Skip to main content

Cakupan politik nasional dan faktor Politik nasional

 Cakupan politik nasional

Politik nasional adalah azas, haluan, usaha, kebijaksanaan dari negara dalam mencapai tujuan nasionalnya dengan membina dan menggunakan potensi nasional, sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional. Apabila cita-cita nasional dan tujuan nasional masih berbentuk konsepsional dan teoritis maka politik nasional sudah lama bentuk aktualisasi yang bersifat praktis.

Hakikat politik nasional adalah kebijaksanaan nasional yang menjadi landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional . Kebijaksanaan nasional merupakan manifestasi dan upaya pencapaian tujuan nasional melalui rumusan pokok kegiatan mencapai tujuan.

Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama yaitu, jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Poilitk nasional itu, meliputi :

  1. Politik dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat, derajat dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan.

  2. Politik luar ngeri yang bersifata bebas aktif anti impearialisme dan konolialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan negara-negara non-aligned

  3. Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.

  4. Politik pertahana n–keamanan yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan,ancaman dan hambatan.


Faktor-faktor yang mempengaruhi politik nasional

 Faktor-faktor yang mempengaruhi politik strategi nasional (poltranas) adalah : 

a.Ideologi dan Politik :  Persatuan dan kesatuan nasional yang menggambar-

kan kepribadian bangsa,  keyakinann atas kemampuan sendiri, serta kesang-

gupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih terjajah; 

b.Ekonomi  :    Kesuburan,  kekayaan  alam,  dan  tenaga  kerja  yang  terdapat  di 

Indonesia merupakan potensi ekonomi yang besar sekali; 

c.Sosial-budaya  :    Bangsa  Indonesia  terdiri  dari  banyak  suku,  bahasa,  adat-

istiadat, agama, dll. mempersulit persatuan dan kesatuan, tetapi ada kekuatan 

”bhinneka tunggal ika” dan ”Pancasila” sebagai pemersatu; 

d.Hankam :  Kekuatan-kekuatan bersenjata yang lahir dari kandungan rakyat 

(TNI-POLRI), dan rakyat sendiri sebagai kekuatan pendukungnya. 


  1. Jelaskan komponen-komponen dalam konsep strategi?

   1.  kondisi nyata saat ini

   2.  sasaran yang harus dicapa

   3.  faktor ancaman

   4.  faktor keterbatasan sumber daya

   5.  bayangan masa depan yang diinginkan

       Skema Perencanaan untuk Mewujudkan Masa Depan


Dimensi paradoksial yang mengiringi tingkah laku manusia dan dinamika masyarakat dalam mencapai tujuan

Mempelajari keadaan lingkungan mencakup: 

analisis kekuatan dan kemampuan, penelaahan kecenderungan-     kecenderungan serta mengidentifikasi kesempatan-kesempatan baik dan  masalah-masalah yang ditimbulkan         oleh kekuatan dan kecenderungan itu yang dapat mempengaruhi  perkembangan bangsa.


Comments

Popular posts from this blog

Aturan baru bagi guru untuk bertugas menjadi Kepala Sekolah 2025

Revolusi Kepemimpinan Pendidikan: Aturan Baru Pengangkatan Kepala Sekolah Tahun 2025 Tahun 2025 menjadi babak baru dalam dunia pendidikan Indonesia, khususnya terkait dengan pengangkatan kepala sekolah. Jika sebelumnya jalur menuju kursi kepemimpinan sekolah seringkali dianggap berliku dan terkesan eksklusif, maka kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dasar dan menengan (KEMENDIKDASMEN)  menggebrak dengan aturan baru yang lebih progresif dan berorientasi pada kualitas. Perubahan ini menandai sebuah revolusi, bukan hanya dalam birokrasi, tetapi juga dalam filosofi kepemimpinan pendidikan di Tanah Air. Inti dari aturan baru ini adalah penekanan kuat pada kompetensi pedagogik, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial para calon kepala sekolah. Tidak lagi cukup hanya dengan pengalaman mengajar yang panjang atau loyalitas terhadap institusi. Kini, setiap guru yang bercita-cita menjadi pemimpin harus membuktikan kapasitasnya melalui serangkaian tahapan seleksi yang lebih...

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( l...