Skip to main content

Cakupan politik nasional dan faktor Politik nasional

 Cakupan politik nasional

Politik nasional adalah azas, haluan, usaha, kebijaksanaan dari negara dalam mencapai tujuan nasionalnya dengan membina dan menggunakan potensi nasional, sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional. Apabila cita-cita nasional dan tujuan nasional masih berbentuk konsepsional dan teoritis maka politik nasional sudah lama bentuk aktualisasi yang bersifat praktis.

Hakikat politik nasional adalah kebijaksanaan nasional yang menjadi landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional . Kebijaksanaan nasional merupakan manifestasi dan upaya pencapaian tujuan nasional melalui rumusan pokok kegiatan mencapai tujuan.

Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama yaitu, jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Poilitk nasional itu, meliputi :

  1. Politik dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat, derajat dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan.

  2. Politik luar ngeri yang bersifata bebas aktif anti impearialisme dan konolialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan negara-negara non-aligned

  3. Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.

  4. Politik pertahana n–keamanan yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan,ancaman dan hambatan.


Faktor-faktor yang mempengaruhi politik nasional

 Faktor-faktor yang mempengaruhi politik strategi nasional (poltranas) adalah : 

a.Ideologi dan Politik :  Persatuan dan kesatuan nasional yang menggambar-

kan kepribadian bangsa,  keyakinann atas kemampuan sendiri, serta kesang-

gupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih terjajah; 

b.Ekonomi  :    Kesuburan,  kekayaan  alam,  dan  tenaga  kerja  yang  terdapat  di 

Indonesia merupakan potensi ekonomi yang besar sekali; 

c.Sosial-budaya  :    Bangsa  Indonesia  terdiri  dari  banyak  suku,  bahasa,  adat-

istiadat, agama, dll. mempersulit persatuan dan kesatuan, tetapi ada kekuatan 

”bhinneka tunggal ika” dan ”Pancasila” sebagai pemersatu; 

d.Hankam :  Kekuatan-kekuatan bersenjata yang lahir dari kandungan rakyat 

(TNI-POLRI), dan rakyat sendiri sebagai kekuatan pendukungnya. 


  1. Jelaskan komponen-komponen dalam konsep strategi?

   1.  kondisi nyata saat ini

   2.  sasaran yang harus dicapa

   3.  faktor ancaman

   4.  faktor keterbatasan sumber daya

   5.  bayangan masa depan yang diinginkan

       Skema Perencanaan untuk Mewujudkan Masa Depan


Dimensi paradoksial yang mengiringi tingkah laku manusia dan dinamika masyarakat dalam mencapai tujuan

Mempelajari keadaan lingkungan mencakup: 

analisis kekuatan dan kemampuan, penelaahan kecenderungan-     kecenderungan serta mengidentifikasi kesempatan-kesempatan baik dan  masalah-masalah yang ditimbulkan         oleh kekuatan dan kecenderungan itu yang dapat mempengaruhi  perkembangan bangsa.


Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

MATERI ILMU PERUNDANG - UNDANGAN

Ilmu Perundang - undangan Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan ( Gesetzgebungswissenschaft ) atau science of legislation ( Wetgevingswetenschap ) merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. [1] Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah Gesetzgebungslehre, Jurgen Rodig (1975) dengan istilah Wetgevingsleer atau Wetgevingskunde, dan W.G. van Der Velden (1988) dengan istilah Wetgevingstheorie , sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. [2] Ilmu tersebut melahirkan istilah perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum. Sehubungan dengan definisi perundang-undangan, Bagir Manan memberikan gambaran umum tentang pengertian perundang-undangan sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan merupakan keputusan tertulis yang dikeluarkan Pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenan...