Skip to main content

Hak Asasi Manusia (HAM) yang membahas antara lain pandangan ahli pikir barat, masyarakat internasional dan HAM dalam konstitusi di Indonesia.

Hak Asasi Manusia (HAM) yang membahas antara lain pandangan ahli pikir barat, masyarakat internasional dan HAM dalam konstitusi di Indonesia.

Untuk melengkapi materi mengenai HAM, pada inisiasi ketujuh ini akan dijelaskan  Dimensi Universalitas dan Kontekstualitas dalam Hak Asasi Manusia.

Budaya merupakan suatu ungkapan yang bermakna ganda. Di satu sisi bisa diartikan sebagai perilaku manusia dalam menanggapi suatu fenomena kehidupan kemasyarakatan. Sedang disisi lain dapat diartikan sebagai hasil cipta, karsa dan karya manusia guna mengekspresikan dirinya dalam ikatan kehidupan masyarakat, bangsa maupun negara. Kedua arti tersebut pada hakikatnya tetap bermuara pada keberadaan manusia itu sendiri sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.

Dalam wacana kebudayaan, sering muncul berbagai tipe yang mencoba melakukan dikotomi antara kebudayaan barat dengan kebudayaan timur. Barat dianggap memiliki budaya yang bersifat individualistik, sedangkan Timur lebih menekankan budaya komunalitas dan kebersamaan, dalam kebersamaan dalam ikatan kehidupan masyarakat. Budaya Timur menganggap bahwa harkat dan martabat manusia akan semakin "bernilai" jikalau ada keselarasan, keharmonisan, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kelompok.

Bila ditelaah lebih jauh sebenarnya  pemahaman mengenai ide-ide HAM ternyata mengandung dimensi ganda yaitu:

1. Dimensi Universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum, dan terikat oleh waktu dan tempat. HAM akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan dimanapun berada, baik di dalam kebudayaan Barat maupun Timur. Dimensi HAM seperti ini akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemsayarakatan. 

2. Dimensi Konstekstualitas yakni menyangkut penerapan HAM bila ditinjau dari tempat berlakunya HAM tersebut. Maksudnya ide-ide HAM dapat diterapkan secara efektif, sepanjang " tempat" ide-ide HAM itu memberikan suasana kondusif. Dengan kata lain ide-ide HAm akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi loandasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat di Barat amupun di Timur sudah tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak individu yang ada di dalamnya.

Dua dimensi inilah yang memberikan pengaruh terhadap pelasanaan ide-ide HAM di dalam komunitas kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu dengan adanya dua dimensi ini, maka perdebatan mengenai pelaksanaan ide-ide HAM yang selalu diletakkan dalam konteks budaya, suku, ras maupun agama sudah tidak mempunyai tempat lagi atau tidak relevan dalam wacana publik masyarakat  modern.

Kemudian masalah HAM secara yuridis formal di Indonesia baru diatur tahun 1999, melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara sebagai pendukung telah diterbitkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

MATERI ILMU PERUNDANG - UNDANGAN

Ilmu Perundang - undangan Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan ( Gesetzgebungswissenschaft ) atau science of legislation ( Wetgevingswetenschap ) merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. [1] Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah Gesetzgebungslehre, Jurgen Rodig (1975) dengan istilah Wetgevingsleer atau Wetgevingskunde, dan W.G. van Der Velden (1988) dengan istilah Wetgevingstheorie , sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. [2] Ilmu tersebut melahirkan istilah perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum. Sehubungan dengan definisi perundang-undangan, Bagir Manan memberikan gambaran umum tentang pengertian perundang-undangan sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan merupakan keputusan tertulis yang dikeluarkan Pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenan...