Skip to main content

Posts

HUKUM DAN KORUPSI

Setiap negara pasti mempunyai hukum,indonesia sebagai negara hukum sesuai uud 1945 pasal 1 ayat 3 indonesia adalah negara hukum. oleh sebab itu indonesia sangat menjunjung tinggi hukum dan keadilan maka dari itu indonesia harus menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam proses pemerintahan dan pengelolaan negara setra perhaulan masyarakatnya, hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian hukum menurut para ahli dibidangnya.  Plato : Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Immanuel Kant : Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan k...

SOAL SENI BUDAYA KELAS XII SMK

JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH INI DENGAN BENAR! 1. Jelaskan pengertian seni rupa modern kontemporer? 2. jelaskan pengerian dari a. sinopsis tari b. koreografi c. ritme d. komposisi tari 3. jelaskan perbedaan tari tradisional dan tari kreasi ? 4. jelaskan bagaimana gerakan menurut arah? jelaskan apa yang kalian ketahui tentang sendra tari? 5. apakah yang mendasari film dokumenter kurang di kenal generasi muda? 6. sebutkan perbedaan dari a. drama b. teater 6. sebutkan dan jelaskan unsur estetis teater? 7. sebutkan dan jelaskan unsur intrinsik dan unsur ekstrinsik tari? 8. jelaskan pengertian dari a. olah tubuh b. olah suara c. olah sukma 9. apa yang di maksut dengan cerita fiksi? 10. seburkan ciri karia teater  modern?

Ada Niat Poligami? Baca Ini Dulu Dooong

pada masyarakat indonesia poligami sangat tabu dan tidak di kenal oleh masyarakat akan tetapi kali ini penulis akan membagi dasar poligami yng terdapat di uu no 1 tahun 1974 / uu perkawinan.silahkan di baca ! Pasal 3. (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhka...

MATERI ILMU PERUNDANG - UNDANGAN

Ilmu Perundang - undangan Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan ( Gesetzgebungswissenschaft ) atau science of legislation ( Wetgevingswetenschap ) merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. [1] Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah Gesetzgebungslehre, Jurgen Rodig (1975) dengan istilah Wetgevingsleer atau Wetgevingskunde, dan W.G. van Der Velden (1988) dengan istilah Wetgevingstheorie , sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. [2] Ilmu tersebut melahirkan istilah perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum. Sehubungan dengan definisi perundang-undangan, Bagir Manan memberikan gambaran umum tentang pengertian perundang-undangan sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan merupakan keputusan tertulis yang dikeluarkan Pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenan...

ILMU NEGARA

ILMU NEGARA Secara terminologi bahasa, ilmu negara terdiri dari dua gabungan kata, yakni ilmu dan negara. Ilmu berarti suatu sistem pengetahuan (supernatural,  knowledge ,  esoteric wisdom ,  science ), sedangkan pengertian negara dirumuskan juga dalam berbagai definisi, seperti dikemukakan oleh para ahli pikir, yaitu (Naning, 1983: 1-2):  Aristoteles, negara ( polis ) ialah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. Jean Bodin, negara ialah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh suatu kekuasaan yang berdaulat. Hans Kelsen, negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa. Logeman, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan h...