Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan (Gesetzgebungswissenschaft) atau science of legislation (Wetgevingswetenschap) merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara.Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah Gesetzgebungslehre, Jurgen Rodig (1975) dengan istilah Wetgevingsleer atau Wetgevingskunde, dan W.G. van Der Velden (1988) dengan istilah Wetgevingstheorie, sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan.Ilmu tersebut melahirkan istilah perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum.
Sehubungan dengan definisi perundang-undangan, Bagir Manan memberikan gambaran umum tentang pengertian perundang-undangan sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan merupakan keputusan tertulis yang dikeluarkan Pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang, berisi aturan tingkah laku yang bersifat mengikat umum.
Merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status, atau suatu tatanan.
Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada objek, peristiwa atau gejala konkret tertentu.
Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum ada untuk mencapai 3 (tiga) tujuan: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karenanya, norma hukum perlu dibentuk untuk dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Dalam konteks yang demikian, norma hukum tergolong sebagai norma eksternal yaitu norma yang tumbuh dari luar dan mengatur bagaimana manusia berinteraksi. Ia bersifat umum dan berlaku bagi siapa saja. Selain norma hukum, dalam kelompok kaedah eksternal terdapat pula norma kesopanan
Modifikasi adalah pembentukan norma hukum oleh pihak penguasa, yang akan menghasilkan norma-norma baru dengan tujuan untuk mengubah kondisi yang ada dalam masyarakat. Sedangkan Kodifikasi merupakan penyusunan dan penetapan peraturan-peraturan hukum dalam kitab undang-undang secara sistematis mengenai bidang hukum yang agak luas.
- Lembaga legislatif merupakan badan pemerintah dengan kuasa membuat hukum dan merupakan perwakilan dari rakyat yang jumlahnya lebih besar.
- Ada beberapa istilaah yang biasa digunakan dalam menyebut lembaga perwakilan, abtara lain, legislature, assembly, dan parliament.
Legislature mempunyai makna sebagai pembuat undang-undang. Assembly menunjuk pengertian bahwa lembaga tersebut merupakan wadah berkumpul untuk membicarakan masalah-masalah publik. Sedangkan parliament mempunyai pengertian yang hampir sama dengan istilah assembly, yaitu yang berarti bicara, parlemen dianggap sebagai tempat bicara atau merundingkan masalah-masalah kenegaraan.
I. Volksraad
Sebelumnya pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, lembaga legislatif dikenal dengan Volksraad yang merupakan bentukan Pemerintah Kolonial Belanda. Tugasnya untuk memberikan nasihat atau masukan kepada Gubernur Jenderal, tidak pada menempatkan sebagai sarana aspirasi dan kehendak masyarakat. Namun sejak tahun 1927, tugas dan peran Volksraad diperluas menjadi lembaga perwakilan yangmempresentasikan berbagai kelompok masyarakat di Indonesia pada waktu itu dengan salah satu kewenangannya adalah membuat undang-udang dengan pemerinah.
II. Komite Nasional Indonesia Pusat
Setelah kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang menyiapkan diantaranya pemilihan kepala negara dan mendiskusikan isi dan materi UUD 1945, termasuk kelahhiran Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP mempunyai fungsi sebagai pembantu presiden yang bisa dikatakan sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif. Nmaun seiring dengan perkembangannnya KNIP pun terus didorong oleh para tokoh pergerakan untuk menjadi sebuah lembaga legislatif sementara bukan sekadar berfungsi sebagai pebantu presiden.
Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah
Menurut Susanti dan Nurbayanti, alasan diadakan lembaga baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah:
1. permasalahan keterwakilan yang tidka mencerminkan kondisi yang sesungguhnya.
2. sistem perwakilan yang dianut belumlah mencerminkan check and balance
Keterwakilan daerah cukup penting dengan alasan sebagai berikut:
1. agar adanya ikatan serta keterkaitan antara penduduk di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai proses politik, termasuk di dalamnya proses keterwakilan di dalam pembuatan kebijakan.
2. dalam rangka mewujudkan mekanisme chech and balance guna menghindari adanya kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan antarlembaga.
3. menghindari adanya monopoli proses pembuatan undang-undang dari sebuah lembaga legislatif.
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
(sumber: http://www.dpd.go.id)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Aturan mengenai DPRD
- UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah
- UU No 22 Tahun 1999
- UU No 32 Tahun 2004
Perbedaan dalam DPRD era Orde Baru hingga setelah reformasi;
1. Dalam hubungan kelembagaan
a. Orde Baru: keterbatasan dalam hubungan antara kepala daerah serta pemerintah pusat.
b. Reformasi: DPRD memiliki hak dalam memilih kepala daerahnya langsung.
2. Dalam hak dan kewajiban
a. Orde Baru: memiliki keterbatsan dalam menjalankan fungsi menghimpun dan mengolah kepentingan publik menjadi kebijakan publik.
b. Reformasi: DPRD memiliki tugas yang lebih kompleks dikarenakan tuntutan untuk lebih memperhatikan aspirasi masyarakat.
