JABATAN KEPALA SEKOLAH DI TINJAU DARI HUKUM INDONESIA
Jabatan kepala sekolah
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk
memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK),
taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar
biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar
biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK),
sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar
Negeri.
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Kepala sekolah
adalah orang kunci (key the person) dalam memajukan mutu pendidikan di sekolah.
Kepala sekolah yang berkualitas akan dapat menjadikan guru dan staf yang
dipimpinnya profesional, peserta didiknya cerdas , masyarakat lingkungan
sekolah akan turut bergerak serta memberikan konstribusi untuk kemajuan
sekolah. Seburuk apa pun suatu sekolah jika kepala sekolahnya berkualitas
secara bertahap sekolah tersebut akan maju menuju sekolah yang bermutu.
Sebaliknya, sebagus apapun suatu sekolah jika dipimpin kepala sekolah yang
tidak kompeten, maka sekolah tersebut tinggal menunggu kehancuran. Oleh karena
itu jabatan kepala sekolah sangat strategis dalam kemajuan dan mutu suatu
sekolah.
Untuk memperoleh
kepala sekolah yang mimiliki kompetensi memimpin dan mengelola suatu sekolah
pemerintah memperbaharui regulasi yang semula diatur dengan permendikbud nomor
28 tahun 2010 diperbaharui dengan permendikbud nomor 6 tahun 2018. Beberapa hal
penting dari permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang jabatan kepala sekolah
yang harus dipahami dan dipedomani kepala sekolah saat ini (masih menjabat)
khusunya pengertian, masajabatan, tugas pokok , PKB , penlaian prestasi.
Penugasan kepala
sekolah
1. Penugasan
kepala sekolah pada satuan pendidikan dilaksanakan dengan periodisasi.
2. Setiap masa
periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
3. Setelah
selesai tugas pada periode pertama, dapat diperpanjang penugasannya paling
banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. Hal
ini berarti mulai pengankatan pertama jabatan kepala sekolah kalau nilai
minimal baik dapat 16 tahun.
4. Penugasan
kepala sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama
paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8
(delapan) tahun. Point 4 ini menjelaskan seorang kepala sekolah dapat
dimutasikan jika minimal ada 2 tahun di sekolah bersangkutan dan berada di sekolah
tersebut paling lama 8 tahun.
5. Penugasan
kepala sekolah periodisasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap
tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6. Apabila hasil penilaian prestasi kerja tidak
mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, kepala sekolah yang bersangkutan
tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai kepala sekolah.
7. Kepala
sekolah yang tidak diperpanjang masa dapat ditugaskan kembali sebagai guru.
8. Setelah
menyelesaikan tugas pada periode ketiga, kepala sekolah dapat diperpanjang
penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Point 8 ini
menyatakan kepala sekolah yang sudah selesai masa periode ke tiga , agar dapat
masuk periode ke empat harus melalui uji kompetensi.
9. Pelaksanaan
uji kompetensi pada nomor 8, berdasarkan ketentuan peraturan perundang[1]undangan.
10. Penugasan kembali sebagai guru dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Tugas pokok kepala sekolah :
1. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi
kepada guru dan tenaga kependidikan.
2. Beban kerja
kepala sekolah point di atas bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan
meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
3. Dalam hal
terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, kepala sekolah dapat
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau
pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Kepala
sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana ,
tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar
tugas pokoknya.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah, Kepala Sekolah harus membuat perencanaan dan melaksanakan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.(PKB)
1. Penilaian
prestasi kerja kepala sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.
2. Penilaian
prestasi kerja kepala sekolah meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan
perilaku, serta kehadiran.
3. Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh
atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan
tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan; dan
e. tugas tambahan di luar tugas pokok
4. Penilaian prestasi kerja dilakukan
berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
5. Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja ,
kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.
Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari
penugasankarena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani
sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; f. hasil penilaian
prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut
atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i. menduduki jabatan negara;
j. meninggal dunia.
Kepala sekolah yang diberhentikan berdasarkan
sebab:
1). hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai
dengan sebutan paling rendah “Baik”,
2) ; tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut
atau lebih;
3)menduduki anggota politik dapat diangkat kembali
sebagai guru. Sedangkan pemberhentian selain yang tiga tersebut tidak
dapat diangkat sebagai guru.
Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan
sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah dan kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai guru harus
melalui program orientasi. Pemberhentian kepala sekolah dari jabatannya
ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Peralihan Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku:
1. Kepala
sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pada saat
Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas kepala sekolah yang sedang menjabat
pada point (1) masa tugasnya mengikuti ketentuan permendikbud nomor 6 tahun
2018.
3. Kepala
sekolah yang sedang menjabat pada point ( 1) akan dinilai prestasi kerjanya
sesuai dengan ketentuan yaitu secara berkala setiap tahun.
4. Guru yang
pernah ditugaskan sebagai kepala sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, masapenugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan
Peraturan Menteri ini;
5. Kepala
sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum
memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah;
6. Kepala sekolah yang tidak lulus pendidikan dan
pelatihan penguatan kepala sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali
pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah paling banyak 2 (dua) kali;
7. Kepala sekolah yang mengikuti pendidikan dan
pelatihan penguatan kepala sekolah, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka
diberhentikan sebagai kepala sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal
kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
8. Pendidikan dan pelatihan penguatan kepala
sekolah dilaksanakan oleh LPPKS atau lembaga lain yang telah bekerjasama dengan
LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik
dan tenaga kependidikan;
9. Kepala sekolah yang telah bertugas pada
satu satuan administrasi pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, Dinas
Provinsi, Kabupaten/Kota harus memutasi kepala sekolah yang bersangkutan ke
satuan pendidikan lain paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
10. Pelaksanaan
uji kompetensi bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat akan dilakukan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Diterbitkannya
peraturan menteri nomor 6 tahun 2018 , semakin memperjelas posisi jabatan
kepala sekolah , tugas dan tanggungjawab yang harus diembannya. Semoga dengan
aturan baru ini kepala sekolah semakin profesional untuk membawa kemajuan
pendidikan. .
Comments
Post a Comment
silahkan comentar