Skip to main content

Ada Niat Poligami? Baca Ini Dulu Dooong


pada masyarakat indonesia poligami sangat tabu dan tidak di kenal oleh masyarakat akan tetapi kali ini penulis akan membagi dasar poligami yng terdapat di uu no 1 tahun 1974 / uu perkawinan.silahkan di baca !
Pasal 3.
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut
a. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami
apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak
dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2(dua) tahun, atau
karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
ASEMOGA BERMANFAAT DAN KITA  BISA SADAR BAHWA POLIGAMI BISA DI JADIKAN ACUAN SETRA JALAN KELUAR

Comments

Popular posts from this blog

Aturan baru bagi guru untuk bertugas menjadi Kepala Sekolah 2025

Revolusi Kepemimpinan Pendidikan: Aturan Baru Pengangkatan Kepala Sekolah Tahun 2025 Tahun 2025 menjadi babak baru dalam dunia pendidikan Indonesia, khususnya terkait dengan pengangkatan kepala sekolah. Jika sebelumnya jalur menuju kursi kepemimpinan sekolah seringkali dianggap berliku dan terkesan eksklusif, maka kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dasar dan menengan (KEMENDIKDASMEN)  menggebrak dengan aturan baru yang lebih progresif dan berorientasi pada kualitas. Perubahan ini menandai sebuah revolusi, bukan hanya dalam birokrasi, tetapi juga dalam filosofi kepemimpinan pendidikan di Tanah Air. Inti dari aturan baru ini adalah penekanan kuat pada kompetensi pedagogik, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial para calon kepala sekolah. Tidak lagi cukup hanya dengan pengalaman mengajar yang panjang atau loyalitas terhadap institusi. Kini, setiap guru yang bercita-cita menjadi pemimpin harus membuktikan kapasitasnya melalui serangkaian tahapan seleksi yang lebih...

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( l...