Adanya 2 lembaga perwakilan yaitu DPR dan DPD pada tingkat pusat menjadikan kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan menjadi semakin luas
Bagaimanakah kedudukan kedua lembaga tersebut dalam pembuatan peraturan perundang-undangan?
DPR dan DPD sebagai lembaga legislative di Indonesia yang tergabung dalam MPR adalah Produk hasil dari Pemilihan Umum legislative. DPR sebagai lembaga legislative yang berasal dari daerah-daerah sebagai perwakilan rakyat yang di calonkan oleh partai politik. Sementara itu, DPD sebagai perwakilan dari daerah sendiri yang mencalonkan diri bukan dari partai politik melainkan independent. Dalam hubungannya sendiri dengan DPD, DPR memiliki hubungan dengan DPD yaitu hubungan kerja dalam rangka membahas RUU dimana DPD memiliki hak untuk memberikan pertimbangan atas RUU tersebut, dan menyampaikan hasil pelaksanaan pengawasan UU tersebut kepada DPR. Sementara itu DPD, dalam keterkaitannya dengan DPR yaitu mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan UU tertentu kepada DPR. Dalam kaitannya itu, DPD sebagai perwakilan yang mewakili daerah harus mengedepankan kepentingan daerah yang diwakilinya tersebut.
Rakyat (DPR) adalah lembaga legislative yang anggotanya berasal dari utusan partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum legislative. Anggota DPR berjumlah 560 orang yang berasal dari partai politik. Keanggotaan anggota DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di Ibu kota negara Republik Indonesia dan memiliki masa jabatan 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPR baru mengucapkan sumpah/janji.Dewan Perwakilan Rakyat memiliki susunan kepengurusan yang diatur oleh undang-undang.
Di dalam UU RI No.27 Thn 2009 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPD dikatakan bahwa struktur ataupun alat kelengkapan DPR terdiri atas :
1. Pimpinan
2. Badan Musyawarah
3. Komisi
4. Badan Legislasi
5. Badan Anggaran
6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
7. Badan Kehormatan
8. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
9. Badan Urusan Rumah Tangga
10. Panitia Khusus, dan
11. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD dilahirkan sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat yang akan menjembatani kebijakan (policy), dan regulasi pada skala nasional oleh pemerintah pusat di satu sisi dan pemerintah daerah disisi lain.
Keanggotaan DPD adalah sebanyak 4 orang dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum legislative. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggota Dewan perwakilan Daerah, diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Layaknya DPR, DPD juga memiliki alat kelengkapan. Sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, Alat kelengkapan DPD terdiri atas :
1. Pimpinan
2. Panitia musyawarah
3. Panitia kerja
4. Panitia Perancang undang-undang
5. Panitia Urusan rumah tangga
6. Badan kehormatan, dan
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Efektifkah DPD dalam pembuatan peraturan perundang-undangan?
Kewenangan DPD sebagai berikut:
(1)DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukandan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangankeuangan pusat dan daerah.(2)Dewan Perwakilan Daerah (DPD):a.ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomilainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dandaerah; serta b.memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, RUU yang berkaitan dengan pendidikan, danRUU yang berkaitan dengan agama.(3)DPD dapat melakukan pengawasan atas:a.pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusatdan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,dan agama; serta b.menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Dengan demikian, harus dibedakan antara fungsi DPD dalam bidanglegislatif dan bidang pengawasan. Meskipun dalam bidang pengawasan,keberadaan DPD bersifat utama
(main constitutional organ)
yang sederajat dansama penting dengan DPR, tetapi dalam bidang legislasi, fungsi DPD hanya6
menunjang tugas konstitutional DPR.
15
Atau Dengan kata lain, DPD hanyamemberikan masukan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR, sehingga DPDini lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannyahanya memberikan pertimbangan kepada DPR
Dapatdi simpulkan apakah DPD efektif dalam membuat UU, sangat efektih karena DPD selaku perwakilan daerah dapat berpartisipasi dan di sesuaikan dengan daerahnya yang di wakilinya.
Menurut Anda,bagaimana sebaiknya kedudukan kedua lembaga tersebut?
kewenangan DPD yang diatur dalam pasal 22 D UUD 1945, apalagi jika dilihat hubungan kerjasama antara DPR dan DPD baik dalam kegiatan usul prakarsa maupun dalam hal pembahasan RUU, bahkan juga untuk mengajukan bahan pertimbangan kepada DPR akhirnya dapat disimpulkan bahwa tidak ada posisi equal tetapi inequality (ketidak-setaraan)lah yang ada antara DPD itu dengan DPR. Seharusnya kedudukan DPD dan DPR harus di setarakan sebagai satu lembaga yang bertuga sebagai legislatif.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar