Skip to main content

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Indonesia sebagai negara hukum,  Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. 

Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).

2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa untuk mencipyakan keselarasan, ketertiban dan keamanan pemerintah membuat UU sebagai perwujudan hukum di indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disebut KUHP Baru), yang di tetapkan pada 2 Januari 2023. Pasal 624 KUHP Baru menetapkan: “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”, yakni pada 2 Januari 2026.

Perubahan ini sebagai akibat adaya pertautan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, yang keberadaannya menimbulkan implikasi hukum terhadap beberapa aspek hukum pidana. Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menentukan:

 (1)Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

(2)Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi.

Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru merupakan perwujudan Asas Legalitas, yang merupakan pondasi sekaligus pilar utama sistem hukum pidana pada keluarga hukum (‘legal family’) Civil Law System. Terdapat beberapa karakteristik dari keluarga hukum pidana Civil Law System, yaitu antara lain9:

(1) hukum pidana harus merupakan hukum undang-undang dan

(2) pembatasan kebebasan hakim. Keberadaan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, berimplikasi perubahan mendasar pada sistem hukum pidana di Indonesia, yang awalnya menganut sistem hukum pidana perundang-undangan (statute criminal law system), sekarang juga menganut sistem hukum berdasarkan ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ (living criminal law system). Sistem hukum tersebut berimplikasi pada:

1. Sistem Hukum Pidana;

2. Sumber Hukum Pidana;

3. Sistem Peradilan Pidana;

4. Hukum Pidana yang Harus Digunakan;

5. Kualifikasi Perbuatan.

Terkait KUHP terbaru Silahkan download pada link berikut ini

https://drive.google.com/file/d/115x82hL6NxFjSAY4PZplxZBH-UD_hajD/view?usp=sharing

 


Comments

Popular posts from this blog

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

MATERI ILMU PERUNDANG - UNDANGAN

Ilmu Perundang - undangan Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan ( Gesetzgebungswissenschaft ) atau science of legislation ( Wetgevingswetenschap ) merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. [1] Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah Gesetzgebungslehre, Jurgen Rodig (1975) dengan istilah Wetgevingsleer atau Wetgevingskunde, dan W.G. van Der Velden (1988) dengan istilah Wetgevingstheorie , sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. [2] Ilmu tersebut melahirkan istilah perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum. Sehubungan dengan definisi perundang-undangan, Bagir Manan memberikan gambaran umum tentang pengertian perundang-undangan sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan merupakan keputusan tertulis yang dikeluarkan Pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenan...