Skip to main content

Prinsip Dasar Hukum Islam

Prinsip Dasar Hukum Islam

Perkataan Islam dalam al-Qur’an merupakan kata benda yang berasal dari kata kerja salima, yang leterlijke berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan (Ali, 2000: 19).

Berbagai alasan sehingga Hukum Islam dijadikan sebagai mata kuliah wajib Fakultas Hukum. Alasan-alasan tersebut menurut Mohammad Daud Ali dibedakan menjadi alasan sejarah (historis), alasan penduduk, alasan konstitusional, alasan yuridis, dan alasan ilmiah. Suparman Usman menambahkan satu alasan lagi, yakni alasan filosofis. Penjelasan secara singkat mengenai alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Alasan Sejarah

Bahwa pada zaman Belanda materi hukum Islam dikenal dengan istilah Mohamedaansch Recht, yang mana ini adalah tidak tepat sebab ada perbedaan hukum Islam dengan aliran hukum umum, dimana pencetus suatu mazhab hukum biasanya diabadikan ke dalam aliran yang ia cetuskan. Perbedaan utama di sini yang menunjukkan ketidaktepatan istilah Mohamedaansch Recht, yakni karena hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari agama Islam yang berasal dari Allah Tuhan Yang Maha Esa, bukan berasal dari Muhammad selaku utusan-Nya. 

2. Alasan Penduduk

Alasan penduduk intinya terkait dengan fakta bahwa Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. 

3. Alasan Konstitusional

Untuk mengetahui alasan konstitusional ini, Anda perlu membaca UUD 1945. Dalam Pasal 29 UUD 1945 disebutkan bahwa:

(1)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa

(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

4. Alasan Yuridis

Alasan secara yuridis ini dibedakan menjadi 2 (dua), yakni alasan secara normatif dan alasan secara formal yuridis. Normatif berarti mengacu pada berlakunya hukum Islam didasarkan pada keyakinan atau keimanan masing-masing pemeluknya, sedangkan formal yuridis berarti bahwa berlakunya hukum Islam dikarenakan materi hukum Islam menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan atau ditunjuk berlakunya oleh suatu peraturan perundang-undangan. 

5. Alasan Filosofis

Menurut Suparman Usman, bahwa berdasarkan landasan filosofis dan yuridis, hukum yang berlaku di Indonesia mengandung dimensi transendental dan horizontal. 

6. Alasan Ilmiah

Alasan ilmiah mengacu pada pertanyaan dasar, apakah memang Islam mengatur tentang hukum dalam arti ketentuan-ketentuan normatif dalam aspek privat maupun publik. Apakah mengatur tentang masalah hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum pidana, hukum ketatanegaraan, hukum internasional, dan hukum acara. Jawaban dari pertanyaan tersebut, yakni bahwa Islam dalam al-Quran dan Sunnah sebagai syariah walaupun masih secara global (mujmal) sudah mengatur aspek-aspek tersebut dan bahkan di tataran fikih (teknis) terdapat fikih munakahat (perkawinan), fikih faraidh (waris), fikih jinayah (pidana), fikih Ahkam-al-Sulthoniyah (ketatanegaraan), fikih syiar (internasional), dan fikih mukhasamat (acara peradilan).

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...