Skip to main content

Hak-hak yang diperoleh oleh Seorang tersangka/terdakwa

 

Hak-hak apa saja yang diperoleh oleh tersangka/terdakwa?

Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM.

hak seorang tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu:
a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan.
b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan.
c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan.
d. Berhak untuk menandatangani berita acara penggeledahan.
e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara
f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah.
g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan setelah lewat dua hari rumah

Dari Pasal 18 dan Pasal 19 KUHAP dapat disimpulkankan, hak seorang yang ditangkap, yaitu:
a. Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan.
b. Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawah/ diperiksa atau ditahan, serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkannya.
c. Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah.
d. Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama penangkapan.
e. Hak untuk mendapatkan bantuan juru bahasa atau penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dipahami.
f. Hak untuk mendapatkan juru bahasa yang menguasai bahasa isyarat apabila ia adalah seorang yang tuna rungu atau tunawicara.
g. Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari polisi atau penyidik.
h. Hak untuk didampingi oleh satu penasihat hukum atau lebih penasihat hukum yang dipilih sendiri untuk mendapatkan bantuan hukum.
i. Hak untuk mendapatkan penasihat hukum secara cuma-cuma atau gratis.
j. Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa adanya tekanan.
k. Hak untuk diam dalam arti tidak mengeluarkan pernyataan ataupun pengakuan. Jadi tidak diperkenankan adanya tekanan.

seorang tersangka memiliki hak-hak yang mesti diperhatikan oleh pejabat yang berwenang melakukan penahanan. Hak tersebut meliputi:
a. Menghubungi dan didampingi oleh penasihat hukum atau advokat.
b. Segera diperiksa oleh penyidik setelah ditahan.
c. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
d. Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.
e. Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan.
f. Mendapat penangguhan penahanan atau perubahan status tahanan.
g. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
h. Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum tanpa diperiksa oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim atau pejabat atau rumah tahanan negara.
i. Mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan kepada penyidik.
j. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
k. Bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Asas praduga tak bersalah “hak untuk dianggap tidak bersalah” , yaitu:
1. Hak untuk diberitahukan jenis kejahatan yang didakwakan.
2. Hak untuk disediakan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan penasehat hukum yang bersangkutan.
3. Hak untuk diadili tanpa ditunda-tunda.
4. Hak untuk diadili yang dihadiri oleh yang bersangkutan.
5. Hak untuk didampingi penasehat hukum jika yang bersangkutan tidak mampu.
6. Hak untuk diperiksa dan memeriksa saksi-saksi yang berlawan dengan yang bersangkutan.
7. Hak untuk memperoleh penerjemah jika diperlukan oleh yang bersangkutan.
8. Hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya.

sejak mula tahap pemeriksaan, tersangka/ terdakwa sudah mempunyai hak menuntut perlakukan yang ditegaskan dalam KUHAP:
a. Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya ditujukan kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat 1).
b. Segera diajukan ke pengadilan dan segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 ayat 2 dan 3).
c. Tersangka berhak untuk diberitahu dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat 1).
d. Berhak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat 2).
e. Berhak memberi keterangan secara bebas baik kepada penyidik pada taraf penyidikan maupun pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52).
f. Berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan, juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan, jika tersangka/ terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia (Pasal 53 ayat 1 jo. Pasal 177 ayat 1).
g. Berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54).
h. Berhak memilih sendiri penasihat hukum yang disukainya (Pasal 55).
i. Berhak mengunjungi dan dikunjungi dokter pribadinya selama ia dalam tahanan (Pasal 58).
j. Berhak untuk diberitahukan kepada keluarganya atau orang yang serumah dengan dia atas penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Pemberitahuan itu dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (Pasal 59).
k. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan artau orang lain guna mendapatkan jaminan atas penangguhan penahanan atau bantuan hukum (Pasal 60).
l. Berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya untuk menghubungi dan menerima kunjungan atas sanak keluarga, sekalipun hal itu tidak ada sangkutpautnya dengan kepentingan tersangka/ terdakwa (Pasal 61)
m. Berhak mengirim surat dan menerima surat setiap kali diperlukannya yaitu kepada dan dari penasihat hukum dan sanak kelurganya (Pasal 62 ayat 1).
n. Surat menyurat ini tidak boleh diperiksa oleh aparat penegak hukum, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk menduga adanya penyalahgunaan surat menyurat tersebut (Pasal 62 ayat 2 ).
o. Terdakwa berhak untuk diadili dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64).
p. Berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan bagi dirinya (saksi a de charge, Pasal 65).
q. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66).
r. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas setiap tindakan dan perlakukan, penagkapan, penahanan, dan penuntutan yang tidak sah atau yang bertentangan degan hukum (Pasal 68)

2. Berikan contoh perlindungan terhadak hak atas keadilan!

Hak atas keadilan dapat di contohkan pada asas praduga tidak bersalah asas ini adalah asas yang menjamin hak seseorang dalam pelaksanaan penegakan hukum dan untuk memberikan hak atas keadilan.

3. Hak apa saja yang termasuk dalam hak atas kebebasan pribadi yang dilindungi?

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak atas kebebasan pribadi.

4. Apakah membuat suatu organisasi yang mengkritik pemerintahan dapat dilindungi?

DAPAT! yaitu dengan mendapat perlindungan Kebebasan berpendapat, Kebebasan berpendapat  merupakan salah satu kebebasan yang dijabarkan dalam undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM). Indonesia adalah Negara hukum yang melindungi setiap warga Negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dan lain – lain .

.

 

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( lima puluh juta ) untuk jangka waktu sewa 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanji

Koneksi Antar Materi Modul 2.3 Calon Guru Penggerak

  Kesimpulan, Keterkaitan Materi dan Refleksi Pemahaman. Selama mempelajari modul 2 saya mendapatkan pengalaman belajar baru yang sangat luar biasa. Pada modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi. saya lebih memahami pentingnya pembelajaran berdifferensiasi sebagai tuntunan yang masuk akal bagi peserta didik dengan keunikan potensinya. Selanjutnya di modul 2.2 saya belajar bagaimana membangun kecerdasan sosial emosional. Di modul 2.3 saya belajar bagaimana teknik coaching guna membangun komunikasi yang baik dengan orang lain. Hal yang paling berkesan bagi saya adalah saat kami, sesama rekan GCP, melakukan praktik coaching sebanyak 3 sesi (sebagai coach, coachee dan observer), yang merupakan tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3. Meskipun speed saya cenderung lambat menunaikan tugas-tugas dalam membangun pemahaman saya terhadap materi, namun saya berkomitmen untuk menuntaskannya dan menyusun rencana implementasi melalui praktik bagi yang akan