Sumber-Sumber Hukum Islam (Pengantar Sumber Hukum, Al-Qur’an, Sunah, Ijtihad)
Kata sumber menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah asal dari segala sesuatu (Poerwadarminta, 1976:974). Dengan demikian sumber hukum Islam adalah asal atau tempat dimana pengambilan hukum Islam. Dalam kepustakaan hukum Islam di tanah air, sumber hukum Islam kadang-kadang disebut dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam.
Sumber hukum Islam terdiri dari 3 jenis yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, dan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber hukum Islam tersebut memiliki jenjang yang bertingkat. Al-Qur’an, Sunnah kemudian baru Ijtihad.
Selain hal tersebut dapat juga ditarik kesimpulan beberapa hal, yaitu:
Al-Qur’an bukanlah kitab hukum yang memuat kaidah-kaidah hukum yang lengkap dan terperinci. Al-Qur’an pada umumnya hanya memuat kaidah hukum yang fundamental yang harus dikaji dengan teliti dan dikembangkan oleh pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Sunnah Rasul dalam hal Al Hadis, sepanjang mengenai Muamalah (hubungan manusia dengan manusia lain pada masyarakat umumnya) hanya mengandung kaidah umum yang harus dirinci oleh orang yang memenuhi syarat untuk diterapkan dalam kasus tersebut.
Hukum Islam dalam Al-Qur’an dan Hadis tersebut harus dikaji lebih lanjut.
Hakim atau penguasa tidak boleh menolak untuk menyelesaikan masalah atau sengketa dengan alasan bahwa hukumnya tidak ada, melainkan harus melakukan Ijtihad dengan berbagai jalan, cara atau upaya. (M. Daud Ali dalam Abdul Ghofur Anshori, 2008: 126)
Pengertian Al-Qur’an adalah kitab bacaan yang berasal dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berawal dari Al Fatihah sampai An-Nas.
Al-Qur’an tidak turun sekaligus melainkan diturunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun (22 tahun, 2 bulan dan 22 hari). Sebagian diantaranya turun di kota Mekah dan sebagian lagi turun di Madinah. Ayat yang pertama kali turun adalah Surat Al-Alaq ayat 1-5. Sedangkan ayat terakhir adalah Al-Maidah ayat 1-3. Ayat yang turun di kota Madinah sering disebut dengan ayat-ayat madaniyah sedangkan ayat yang turun di Mekah sering disebut dengan surat makkiyah. Ayat makkiyah diturunkan sebelum Nabi Muhammad hijrah dan Madaniyah diturunkan setelah hijrah.
Al-Qur’an terdiri dari 114 surat, 91 surat turun di Mekah dan 23 surat turun di Madinah. Menurut Abdul Wahab Khallaf hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam
Hukum-hukum yang bertalian dengan keyakinan yang menjadi kewajiban bagi orang yang mukhalaf (orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama ). Dalam hal ini bertalian dengan Allah SWT, Malaikat, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah, dan hari kiamat.
Hukum-hukum yang bertalian dengan akhlak, ialah yang menjadi kewajiban bagi setiap mukhalaf untuk berakhlak dengan akhlak yang mulia dan menjauh dari akhlak yang buruk.
Hukum-hukum yang bertalian dengan apa saja yang diperbuat atau dikatakan oleh setiap mukhalaf dalam pergaulan hidupnya, baik yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Penciptanya, dengan sesama dan dengan lingkungannya. Selanjutnya inilah yang disebut dengan hukum syariah dan inilah yang disebut dengan fiqh atau hukum Islam.
Sunnah secara etimologi memiliki arti jalan atau metode. Menurut ulama ahli hadis, sunnah adalah perkataan, perbuatan, legalisasi, sifat akhlak dan anggota badan yang sumbernya dari Rasulullah SAW. Sedangkan menurut ulama ushul fikih, sunnah adalah perkataan, perbuatan dan legalisasi terhadap suatu perkataan dan perbuatan yang datang dari Rasulullah SAW. (Hafidz Abdurrahman dalam Abdul Ghofur Anshori, 2008: 139). Berdasarkan pengertian diatas kita dapat mendefinisikan bahwa sunnah adalah segala perbuatan, perkataan dan keizinan dari Nabi Muhammad SAW.
Jenis dari hadis adalah
Perbedaan berdasarkan kualitas parawi
a. hadis sahih
b. hadis hasan
c. hadis dhaif
Perbedaan berdasarkan jumlah sedikit banyaknya orang yang meriwayatkannya
a. hadis mutawatir
b. hadis masyhur
c. hadis ahad
Menurut Abdul Hamid Hakim, ijtihad berati bersungguh-sungguh sekuat-kuatnya untuk memperoleh hukum tertentu yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Pendapat ahli lain mengatakan bahwa Ijtihad berati penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan suatu hukum tertentu yang secara eksplisit terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan orang yang melakukan Ijtihad disebut dengan mujtahid.
Ijtihad dalam menemukan suatu hukum baru yang tidak ada sebelumnya sangat perlu dilakukan secara terus menerus karena digunakan untuk mengisi kekosongan hukum. Hal tersebut dilakukan karena ijtihad ulama jaman dahulu tidak dapat mencakup semua hal yang terjadi sekarang.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar