Skip to main content

Sumber-Sumber Hukum Islam (Pengantar Sumber Hukum, Al-Qur’an, Sunah, Ijtihad)

Sumber-Sumber Hukum Islam (Pengantar Sumber Hukum, Al-Qur’an, Sunah, Ijtihad)

Kata sumber menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah asal dari segala sesuatu (Poerwadarminta, 1976:974). Dengan demikian sumber hukum Islam adalah asal atau tempat dimana pengambilan hukum Islam. Dalam kepustakaan hukum Islam di tanah air, sumber hukum Islam kadang-kadang disebut dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam. 

Sumber hukum Islam terdiri dari 3 jenis yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, dan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber hukum Islam tersebut memiliki jenjang yang bertingkat. Al-Qur’an, Sunnah kemudian baru Ijtihad. 

Selain hal tersebut dapat juga ditarik kesimpulan beberapa hal, yaitu:

  1. Al-Qur’an bukanlah kitab hukum yang memuat kaidah-kaidah hukum yang lengkap dan terperinci. Al-Qur’an pada umumnya hanya memuat kaidah hukum yang fundamental yang harus dikaji dengan teliti dan dikembangkan oleh pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

  2. Sunnah Rasul dalam hal Al Hadis, sepanjang mengenai Muamalah (hubungan manusia dengan manusia lain pada masyarakat umumnya) hanya mengandung kaidah umum yang harus dirinci oleh orang yang memenuhi syarat untuk diterapkan dalam kasus tersebut.

  3. Hukum Islam dalam Al-Qur’an dan Hadis tersebut harus dikaji lebih lanjut.

  4. Hakim atau penguasa tidak boleh menolak untuk menyelesaikan masalah atau sengketa dengan alasan bahwa hukumnya tidak ada, melainkan harus melakukan Ijtihad dengan berbagai jalan, cara atau upaya. (M. Daud Ali dalam Abdul Ghofur Anshori, 2008: 126)

Pengertian Al-Qur’an adalah kitab bacaan yang berasal dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berawal dari Al Fatihah sampai An-Nas. 

Al-Qur’an tidak turun sekaligus melainkan diturunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun (22 tahun, 2 bulan dan 22 hari). Sebagian diantaranya turun di kota Mekah dan sebagian lagi turun di Madinah. Ayat yang pertama kali turun adalah Surat Al-Alaq ayat 1-5. Sedangkan ayat terakhir adalah Al-Maidah ayat 1-3. Ayat yang turun di kota Madinah sering disebut dengan ayat-ayat madaniyah sedangkan ayat yang turun di Mekah sering disebut dengan surat makkiyah. Ayat makkiyah diturunkan sebelum Nabi Muhammad hijrah dan Madaniyah diturunkan setelah hijrah.

Al-Qur’an terdiri dari 114 surat, 91 surat turun di Mekah dan 23 surat turun di Madinah. Menurut Abdul Wahab Khallaf hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam

  1. Hukum-hukum yang bertalian dengan keyakinan yang menjadi kewajiban bagi orang yang mukhalaf (orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama ). Dalam hal ini bertalian dengan Allah SWT, Malaikat, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah, dan hari kiamat.

  2. Hukum-hukum yang bertalian dengan akhlak, ialah yang menjadi kewajiban bagi setiap mukhalaf untuk berakhlak dengan akhlak yang mulia dan menjauh dari akhlak yang buruk.

  3. Hukum-hukum yang bertalian dengan apa saja yang diperbuat atau dikatakan oleh setiap mukhalaf dalam pergaulan hidupnya, baik yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Penciptanya, dengan sesama dan dengan lingkungannya. Selanjutnya inilah yang disebut dengan hukum syariah dan inilah yang disebut dengan fiqh atau hukum Islam.

Sunnah secara etimologi memiliki arti jalan atau metode. Menurut ulama ahli hadis, sunnah adalah perkataan, perbuatan, legalisasi, sifat akhlak dan anggota badan yang sumbernya dari Rasulullah SAW. Sedangkan menurut ulama ushul fikih, sunnah adalah perkataan, perbuatan dan legalisasi terhadap suatu perkataan dan perbuatan yang datang dari Rasulullah SAW. (Hafidz Abdurrahman dalam Abdul Ghofur Anshori, 2008: 139). Berdasarkan pengertian diatas kita dapat mendefinisikan bahwa sunnah adalah segala perbuatan, perkataan dan keizinan dari Nabi Muhammad SAW.

Jenis dari hadis adalah

Perbedaan berdasarkan kualitas parawi

a. hadis sahih

b. hadis hasan

c. hadis dhaif

Perbedaan berdasarkan jumlah sedikit banyaknya orang yang meriwayatkannya

a. hadis mutawatir

b. hadis masyhur

c. hadis ahad

Menurut Abdul Hamid Hakim, ijtihad berati bersungguh-sungguh sekuat-kuatnya untuk memperoleh hukum tertentu yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Pendapat ahli lain mengatakan bahwa Ijtihad berati penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan suatu hukum tertentu yang secara eksplisit terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan orang yang melakukan Ijtihad disebut dengan mujtahid.

Ijtihad dalam menemukan suatu hukum baru yang tidak ada sebelumnya sangat perlu dilakukan secara terus menerus karena digunakan untuk mengisi kekosongan hukum. Hal tersebut dilakukan karena ijtihad ulama jaman dahulu tidak dapat mencakup semua hal yang terjadi sekarang. 

 


Comments

Popular posts from this blog

Hak-hak yang diperoleh oleh Seorang tersangka/terdakwa

  Hak-hak apa saja yang diperoleh oleh tersangka/terdakwa? Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM. hak seorang tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu: a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan. b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan. c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan. d. Berhak untuk menandatangani berita acara penggeledahan. e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah. g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan setelah lewat dua hari

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( lima puluh juta ) untuk jangka waktu sewa 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanji

Koneksi Antar Materi Modul 2.3 Calon Guru Penggerak

  Kesimpulan, Keterkaitan Materi dan Refleksi Pemahaman. Selama mempelajari modul 2 saya mendapatkan pengalaman belajar baru yang sangat luar biasa. Pada modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi. saya lebih memahami pentingnya pembelajaran berdifferensiasi sebagai tuntunan yang masuk akal bagi peserta didik dengan keunikan potensinya. Selanjutnya di modul 2.2 saya belajar bagaimana membangun kecerdasan sosial emosional. Di modul 2.3 saya belajar bagaimana teknik coaching guna membangun komunikasi yang baik dengan orang lain. Hal yang paling berkesan bagi saya adalah saat kami, sesama rekan GCP, melakukan praktik coaching sebanyak 3 sesi (sebagai coach, coachee dan observer), yang merupakan tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3. Meskipun speed saya cenderung lambat menunaikan tugas-tugas dalam membangun pemahaman saya terhadap materi, namun saya berkomitmen untuk menuntaskannya dan menyusun rencana implementasi melalui praktik bagi yang akan