Prinsip Dasar Hukum Islam
Perkataan Islam dalam al-Qur’an merupakan kata benda yang berasal dari kata kerja salima, yang leterlijke berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan (Ali, 2000: 19).
Berbagai alasan sehingga Hukum Islam dijadikan sebagai mata kuliah wajib Fakultas Hukum. Alasan-alasan tersebut menurut Mohammad Daud Ali dibedakan menjadi alasan sejarah (historis), alasan penduduk, alasan konstitusional, alasan yuridis, dan alasan ilmiah. Suparman Usman menambahkan satu alasan lagi, yakni alasan filosofis. Penjelasan secara singkat mengenai alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alasan Sejarah
Bahwa pada zaman Belanda materi hukum Islam dikenal dengan istilah Mohamedaansch Recht, yang mana ini adalah tidak tepat sebab ada perbedaan hukum Islam dengan aliran hukum umum, dimana pencetus suatu mazhab hukum biasanya diabadikan ke dalam aliran yang ia cetuskan. Perbedaan utama di sini yang menunjukkan ketidaktepatan istilah Mohamedaansch Recht, yakni karena hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari agama Islam yang berasal dari Allah Tuhan Yang Maha Esa, bukan berasal dari Muhammad selaku utusan-Nya.
2. Alasan Penduduk
Alasan penduduk intinya terkait dengan fakta bahwa Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia.
3. Alasan Konstitusional
Untuk mengetahui alasan konstitusional ini, Anda perlu membaca UUD 1945. Dalam Pasal 29 UUD 1945 disebutkan bahwa:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4. Alasan Yuridis
Alasan secara yuridis ini dibedakan menjadi 2 (dua), yakni alasan secara normatif dan alasan secara formal yuridis. Normatif berarti mengacu pada berlakunya hukum Islam didasarkan pada keyakinan atau keimanan masing-masing pemeluknya, sedangkan formal yuridis berarti bahwa berlakunya hukum Islam dikarenakan materi hukum Islam menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan atau ditunjuk berlakunya oleh suatu peraturan perundang-undangan.
5. Alasan Filosofis
Menurut Suparman Usman, bahwa berdasarkan landasan filosofis dan yuridis, hukum yang berlaku di Indonesia mengandung dimensi transendental dan horizontal.
6. Alasan Ilmiah
Alasan ilmiah mengacu pada pertanyaan dasar, apakah memang Islam mengatur tentang hukum dalam arti ketentuan-ketentuan normatif dalam aspek privat maupun publik. Apakah mengatur tentang masalah hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum pidana, hukum ketatanegaraan, hukum internasional, dan hukum acara. Jawaban dari pertanyaan tersebut, yakni bahwa Islam dalam al-Quran dan Sunnah sebagai syariah walaupun masih secara global (mujmal) sudah mengatur aspek-aspek tersebut dan bahkan di tataran fikih (teknis) terdapat fikih munakahat (perkawinan), fikih faraidh (waris), fikih jinayah (pidana), fikih Ahkam-al-Sulthoniyah (ketatanegaraan), fikih syiar (internasional), dan fikih mukhasamat (acara peradilan).
Comments
Post a Comment
silahkan comentar