Hak Asasi Manusia (HAM) yang membahas antara lain pandangan ahli pikir barat, masyarakat internasional dan HAM dalam konstitusi di Indonesia.
Hak Asasi Manusia (HAM) yang membahas antara lain pandangan ahli pikir barat, masyarakat internasional dan HAM dalam konstitusi di Indonesia.
Untuk melengkapi materi mengenai HAM, pada inisiasi ketujuh ini akan dijelaskan Dimensi Universalitas dan Kontekstualitas dalam Hak Asasi Manusia.
Budaya merupakan suatu ungkapan yang bermakna ganda. Di satu sisi bisa diartikan sebagai perilaku manusia dalam menanggapi suatu fenomena kehidupan kemasyarakatan. Sedang disisi lain dapat diartikan sebagai hasil cipta, karsa dan karya manusia guna mengekspresikan dirinya dalam ikatan kehidupan masyarakat, bangsa maupun negara. Kedua arti tersebut pada hakikatnya tetap bermuara pada keberadaan manusia itu sendiri sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
Dalam wacana kebudayaan, sering muncul berbagai tipe yang mencoba melakukan dikotomi antara kebudayaan barat dengan kebudayaan timur. Barat dianggap memiliki budaya yang bersifat individualistik, sedangkan Timur lebih menekankan budaya komunalitas dan kebersamaan, dalam kebersamaan dalam ikatan kehidupan masyarakat. Budaya Timur menganggap bahwa harkat dan martabat manusia akan semakin "bernilai" jikalau ada keselarasan, keharmonisan, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kelompok.
Bila ditelaah lebih jauh sebenarnya pemahaman mengenai ide-ide HAM ternyata mengandung dimensi ganda yaitu:
1. Dimensi Universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum, dan terikat oleh waktu dan tempat. HAM akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan dimanapun berada, baik di dalam kebudayaan Barat maupun Timur. Dimensi HAM seperti ini akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemsayarakatan.
2. Dimensi Konstekstualitas yakni menyangkut penerapan HAM bila ditinjau dari tempat berlakunya HAM tersebut. Maksudnya ide-ide HAM dapat diterapkan secara efektif, sepanjang " tempat" ide-ide HAM itu memberikan suasana kondusif. Dengan kata lain ide-ide HAm akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi loandasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat di Barat amupun di Timur sudah tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak individu yang ada di dalamnya.
Dua dimensi inilah yang memberikan pengaruh terhadap pelasanaan ide-ide HAM di dalam komunitas kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu dengan adanya dua dimensi ini, maka perdebatan mengenai pelaksanaan ide-ide HAM yang selalu diletakkan dalam konteks budaya, suku, ras maupun agama sudah tidak mempunyai tempat lagi atau tidak relevan dalam wacana publik masyarakat modern.
Kemudian masalah HAM secara yuridis formal di Indonesia baru diatur tahun 1999, melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara sebagai pendukung telah diterbitkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar