Skip to main content

Bentuk karya ilmiah bentuk artikel untuk publikasi jurnal dengan karya ilmiah penelitian itu sama


Bagaimana jawaban terbaik untuk menjawab Inisiasi ke 4

  1. analisalah apakah bentuk karya ilmiah bentuk artikel untuk publikasi jurnal dengan karya ilmiah penelitian itu sama?

Artikel ilmiah merupakan sejenis tulisan yang menyajikan atau menganalisis suatu topik secara ilmiah. Keilmiahan suatu tulisan didasarkan pada ragam bahasa yang digunakannya di samping topik yang dikaji terkait dengan kepentingan ilmu. Ragam bahasa artikel ilmiah adalah ragam baku (standar) karena situasi penulisan menuntut keresmian. 

Ada dua bentuk artikel ilmiah, yaitu artikel konseptual yaitu artikel yang diangkat dari gagasan atau ide penulis dan artikel penelitian–artikel yang diangkat dari hasil penelitan. Perbedaan kedua jenis artikel tersebut terletak pada bagian isi. Jika dalam artikel konseptual antara bagian pendahuluan dan bagian penutup hanya berisi isi artikel–yang bisa terdiri atas beberapa subbab; dalam artikel penelitian antara bagian pendahuluan dan bagian penutup terdapat bagian landasan teoretis, metodologi penelitian, dan hasil dan pembahasan. 

Artikel ilmiah merupakan bentuk tulisan yang cara penyajian bahasanya tergolong ke dalam situasi resmi. Dengan demikian, kaidah penggunaan bahasa dalam artikel ilmiah adalah kaidah baku. Secara sosiolinguistis, bahasa yang bersifat resmi termasuk ke dalam bahasa standar (ragam baku). Ragam baku digunakan untuk (1) berkomunikasi yang bersifat resmi, (2) berkomunikasi dalam

bidang pendidikan dan pembelajaran, (3) berbicara di muka umum, (4) berbicara dengan orang-orang yang dihormati, dan menguraikan ilmu pengetahuan dan menulis karya ilmiah

  1. Pengertian Jurnal Ilmiah

Menurut  wikipedia Jurnal ilmiah  merupakan  salah  satu  jenis jurnal akademik di mana penulis (umumnya peneliti) mempublikasikan artikel ilmiah yang biasanya memberikan kontribusi terhadap  teori atau penerarapan ilmu. Untuk memastikan  kualitas ilmiah pada artikel yang diterbitkan, suatu artikel biasa diteliti oleh rekan-rekan sejawatnya dan direvisi oleh penulis, hal ini dikenal sebagai peer review (review oleh orang-orang yang lebih berkompeten). 

Berdasarkan versi lain, jurnal adalah terbitan berkala yang berbentuk majalah yang berisi bahan ilmiah yang diterbitkan untuk orang-orang dengan minat khusus (misal: matematika). Awalnya  jurnal dalam bentuk buku, namun seiring berkembangnya teknologi informasi, jurna l kini diterbitkan dalam  bentuk elektronik, atau lebih dikenal dengan nama  e-Journal. Jurnal biasanya diterbitkan 2-3 kali dalam setahun,

2.      Karakteristik Jurnal Ilmiah


Umumnya jurnal ilmiah  memiliki aspek perkembangan ilmu, bukan artikel ilmiah biasa. Seleksinya pun cenderung sangat ketat, apalagi jurnal internasional. Jurnal memiliki cakupan materi yang luas namun sangat padat, hanya 6-8 halaman, namun setiap kalimatnya bernilai ilmu pengetahuan. Jurnal bersifat sangat efektif, tidak memuat gambar atu tabel. Untuk jurnal matematika, umumnya banyak teori rumus dasar yang tidak ditulis, sehingga hanya orang-orang yang sebidang yang dapat memahami isi dari jurnal ilmiah tersebut.

urnal ilmiah wajib memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut :

1.   Memiliki International Standard Serial Number (ISSN).

2.   Memiliki mitra bestari paling sedikit 4 (empat) orang.

3.   Diterbitkan  secara teratur dengan  frekuensi paling sedikit dua kali dalam setahun, kecuali majalah ilmiah dengan cakupan keilmuan  spesialisasi dengan frekuensi satu kali dalam satu tahun.

4.   Bertiras tiap kali penerbitan  paling sedikit berjumlah 300 eksemplar, kecuali majalah ilmiah yang menerbitkan sistem  jurnal elektronik (e-journal) dan majalah ilmiah yang menerapkan sistem daring (online) dengan persyaratan sama dengan  persyaratan majalah ilmiah tercetak.

5.   Memuat artikel utama  tiap kali penerbitan berjumlah paling sedikit 5 (lima), selain dapat ditambahkan dengan artikel komunikasi pendek yang  dibatasi paling banyak 3 (tiga) buah.

  1. apa yang menjadi ide utama dari artikel inisiasi 4 tersebut?

Jenis perbedaan pandangan ajaran sifat melawan hukum materiil tindak pidana korupsi.


Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

MATERI ILMU PERUNDANG - UNDANGAN

Ilmu Perundang - undangan Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan ( Gesetzgebungswissenschaft ) atau science of legislation ( Wetgevingswetenschap ) merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. [1] Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah Gesetzgebungslehre, Jurgen Rodig (1975) dengan istilah Wetgevingsleer atau Wetgevingskunde, dan W.G. van Der Velden (1988) dengan istilah Wetgevingstheorie , sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. [2] Ilmu tersebut melahirkan istilah perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum. Sehubungan dengan definisi perundang-undangan, Bagir Manan memberikan gambaran umum tentang pengertian perundang-undangan sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan merupakan keputusan tertulis yang dikeluarkan Pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenan...