Skip to main content

ILMU NEGARA




ILMU NEGARA

Secara terminologi bahasa, ilmu negara terdiri dari dua gabungan kata, yakni ilmu dan negara. Ilmu berarti suatu sistem pengetahuan (supernatural, knowledge, esoteric wisdom, science), sedangkan pengertian negara dirumuskan juga dalam berbagai definisi, seperti dikemukakan oleh para ahli pikir, yaitu (Naning, 1983: 1-2):
  1.  Aristoteles, negara (polis) ialah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
  2. Jean Bodin, negara ialah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh suatu kekuasaan yang berdaulat.
  3. Hans Kelsen, negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
  4. Logeman, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Maksud perkataan pengertian yaitu menitikberatkan kepada suatu pengetahuan, sedangkan maksud dari sendi adalah menitikberatkan kepada suatu asas atau kebenaran (Huda, 2010: 8). Menurut Roelof Kranenburg, ilmu negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakikat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara (Roelof Kranenburg, 1953: 9). Lebih lanjut, Hermann Heller dalam bukunya Staatslehre lebih menitikberatkan pengertian ilmu negara dari sesuatu negara yang lebih menyesuaikan dirinya dengan perkembangan dan mempunyai ciri-ciri khusus yang mungkin tidak dimiliki oleh negara-negara lain (Koesnardi dan. Saragih, 1995: 38). Dalam pandangan Soehino, ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara, ini telah nyata ditunjukkan sendiri oleh namanya (Koesnardi dan Saragih, 1995: 1) C.S.T Kansil lebih berfokus bahwa ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki/mempelajari sendi (asas-asas pokok) dan pengertian tentang negara (Kansil dan Kansil, 2007: 2). Hal tersebut senada dengan Moh. Koesnardi yang menyebut sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara (Koesnardi, 1985: 7).

Sedangkan ilmu negara memandang obyeknya itu, yaitu negara dari sifat atau dari pengertiannya yang abstrak. Artinya obyeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan, dan waktu, jadi tegasnya belum mempunyai afektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal. Dari obyeknya yang bersifat demikian itu, yang kemudian dibicarakan lebih lanjut adalah: kapankah sesuatu itu dinamakan negara, kapan tidak, lalu apakah yang disebut negara itu, hakikatnya itu apa, dan seterusnya. Dari obyeknya itu tadi, yaitu negara dalam pengertiannya abstrak, yang diselidiki lebih lanjut adalah: (1) Asal mula negara; (2) Hakikat negara; dan (3) Bentuk-bentuk negara dan pemerintah.
Jellinek membagi ilmu kenegaraan menjadi dua bagian, yaitu (Busroh, 2001: 15):
  1. Ilmu Negara dalam arti sempit (staatswissenschaften)
Staatswissenschaften dalam arti sempit adalah staatswissenschaf dalam arti luas setelah dikurangi dengan rechtwissenshaften. Dalam arti ilmu pengetahuan mengenai negara dimana di dalam penyeldidikannya menekankan pada negara sebagai obyeknya.
  1. Ilmu Pengetahuan Hukum (rechtwissenschaften)
Yang dimaksud dengan rechtwissenschaften adalah ilmu pengetahuan mengenai negara, tetapi di dalam hal ini penyelidikannya ditekankan pada segi hukum atau yuridis dari negara itu sendiri. Termasuk dalam rechtwissenschaft adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan sebagainya.

Teori tujuan negara menurut M.Solly Lubis dalam bukunya (1981) adalah sebagai berikut:
1. Teori Lord Shang
  Tujuan negara adalah untuk membentuk kekuasaan semata-mata, oleh karena itu disebut negara kekuasaan.
2. Teori Nicollo Machiavelli
  Tujuan negara adalah sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan dengan tujuan yang lebih jauh lagi untuk kepentingan kehormatan dan kebahagiaan bangsa.
3. Teori Dante Alleghiere
  Tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia, dengan jalan  menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
4. Teori Immanuel kant
  Tujuan negara adalah memelihara hak dan kemerdekaan warga negara dengan membentuk dan emmelihara hukum.
5. Menurut Kaum Sosialis
  Tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi tiap manusia.
6. Menurut Kaum Kapitalis
  Tiap-tiap orang akan lebih berbakti kepada masyarakat apabila masing-masing mencoba untuk mencapai tujuannya sendiri-sendiri. Kaum kapitalis memperjuangkan gerak hidup yang bebas dengan persaingan yang bebas pula dan segala sesuatunya itu dalam rangka tataa susila yang beradap dan undang-undang.

Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1. Teori Ketuhanan
  Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
2. Teori Perjanjian
  Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
3. Teori Kekuasaan
  Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
4. Teori Kedaulatan
  Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:

a.Teori Kedaulatan Tuhan
  Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
b.Teori Kedaulatan Hukum
  Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
c.Teori Kedaulatan Rakyat
  Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
d.Teori Kedaulatan negara
  Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunde

Teori mengenai bentuk negara banyak dikemukakan oleh beberapa ahli hukum dan dapat dibaca diliteratur yang ada. Berikut yang termasuk fungsi mutlak dari negara menurut Moh. Kusnardi:
1. Melaksanakan ketertiban
  yaitu berperan sebagai stabilisator, dengan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat sehingga segala kegiatan dalam masyarakat dapat dilaksanakan.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
  negara mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran agar dapat dinikmati oleh setiap anggota masyarakatnya sebara adil dan merata.
3. Pertahanan
  mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri.
4. Menegakkan Keadilan
  berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan, dengan membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan.

Dalam Kansil (2001) tipe negara dibagi menjadi 2 unaur yaitu:
1. Tipe negara menurut sejarah, yang terdiri dari:
  a. tipe negara Timur purba
  b. tipe negara Yunani kuno/purba
  c. tipe negara Romawi purba/kuno
  d. tipe negara Abad pertengahan
  e. tipe negara modern
2. Tipe negara dilihat dari sisi hukum, yang terdiri dari:
  a. tipe negara polisi
  b. tipe negara hukum
  c. tipe negara kemakmuran

Klasifikasi Negara
A. Klasifikasi Tradisional
  1.Monarkhi
Dimana seluruh kekuasaan dipegang oleh seseorang yang berusaha mewujudkan kesejahteraan umum.
  2. Aristrokrasi
  3. Polity
B. Klasifikasi yang Lain
  1. Heteronom
  2. Autonom
  3. Totaliter
  4. Liberal
Klasifikasi tripartite dilontarkan oleh para filsuf Yunani Kuno dan Romawi Kuno diantaranya: Plato, Aristoteles dan Polybius. Sebagai penganut filsafat idealisme Plato mengemukakan lima macam bentuk negara didasarkan pada sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu (Kusnardi dan Saragih, 1995: 152):
1. Aristokrasi yaitu pemerintahan oleh Aristokrat (cendekiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki, yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikultur, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
4. Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakan maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
5. Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita keadilan.

Dengan demikian secara keseluruhan dijumpai enam bentuk negara, yakni (Hamzah, et al., 1988: 134-135):
1. Monarki
Monarki berasal dari kata Yunani “monos” yang berarti satu dan “archein” yang berarti memerintah atau menguasai. Dengan demikian monarki dapat diartikan negara dimana pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja dan pemerintahan ini ditujukan untuk kepentingan umum/rakyat. Sifat negara Monarki adalah baik.
2. Tirani
Tirani adalah negara yang pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, dimana penguasanya berusaha mewujudkan kepentingan sendiri dan tidak mengindahkan kesejahteraan umum. Sifat negara tirani sangatlah jelek.
3. Aristokrasi
Aristokrasi berasal dari kata Yunani “aristoi” yang berarti kaum bangsawan atau cendekiawan dan “kratein” yang berarti kekuasaan. Jadi aristokrasi adalah negara dimana pemerintahannya dipegang oleh beberapa/sekelompok orang yaitu cendekiawan guna kepentingan seluruh rakyat. Sifat negara Aristokrasi adalah baik.
4. Oligarki
Oligarki berasal dari “oligoi” yang berarti beberapa dan “archien” yang berarti pemerintahan. Oligarki berarti negara yang pemerintahannya dipegang oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan)nya sendiri. Dapat juga disebut pemerintahan golongan. Sifat dari negara oligarki adalah jelek.
5. Politeia
Politeia adalah negara yang pemerintahan dipegang oleh seluruh warga atau orang guna mewujudkan kesejahteraan umum.
6. Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah. Dengan demikian demokrasi diartikan sebagai negara yang pemerintahannya dipegang oleh seluruh rakyat. Rakyatlah yang memerintah dan kemauan rakyatlah yang harus dituruti. 
Terakhir diperbaharui: Selasa, 3 Maret 2015, 09:19
Bentuk Negara

PLATO

Latar Belakang Pemikirannya -> di Yunani pada masa muda Pato sedang terjadi kecurangan, kedzoliman, korupsi, dan kemewahan. OKI, Plato menjauhkan diri dari kegiatan politik dan kenyataan hidup ->  menghayal.

2. Hasil Karya ->
  a.  Politeia ( the Republic) ->  mengenai negara
  b. Politicos ( the Stateman) ->  Ahli Negara
  c. Nomoi ( the Law) ->  Undang-Undang

3. Ajaran
->  ideenler (ajaran cita): ideenwereld (D. cita) & Natuurwereld (D.alam)                                                                                      ->  Ideale State (negara sempurna)

4. Bentuk Negara : The Ideal Form (bentuk cita) ->  Mon, Arist, demokrasi
The Coruption foerm (the generate form) -> Tyrani, Olig, Mobokrasi


ARISTOTELES

1.  Ajarannya -> Realisme. Filsafatnya Prima Philosophia -> mencari makna keadilan.
2.  Bentuk Negara ( dalam Politics):
      Ideal -> Kuantitatif (jumlah orang yang memerintah) -> M, A, Politeia
      Pemerosotan -> Kualititatif (Tujuan yang hendak dicapai):
Untuk satu orang -> Tyrani / despotic
Untuk beberapa orang -> Oligrakhi (clique form)
Bukan utk rakyat sluruhnya tapi atas nama rakyat -> Demokrasi.


Tidak memungkinkannya pemilihan langsung karena:

a. Luasnya wilayah

b. Bertambahnya jumlah penduduk

c. Semakin rumit masalah yang ada

Maka diganti dengan demokrasi tidak langsung yang banyak dikenal dengan Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (pertama kali di Inggris).

1. House of Commons

House of Commons atau majelis rendah adalah kamar dalam parlemen yang terdiri dari rakyat biasa. House of Commons terdiri dari partai-partai yang mewakili suara rakyat biasa.


2. House of Lords House of Lords merupakan sebuah lembaga yang turun-temurun. Majelis tinggi ini terdiri dari para bangsawan yang diangkat berdasarkan keturunan.


Wewenang Parlemen

Parlemen di Inggris tidak tampak berfungsi penuh dan efektif dalam perumusan undang-undang. Sistem politik di Inggris membatasi peran parlemen hanya sebagai pengesah rancangan undang-undang yang dirumuskan di luar parlemen. Kabinet Inggris sebaliknya memainkan peranan besar dan menentukan dalam perumusan rancangan undang-undang. Parlemen justru menerima rancangan undang-undang tersebut sebagai bukti kesetiaan terhadap partai. Fungsi pokok dari parlemen dengan demikian adalah sebagai pengesah kebijaksanaan publik yang diusulkan oleh pemerintah.



HUBUNGAN ANTARA WAKIL DENGAN YANG DIWAKILI

1. Teori Mandat

Seorang wakil dianggap duduk di lembaga Perwakilan karena mendapat mandat dari rakyat sehingga disebut mandataris. Yang memberikan teori ini dipelopori oleh Rousseau dan diperkuat oleh Petion. Teori mandat ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok pendapat :

· Mandat Imperatif

· Mandat Bebas

· Mandat Representative

2. Teori Organ

Ajaran ini lahir di Prancis sebagai rasa ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para sarjana mencari dan membuat ajaran/teori baru dalam hal hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya.

3. Teori Sosiologi

Ajaran ini menganggap bahwa lembaga perwakilan bukan merupakan bangunan politis, akan tetapi merupakan bangunan masyarakat (sosial). Yang membahas teori ini dipelopori oleh Rieker.

4. Teori Hukum Obyektif

Leon Duguit mengatakan bahwa hubungan antara rakyat dan parlemen dasarnya adalah solidaritas. Wakil-wakil rakyat dapat melaksanakan dan menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Sebaliknya rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas kenegaraannya tanpa memberikan dukungan kepada wakil-wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah. Dengan demikian ada pembagian kerja antara rakyat dan parlemen (Badan Perwakilan Rakyat).

Partai Politik
Pengertian
 Mac Iver 

Perkumpulan yang diorganisasikan untuk mendukung suatu asas atau perumusan kebijaksanaan yang menurut saluran-saluran konstitusi dicoba menjadikannya ebagai dasar penentu bagi pemerintahan
 R.H. Soltan 

Golongan rakyat yang tersusun dan bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan penggunaan kekuasaan memberikan suara bertujuan untuk mengawasi pemerintah dan melaksanakan politik untuk mereka
 Sigmund Newman 

Organisasi, artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada pengendalian pemerintah an dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda

Klasifikasi Partai
I. Dilihat dari jumlah dan fungsi
a. Partai Massa, yaitu mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota.
b. Partai Kader, yaitu yang mementingkan loyalitas dan disiplin anggota-anggotanya.
II. Dilihat dari sifat dan orientasinya
a. Partai Lindungan, yaitu lebih mementingkan dukungan dan kesetiaan anggotanya terutama dalam pemilihan umum
b. Partai Asas atau Ideologi, yaitu yang program-programnya atas dasar ideology tertentu, loyalitas anggotanya dalam partai ini sangat tinggi untuk memperjuangkan program-program dan tuntutan-tuntutan partai tersebut.
Sistem Kepartaian
1. Sistem Satu Partai
Yaitu hanya ada satu partai dalam suatu negara atau satu partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai yang lain
2. Sistem Dwi Partai
Yaitu adanya peranan dua partai yang dominan
3. SIstem Multi Partai
Yaitu mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik daripada pola dwi partai
Fungsi Partai Politik
1. Sarana komunikasi politik
2. Sarana sosialisaso politik
3. Sarana rekruitmen politik
4. Sarana pengatur konflik

A. Kekuasaan Pemerintah Negara

*Kekuasaan --> perintah, larangan, paksaan.
*Negara    --> organisaasi kekuasaan politik yang mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat.
*Konstitusi --> aturan yang berisi tentang pembatasan kekuasaan negara, sekaligus berisi jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
*Muncul ajaran Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasaan untuk menghindari pemusatan kekuasaan di satu tangan, yang merupakan gagasan John Locke maupun Montesquieu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
*Lembaga pemegang kekuasaan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif disebut dengan pemerintah. Yang sejalan dengan, "negara Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machtstaat).

B. belaka Kekuasaan Legislatif Menurut UUD 1945

*Yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang. Yang dibuat berdasarkan UUD dan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan.
*Di Indonesia tidak dilaksanakan oleh satu lembaga saja, sehingga dijalankan oleh Presiden bersama DPR.

C. Kekuasaan Eksekutif Menurut UUD 1945

*yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Undang-undang dibuat untuk melaksanakan UUD, dengan kata lain, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan undang-undang.
*Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala nega adan kepala pemerintahan. UUD menganut sistem pemerintahan atau sistem kabinet keprisendial, yang dilaksanakan oleh presiden dengan bantuan para menteri.

D. Kekuasaan Yudikatif Menurut UUD 1945

*Yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, yang disebut juga dengan kekuasaan kehakiman.
*Pemegang kekuasaan ini adalah:
1. Sebelum amandemen:
  a. Pasal 24 ayat (1)
      Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang
  b. Pasal 24 ayat (2)
      susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan UU
2. Setelah amandemen:
  a. Pasal 24 ayat (1)
      pengertian kekuasaan kehakiman
  b. Pasal 24 ayat (2)
      Dilakukan oleh Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya (P. Umum, P. Agama, P. Militer, P. TUN) dan oleh Mahkamah Konstitusi.
  c. Pasal 24A ayat (1)
      wewenang Mahkamah Agung
  d. Pasal 24C ayat (1)
      wewenang Mahkamah Konstitusi
  e. Pasal 24C ayat (2)
      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
Terakhir diperbaharui: Senin, 20 April 2015, 09:00

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...