Skip to main content

MAKALAH KELAS XI BAB 5 SUB B STRATEGI MENGATASI BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DALAM MEMBANGUN INTEGASI SOSIAL

Makalah adalah salah satu tugas yang sering di berikan di sekolah berikut ini saya coba bagikan contoh makalah yang mungkin bisa kalian gunakan untuk menjadi refensi mengerjakan tugas Sahabat.

MAKALAH

STRATEGI MENGATASI BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DALAM MEMBANGUN INTEGASI SOSIAL

Disusun oleh :

1.ANDREAS AFRILIAWAN AJI FERNANDO             8.ELA NURUL HIDAYAH

2.ILHAM PRIMAGANDI                                                   9.VINA AULIA

3.DINO PRASTEYA                                                           10.SURATIH

4.DANU PRASTYIO                                                           11.SELVIRA ANAZWA                

5.FITRI NUR AZIZAH                                                       12.ANDI PRAYOGA

6.MANDA AGUSTIN                                                          13.BAGUS EFENDI

7.USWATUN KHASANAH

 

SMAN 1 Penawar Aji

Kamp.Panca Tunggal Jaya,Kec.Penawar Aji,

Kab.Tulang Bawang,Lampung

Tahun Pelajaran 2022/2023

 

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esakarena berkat limpahan rahmat dan karunianya sehingga kami dapat menyusun laporan ini dengan baik dan benar.Dalam laporan ini kami akan membahas mengenai “STRATEGI MENGATASI BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DALAM MEMBANGUN INTEGASI SOSIAL”

Laporan ini telah dibuat berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan laporan ini.oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan proposal ini.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada laporan ini.oleh karena itu,kami mengajak pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang membangun.Akhir kata semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

                                                                                                            

                                                                                                         Penawar Aji,02 - 03-2023

                                                                                                                Penulis

 

DAFTAR ISI

COVER           .............................................................................................................  i

Kata Pengantar............................................................................................................ii

Daftar Isi.....................................................................................................................iii

BAB 1 Pendahuluan

A.     Latar Belakang.............................................................................................   1

 

BAB II Pembahasan

A.      Strategi mengatasi berbagai ancaman terhadap ipoleksosbudhankam dalam membangun integasi sosial

1)                  Strategi    mengatasi  ancaman   di Bidang ideologi

2)                  Strategi mengatasi ancaman dibilang politik

3)                  Strategi mengatasi ancaman di bidang sosial ekonomi

4)                  Strategi mengatasi ancaman di bidang Budaya

5)                  Strategi mengatasi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan

BAB III Penutup

A.     Kesimpulan

B.     Saran

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

                      

                  Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan jenis ancamandan besarnya risiko yang dihadapi.Strategi Pertahanan untuk menghadapi ancaman militer berupa agresi militer berbedadengan strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman yang jenisnya bukan agresi militer.Agresi militer mengancam totalitas eksistensi bangsa dan negara sehingga harus dihadapidengan strategi pertahanan dalam kerangka operasi militer perang dengan pengerahansegenap kekuatan nasional. Sebaliknya, ancaman militer yang lain tidak selalu harus dihadapidengan OMP.

                     Keanekaragaman yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligustantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena keanekaragaman yang dimiliki tersebutakan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat wisatawan asinguntuk mengunjungi Indonesia. Keanekaragaman bangsa Indonesia juga merupakan sebuahtantangan bahkan ancaman.

                 Walaupun keanekaragaman bangsa Indonesia selalu diarahkan pada persatuan dankesatuan bangsa dan negara, tetap saja bangsa Indonesia selalu menghadapi ancaman,tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar Indonesia.Salah satunya adalah ancaman terhadap aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya bangsa Indonesia yang merupakan ancaman non-militer.

                 Ancaman non-militer merupakan golongan ancaman pertahanan yang sifatnya tidaksecara langsung mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa. Namun, resikoyang ditimbulkan dari ancaman non-militer dapat berimplikasi mengganggu stabilitasnasional. Terganggunya stabilitas nasional tidak saja menghambat pembangunan nasional,tetapi lambat-laun dapat berkembang menjadi permasalahan yang mengancam persatuan dankesatuan bangsa. Oleh karena itu, untuk menghadapi ancaman tersebut diperlukan strategiyang tepat.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.Pengertian Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman Terhadap IPOLEKSOSBUDHANKAM Dalam Membangun Integrasi Nasional

              Berbagai ancaman yang selalu bermunculan dapat mengancam keutuhan suatu negara, termasuk Indonesia.Apalagi, Indonesia terdiri dari berbagai suku, adat, kebiasaan, dan agama serta kepercayaan. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara besar yang terdiri dari belasan ribu pulau.Kenyataan ini dapat menjadi ancaman yang serius jika tidak disikapi dengan baik. Sejarah mencatat, Indonesia pernah mengalami berbagai masalah sejak kemerdekaan, baik di bidang militer maupun non-militer.Permasalahan di bidang non militer, yaitu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam)

     Ancaman-ancaman ini harus segera diatasi jika tidak ingin berdampak serius terhadap keutuhan bangsa.

  1. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi

              Upaya untuk menangkal ancaman di bidang ideologi adalah melalui kebijakan dan langkah-langkah yang tepat dan intensif, yaitu dalam kerangka bela negara.Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, tetapi tidak meninggalkan kerja sama dengan negara-negara lain.Strategi dalam mengatasi ancaman di bidang ideologi adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat atau sebagai living ideologi.Pancasila sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara dan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  1. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Politik

              Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan uji, serta mampu mengelola konflik kepentingan.Konflik kepentingan dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik. Bangsa Indonesia harus mempu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri.

Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengembangkan demokrasi politik.

2. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

3. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.

4. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

5. Menegakkan supremasi hukum.

6. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

 

            3 .     Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi

Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara-negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya.Negara-negara berkembang seperti Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju.Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank), dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang.Dengan kata lain, negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat bahkan menderita karena kebijakan yang salah dan aturannya yang tidak jelas.Hal tersebut dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan pemerintahan negara-negara maju sehingga semua kebijakannya selalu memihak kepada negara maju.Menghadapi ancaman berdimensi ekonomi terbagi dua, internal dan eksternal. Secara internal, prioritas kebijakan berupa penciptaan lapangan kerja padat karya, pembangunan infrastruktur, penciptaan iklim kerja yang kodusif, dan pemilihan tekhnologi tepat guna.Secara eksternal, Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain dalam tatanan ekonomi dunia.

 

            4.   Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya

       Ancaman dalam bidang sosial budaya ada dua macam, dari dalam dan dari luar. Ancaman dari dalam berupa, isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketakadilan.Ancaman dari luar berupa, masuknya nilai-nilai budaya asing yang susah terbendung.Straategi untuk mengatasinya adalah dengan menggalakkan program pemerintah meningkatkan rasa kecintaan terhadap budaya, dengan pelestarian budaya lokal serta memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental.Keselarasan tersebut berupa keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin.

5.       Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

        Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Maka itu, harus diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut.

Pasal 30 ayat 1-5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang

 

BAB III

 

PENUTUP

A.     Kesimpulan

 

Ancaman Non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenap bangsa. Yang bertugas menghadapi ancaman non-militer adalahlembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yangdihadapi dengan di dukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.Inti pertahanan nonmiliter adalah pertahanan secara nonfisik yang tidak menggunakansenjata, tetapi pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi,psikologi,sosial budaya, dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian serta        kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Sehingga dalam menghadapi ancamannonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama,sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsurlain dari kekuatan bangsa. Beberapa strategi yang diperlukan untuk menghadapi ancaman non-militer yaitudiantaranya : strategi dalam menghadapi ancaman di bidang ideologi, strategi dalammenghadapi ancaman di bidang politik, strategi dalam menghadapi ancaman di bidangekonomi, strategi dalam menghadapi ancaman di bidang sosial budaya.

B.     Saran

                    Oleh sebab itu dibutuhkan beberapa strategi yang diperlukan untuk menghadapi ancaman di bidang poleksosbudhankam diperlukan kekuatan, terutama TNI juga disiapkan untuk melaksanakan operasi militer selain perang ( osmp) untuk menghadapi ancaman lainnya .Dan oleh karena itu marilah kita lebih waspada,agar dapat menghadapi ancaman ² lainnya

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Harruma, I. (2022, April). Strategi Menghadapi Ancaman di Bidang Ipoleksosbudhankam. (N. N. Nailufar, Penyunt.) Kompas.com, 7 April 2022, 00:00 WIB .

Nugroho, F. T. (2022, April). Macam-macam Strategi Menghadapi Ancaman Integrasi Nasional di Berbagai Bidang. bola.com, 22 Februari 2022, 19.40 WIB .


demikian contoh makalah yang bisa saya bagikan semoga sahabat bisa mengambil manfaaat dan berkenan terimakasih

#MAKALAHPKNSMA

#makalahpknkelasxi

 

Comments

Popular posts from this blog

Hak-hak yang diperoleh oleh Seorang tersangka/terdakwa

  Hak-hak apa saja yang diperoleh oleh tersangka/terdakwa? Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM. hak seorang tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu: a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan. b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan. c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan. d. Berhak untuk menandatangani berita acara penggeledahan. e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah. g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan setelah lewat dua hari

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( lima puluh juta ) untuk jangka waktu sewa 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanji

Koneksi Antar Materi Modul 2.3 Calon Guru Penggerak

  Kesimpulan, Keterkaitan Materi dan Refleksi Pemahaman. Selama mempelajari modul 2 saya mendapatkan pengalaman belajar baru yang sangat luar biasa. Pada modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi. saya lebih memahami pentingnya pembelajaran berdifferensiasi sebagai tuntunan yang masuk akal bagi peserta didik dengan keunikan potensinya. Selanjutnya di modul 2.2 saya belajar bagaimana membangun kecerdasan sosial emosional. Di modul 2.3 saya belajar bagaimana teknik coaching guna membangun komunikasi yang baik dengan orang lain. Hal yang paling berkesan bagi saya adalah saat kami, sesama rekan GCP, melakukan praktik coaching sebanyak 3 sesi (sebagai coach, coachee dan observer), yang merupakan tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3. Meskipun speed saya cenderung lambat menunaikan tugas-tugas dalam membangun pemahaman saya terhadap materi, namun saya berkomitmen untuk menuntaskannya dan menyusun rencana implementasi melalui praktik bagi yang akan