Setiap
negara pasti mempunyai hukum,indonesia sebagai negara hukum sesuai uud 1945
pasal 1 ayat 3 indonesia adalah negara hukum. oleh sebab itu indonesia sangat
menjunjung tinggi hukum dan keadilan maka dari itu indonesia harus menjadikan
hukum sebagai panglima tertinggi dalam proses pemerintahan dan pengelolaan
negara setra perhaulan masyarakatnya, hukum adalah
salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki
sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus
mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda.
Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian hukum menurut para ahli
dibidangnya.
- Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
- Immanuel Kant: Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- Achmad Ali: Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
- P. Borst: Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
- Mr. E.M. Meyers: Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Prof. Dr. Van Kan: Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
- S.M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
- J.C.T. Simorangkir: Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
- Drs. E. Utrecht, S.H.: Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
- Leon Duguit: Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
- Sunaryati Hatono: Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
- A. Ridwan Halim: Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
- R. Soerso: Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
- Tullius Cicerco: Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
- M.H. Tirtaatmidjaja: Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
- Abdulkadir Muhammad: Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
- Abdul Wahab Khalaf: Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
- Aristoteles: Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
- Karl Max: Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Dari pengertian
di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang ada di masyarakat
dan di buat oleh lembaga yang berwenang dan mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan hukum tersebut AGAR hukum dapat mengatur dan menselaraskan
kehidupan masyarakat . Indonesia adalah negara yanng menjunjunga hukum di atas
segala-galanya akan tetapi masyarakat indonesia belum menyadari hukun tersebut sebagai
kewajiban aturan yang harus di taati salah satu contoh yaitu perbuatan –
perbuatan korupsi yang sudah menggurita telah merongrong hati dan masyarakat
serta indifidu indonesia, penulis sangat prihatin dengan kondisi negara ini
saat ini indonesia sangat semangat ketika mengucapkan anti korupsi atau
berantas korupsi akan tetapi kita tidak sadar bahwa apakah budaya kita sudah
terlepas dari korupsi?
Menurut situs ICW Korupsi adalah bisnis tertutup. Mirip
transaksi narkotik dan obat terlarang lainnya, praktik korupsi mengandalkan
kerahasiaan, kolusi dan sedikit kepercayaan bahwa transaksi haram itu tidak
akan bocor ke luar. Dalam kasus-kasus yang paling mencolok pun, korupsi jarang
dilakukan secara terbuka. Persis bakteri yang berkembang biak di lingkungan
yang hangat dan gelap, begitulah korupsi beroperasi dan berkembang biak di
lingkungan yang bersahabat.
Hal tersebut sidah mendarah daging dalam hati sanubari kita karena apa karena
masyarakat lebik suka dengan budaya instan yang serba cepat, salah satu contoh
kita ingin cepat mendapat pelayanan publik dan kita tidak mau repot maka kita
menggunakan jasa – jasa orang dalam agar cepat di tangani, yaa beginilah bila
kita tak lagi menggunakan pendekatan agama dalam bernegara orang merasa nyaman
dengan keadaan yang menguntungkan dirinya sendiri walaupun dia ada di pusaran
setan korupsi jadi apa solusi anda tentang korupsi ?
Lalu bagaimana
hukum dapat di tegakkan agar bisa memberantasan
korupsi?
Apakah benar
korupsi dapat di berantas apabila masyarakatnya tidak lagi takut dengan ancaman
tuhan?
Itusemua
mustahil karena apabila manusia indonesia tidak takut lagi atas ancaman tuhan
di akhirat nanti apa mungkin mereka akan takut berbuat makar korupsi yang dian
senyap tanpa terlihat tersebut.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar