Hak-hak apa
saja yang diperoleh oleh tersangka/terdakwa?
Implementasi Hak
Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut
ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada
penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.”
Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk
kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM.
hak seorang
tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu:
a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang
akan melakukan penggeledahan.
b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan.
c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan
penggeledahan.
d. Berhak untuk menandatangani berita acara
penggeledahan.
e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara
f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat
digeledah.
g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya
diberikan setelah lewat dua hari rumah
Dari Pasal 18
dan Pasal 19 KUHAP dapat disimpulkankan, hak seorang yang ditangkap, yaitu:
a. Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah
penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan.
b. Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan
yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawah/ diperiksa atau ditahan,
serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkannya.
c. Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak
bersalah.
d. Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan
hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama
penangkapan.
e. Hak untuk mendapatkan bantuan juru bahasa atau
penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dipahami.
f. Hak untuk mendapatkan juru bahasa yang menguasai
bahasa isyarat apabila ia adalah seorang yang tuna rungu atau tunawicara.
g. Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari polisi atau
penyidik.
h. Hak untuk didampingi oleh satu penasihat hukum atau
lebih penasihat hukum yang dipilih sendiri untuk mendapatkan bantuan hukum.
i. Hak untuk mendapatkan penasihat hukum secara cuma-cuma
atau gratis.
j. Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan tanpa adanya tekanan.
k. Hak untuk diam dalam arti tidak mengeluarkan
pernyataan ataupun pengakuan. Jadi tidak diperkenankan adanya tekanan.
seorang
tersangka memiliki hak-hak yang mesti diperhatikan oleh pejabat yang berwenang
melakukan penahanan. Hak tersebut meliputi:
a. Menghubungi dan didampingi oleh penasihat hukum atau
advokat.
b. Segera diperiksa oleh penyidik setelah ditahan.
c. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau
orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan
hukum.
d. Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.
e. Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi
untuk kepentingan kesehatan.
f. Mendapat penangguhan penahanan atau perubahan status
tahanan.
g. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
h. Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat
hukum tanpa diperiksa oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim atau pejabat
atau rumah tahanan negara.
i. Mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis
penahanan kepada penyidik.
j. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
k. Bebas dari tekanan seperti diintimidasi,
ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Asas praduga
tak bersalah “hak untuk dianggap tidak bersalah” , yaitu:
1. Hak untuk diberitahukan jenis kejahatan yang
didakwakan.
2. Hak untuk disediakan waktu yang cukup dalam
mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan penasehat hukum yang
bersangkutan.
3. Hak untuk diadili tanpa ditunda-tunda.
4. Hak untuk diadili yang dihadiri oleh yang
bersangkutan.
5. Hak untuk didampingi penasehat hukum jika yang
bersangkutan tidak mampu.
6. Hak untuk diperiksa dan memeriksa saksi-saksi yang
berlawan dengan yang bersangkutan.
7. Hak untuk memperoleh penerjemah jika diperlukan oleh
yang bersangkutan.
8. Hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan
dirinya atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya.
sejak mula
tahap pemeriksaan, tersangka/ terdakwa sudah mempunyai hak menuntut perlakukan
yang ditegaskan dalam KUHAP:
a. Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan
selanjutnya ditujukan kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat 1).
b. Segera diajukan ke pengadilan dan segera diadili oleh
pengadilan (Pasal 50 ayat 2 dan 3).
c. Tersangka berhak untuk diberitahu dengan jelas dengan
bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada
waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat 1).
d. Berhak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya pada waktu pemeriksaan
dimulai (Pasal 51 ayat 2).
e. Berhak memberi keterangan secara bebas baik kepada
penyidik pada taraf penyidikan maupun pada proses pemeriksaan di sidang
pengadilan (Pasal 52).
f. Berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan, juru
bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan, jika tersangka/ terdakwa tidak mengerti
bahasa Indonesia (Pasal 53 ayat 1 jo. Pasal 177 ayat 1).
g. Berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih
penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54).
h. Berhak memilih sendiri penasihat hukum yang disukainya
(Pasal 55).
i. Berhak mengunjungi dan dikunjungi dokter pribadinya
selama ia dalam tahanan (Pasal 58).
j. Berhak untuk diberitahukan kepada keluarganya atau
orang yang serumah dengan dia atas penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
Pemberitahuan itu dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (Pasal 59).
k. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak
yang mempunyai hubungan kekeluargaan artau orang lain guna mendapatkan jaminan
atas penangguhan penahanan atau bantuan hukum (Pasal 60).
l. Berhak secara langsung atau dengan perantaraan
penasihat hukumnya untuk menghubungi dan menerima kunjungan atas sanak
keluarga, sekalipun hal itu tidak ada sangkutpautnya dengan kepentingan tersangka/
terdakwa (Pasal 61)
m. Berhak mengirim surat dan menerima surat setiap kali
diperlukannya yaitu kepada dan dari penasihat hukum dan sanak kelurganya (Pasal
62 ayat 1).
n. Surat menyurat ini tidak boleh diperiksa oleh aparat
penegak hukum, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk menduga adanya
penyalahgunaan surat menyurat tersebut (Pasal 62 ayat 2 ).
o. Terdakwa berhak untuk diadili dalam sidang pengadilan
yang terbuka untuk umum (Pasal 64).
p. Berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau
seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan bagi dirinya
(saksi a de charge, Pasal 65).
q. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban
pembuktian (Pasal 66).
r. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas
setiap tindakan dan perlakukan, penagkapan, penahanan, dan penuntutan yang
tidak sah atau yang bertentangan degan hukum (Pasal 68)
2. Berikan
contoh perlindungan terhadak hak atas keadilan!
Hak atas keadilan dapat di contohkan pada asas praduga tidak bersalah asas ini adalah asas yang menjamin hak seseorang dalam pelaksanaan
penegakan hukum dan untuk memberikan hak atas keadilan.
3. Hak apa
saja yang termasuk dalam hak atas kebebasan pribadi yang dilindungi?
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak atas
kebebasan pribadi.
4. Apakah membuat suatu organisasi yang mengkritik pemerintahan
dapat dilindungi?
DAPAT! yaitu dengan mendapat perlindungan Kebebasan berpendapat,
Kebebasan berpendapat merupakan salah
satu kebebasan yang dijabarkan dalam undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Indonesia adalah Negara hukum yang melindungi setiap warga Negara dalam
melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara
lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di
Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara
jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil
dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai
hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan
hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dan lain – lain .
.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar