Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023
Indonesia sebagai negara hukum, Prinsip negara hukum yang diterapkan
di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang
menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai
kekuasaan tertinggi.
Prinsip
negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum,
prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Landasan negara hukum Indonesia
ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu sebagai berikut:
1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machtstaat).
2.Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolut
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Dari penjelasan di atas dapat di
simpulkan bahwa untuk mencipyakan keselarasan, ketertiban dan keamanan pemerintah membuat UU sebagai perwujudan hukum
di indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disebut KUHP Baru), yang di tetapkan
pada 2 Januari 2023. Pasal 624 KUHP Baru menetapkan: “Undang-Undang ini mulai
berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”, yakni pada
2 Januari 2026.
Perubahan ini sebagai akibat adaya pertautan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2
ayat (1) KUHP Baru, yang keberadaannya menimbulkan implikasi hukum terhadap
beberapa aspek hukum pidana. Pasal 1 ayat
(1) KUHP Baru menentukan:
(1)Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat
dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana
dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2)Dalam menetapkan adanya tindak
pidana dilarang digunakan analogi.
Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru merupakan
perwujudan Asas Legalitas, yang merupakan pondasi sekaligus pilar utama sistem
hukum pidana pada keluarga hukum (‘legal family’) Civil Law System. Terdapat
beberapa karakteristik dari keluarga hukum pidana Civil Law System, yaitu
antara lain9:
(1) hukum pidana harus merupakan
hukum undang-undang dan
(2) pembatasan kebebasan hakim.
Keberadaan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, berimplikasi perubahan mendasar pada
sistem hukum pidana di Indonesia, yang awalnya menganut sistem hukum pidana
perundang-undangan (statute criminal law system), sekarang juga menganut sistem
hukum berdasarkan ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ (living criminal law
system). Sistem hukum tersebut berimplikasi pada:
1. Sistem Hukum Pidana;
2. Sumber Hukum Pidana;
3. Sistem Peradilan Pidana;
4. Hukum Pidana yang Harus
Digunakan;
5. Kualifikasi Perbuatan.
Terkait KUHP terbaru Silahkan download pada link berikut ini
https://drive.google.com/file/d/115x82hL6NxFjSAY4PZplxZBH-UD_hajD/view?usp=sharing
Comments
Post a Comment
silahkan comentar