Mekanisme Pembuatan Kebijakan di DPRD
1. Pembahasan Perda
2. Penyusunan APBD
3. Implementasi Mekanisme Pembuatan Kebijakan
4. Produk dan Kinerja DPRD
5. Kedudukan Keuangan DPRD
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari:
a. DPR
b. Presiden
c. DPD
Proses pembentukan Undang-Undang
1. Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Terdapat dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 UU No 10 Tahun 2004 yang dilaksanakan sesuai Prolegnas, yang merupakan penyusunan perencanaan UU yang disusun secaqra terpadu antara DPR dan Pemerintah. Tata caranya diatur dalam Perpres No 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.
2. Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Dalam hal tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas.
Ruu yang berasal dari DPD adalah RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pengajuan Rancangan Undang-Undang
Pengajuan RUU dari presiden disiapkan oleh menteri atau Pimpinan LembagaPemerintah Nondepartemen kemudian diajukan kepada DPR dengan Surat Presiden. Selanjutnya DPR akan membahasnya dalam 60 hari sejak diterimanya Surat Presiden.
Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang dari Pemerintah
1. Penyusunan Rancangan Undang-Undang
Terdiri dari penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas dan di luar Prolegnas
2. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Kepada DPR
RUU disampaikan dengan disertai Keterangan Pemerintah yang berisikan:
a. menteri yang ditugasi mewakii Presiden dalam pembahasan U di DPR
b. sifat penyelesaian rancangan UU yang dikehendaki
c. cara penanganan atau pembahasan
3. Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR
Ps. 120 Peraturan Tata Tertib DPR-RI Th. 2001-2002
1) Pembahasan RUU dilakukan melalui dua tingkat
pembicaraan.
2) Dua tingkat pembicaraan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. Tingkat I dalam Rapat Komisi, Rapat Badan
Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus, bersama-sama Pemerintah; dan
b. Tingkat Il dalam Rapat Paripurna.
3) Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II, diadakan Rapat Fraksi.
4. Konsultasi Publik
Melalui konsultasi publik, suatu produk UU diharapkan mampu mengintegrasikan sistem demokrasi perwakilan dengan demokrasi deliberatif.
JENIS DAN FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia
1. Undang-undang Dasar
berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukkan lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara, dan memuat cita-cita serta tujuan Negara.
2. Ketetapan MPR
pada dasarnya berfungsi mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
3. Fungsi undang-undang adalah :
a. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya
b. b.pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945
c. pengaturan Lebih lanjut dari Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutkan;
pengaturan di bidang materi Konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
4. Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya, undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa
5. Fungsi Peraturan Pemerintah adalah :
a. pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
6. Fungsi Keputusan Presiden yang berisi pengaturan adalah :
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (sesuai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
c. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya.
7. Fungsi Keputusan Menteri adalah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya (sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945).
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden.
c. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya.
d. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
8. Fungsi Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen adalah :
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya.
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden. Merupakan delegasian berdasarkan pasal 17 ayat (1) UUD 1945.
Terakhir diperbaharui: Selasa, 3 Maret 2015, 09:33
Pencabutan dan Perubahan Perundang-Undangan
I. Pencabutan dengan Penggantian
Dalam suatu pencabutan suatu undang-undang digantikan dengan undang-undang yang baru. Yaitu disertai dengan keterangan
Dengan Mencabut : UU Nomor….
Menetapkan : UU Nomor…
II. Pencabutan Tanpa Penggantian
1. Pencabutan Undang-Undang
Yaitu dengan cara menyisipkan kata “pencabutan” di depan nama undang-undang yang dicabut.
2. Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan UU 10/2004
Pencabutan dapat dilakukan apabila undang-undang bersangkutan sudah tidak diperlukan lagi dan diganti dengan undang-undang baru, yang secara tegas harus mencantumkan bahwa mencabut undang-undangyang tidak diperlukan lagi.
3. Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
a. Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang sudah ada.
b. Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan lain.
4. Perubahan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan UU 10/2004
Pada judul undang-undang perubahan, ditambahkan frase “perubahan atas” di depan nama undang-undang yang diubah.
Terakhir diperbaharui: Selasa, 3 Maret 2015, 09:34
Pengundangan dan Penyebarluasan Undang-Undang
*Pengundangan adalah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara (UU) dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*Pengundangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, "Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah."
Landasan (asas) suatu pengundangan adalah setiap orang dianggap mengetahui undang-undnag atau ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya.
Tujuannya agar secara formal setiap orang dapat dianggap mengenali UU, agar tidak seorang pun berdalih tidak mengetahuinya, dan agar ketidaktahuan seseorang terhadap peraturan tersebut tidak memaafkannya.
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden; dan
d. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar