sistem hukum pidana pada keluarga hukum (‘legal family’) Civil Law System. Terdapat beberapa karakteristik dari keluarga hukum pidana Civil Law System, yaitu antara lain9:

(1) hukum pidana harus merupakan hukum undang-undang dan

(2) pembatasan kebebasan hakim. Keberadaan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, berimplikasi perubahan mendasar pada sistem hukum pidana di Indonesia, yang awalnya menganut sistem hukum pidana perundang-undangan (statute criminal law system), sekarang juga menganut sistem hukum berdasarkan ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ (living criminal law system). Sistem hukum tersebut berimplikasi pada:

1. Sistem Hukum Pidana;

2. Sumber Hukum Pidana;

3. Sistem Peradilan Pidana;

4. Hukum Pidana yang Harus Digunakan;

5. Kualifikasi Perbuatan.

Terkait KUHP terbaru Silahkan download pada link berikut ini

https://drive.google.com/file/d/115x82hL6NxFjSAY4PZplxZBH-UD_hajD/view?usp=sharing

 


Comments

Popular posts from this blog

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...

Koneksi Aantar Materi Modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi.

 KONEKSI ANTAR MATERI 2.1 EKA ARLIYAN JUNEDRIA CGP ANGKATAN 9 KABUPATEN TULANG BAWANG  Memenuhi kebutuhan belajar individu setiap murid. Pembelajaran berdiferensiasi haruslah berakar pada pemenuhan kebutuhan belajar murid dan bagaimana guru merespon kebutuhan belajar tersebut. menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid, minat murid, profil belajar murid. pada pembelajaran yang berdiferensiasi tiga hal inilah yang harus di perhatikan bagi guru untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.  menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid...

Peralihan tanah

  P eralihan tanah adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah beralih dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Peralihan hak atas tanah ini ada juga yang menyebutnya dengan istilah "pemindahan" hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, 26, 28, 38, dan 43 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), maka setiap hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Dalam praktik peralihan hak itu dapat berbentuk: a.      Jual beli; b.      Tukar-menukar; c.      Hibah; d.      Pemisahan dan pembagian harta warisan; e.     Pemisahan dan pembagian harta biasa (bukan warisan); f.      Penyerahan/hibah wasiat (legaat) ; g.     Penyerahan tanah sebagai modal perusahaan. Dalam inisiasi ini akan dibahas dasar hukum peralihan hak atas tanah, pejabat yang berwenang untuk mengalihkan, hak, ...