Skip to main content

Prinsip Dasar Hukum Islam

Prinsip Dasar Hukum Islam

Perkataan Islam dalam al-Qur’an merupakan kata benda yang berasal dari kata kerja salima, yang leterlijke berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan (Ali, 2000: 19).

Berbagai alasan sehingga Hukum Islam dijadikan sebagai mata kuliah wajib Fakultas Hukum. Alasan-alasan tersebut menurut Mohammad Daud Ali dibedakan menjadi alasan sejarah (historis), alasan penduduk, alasan konstitusional, alasan yuridis, dan alasan ilmiah. Suparman Usman menambahkan satu alasan lagi, yakni alasan filosofis. Penjelasan secara singkat mengenai alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Alasan Sejarah

Bahwa pada zaman Belanda materi hukum Islam dikenal dengan istilah Mohamedaansch Recht, yang mana ini adalah tidak tepat sebab ada perbedaan hukum Islam dengan aliran hukum umum, dimana pencetus suatu mazhab hukum biasanya diabadikan ke dalam aliran yang ia cetuskan. Perbedaan utama di sini yang menunjukkan ketidaktepatan istilah Mohamedaansch Recht, yakni karena hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari agama Islam yang berasal dari Allah Tuhan Yang Maha Esa, bukan berasal dari Muhammad selaku utusan-Nya. 

2. Alasan Penduduk

Alasan penduduk intinya terkait dengan fakta bahwa Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. 

3. Alasan Konstitusional

Untuk mengetahui alasan konstitusional ini, Anda perlu membaca UUD 1945. Dalam Pasal 29 UUD 1945 disebutkan bahwa:

(1)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa

(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

4. Alasan Yuridis

Alasan secara yuridis ini dibedakan menjadi 2 (dua), yakni alasan secara normatif dan alasan secara formal yuridis. Normatif berarti mengacu pada berlakunya hukum Islam didasarkan pada keyakinan atau keimanan masing-masing pemeluknya, sedangkan formal yuridis berarti bahwa berlakunya hukum Islam dikarenakan materi hukum Islam menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan atau ditunjuk berlakunya oleh suatu peraturan perundang-undangan. 

5. Alasan Filosofis

Menurut Suparman Usman, bahwa berdasarkan landasan filosofis dan yuridis, hukum yang berlaku di Indonesia mengandung dimensi transendental dan horizontal. 

6. Alasan Ilmiah

Alasan ilmiah mengacu pada pertanyaan dasar, apakah memang Islam mengatur tentang hukum dalam arti ketentuan-ketentuan normatif dalam aspek privat maupun publik. Apakah mengatur tentang masalah hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum pidana, hukum ketatanegaraan, hukum internasional, dan hukum acara. Jawaban dari pertanyaan tersebut, yakni bahwa Islam dalam al-Quran dan Sunnah sebagai syariah walaupun masih secara global (mujmal) sudah mengatur aspek-aspek tersebut dan bahkan di tataran fikih (teknis) terdapat fikih munakahat (perkawinan), fikih faraidh (waris), fikih jinayah (pidana), fikih Ahkam-al-Sulthoniyah (ketatanegaraan), fikih syiar (internasional), dan fikih mukhasamat (acara peradilan).

Comments

Popular posts from this blog

Hak-hak yang diperoleh oleh Seorang tersangka/terdakwa

  Hak-hak apa saja yang diperoleh oleh tersangka/terdakwa? Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM. hak seorang tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu: a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan. b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan. c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan. d. Berhak untuk menandatangani berita acara penggeledahan. e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah. g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan setelah lewat dua hari

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( lima puluh juta ) untuk jangka waktu sewa 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanji

Koneksi Antar Materi Modul 2.3 Calon Guru Penggerak

  Kesimpulan, Keterkaitan Materi dan Refleksi Pemahaman. Selama mempelajari modul 2 saya mendapatkan pengalaman belajar baru yang sangat luar biasa. Pada modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi. saya lebih memahami pentingnya pembelajaran berdifferensiasi sebagai tuntunan yang masuk akal bagi peserta didik dengan keunikan potensinya. Selanjutnya di modul 2.2 saya belajar bagaimana membangun kecerdasan sosial emosional. Di modul 2.3 saya belajar bagaimana teknik coaching guna membangun komunikasi yang baik dengan orang lain. Hal yang paling berkesan bagi saya adalah saat kami, sesama rekan GCP, melakukan praktik coaching sebanyak 3 sesi (sebagai coach, coachee dan observer), yang merupakan tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3. Meskipun speed saya cenderung lambat menunaikan tugas-tugas dalam membangun pemahaman saya terhadap materi, namun saya berkomitmen untuk menuntaskannya dan menyusun rencana implementasi melalui praktik bagi yang akan