Skip to main content

Koneksi Antar Materi Modul 3.1

Koneksi Antar Materi Modul 3.1

EKA ARLIYAN JUNEDRIA



CGP membuat kesimpulan (sintesis) dari keseluruhan materi yang didapat, dengan beraneka cara dan media. CGP dapat melakukan refleksi bersama fasilitator untuk mengambil makna dari pengalaman belajar dan mengadakan metakognisi terhadap proses pengambilan keputusan yang telah mereka lalui dan menggunakan pemahaman barunya untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan yang dilakukannya. Pada modul 3.1  saya mempelajari permasalahan dilema etika, dimana kita dihadapkan pada sisi yang keduanya baik.

Dalam pengambilan keputusan ada dua hal yang terjadi yaitu bujukan moral dan dilema etika. Nah apakah perbedaan keduanya itu?

  • Bujukan moral atau benar vs salah adalah sebuah situasi yang terjadi dimana seseorang dihadapkan pada situasi benar atau salah dalam mengambil sebuah keputusan. 
  • Dilema etika atau benar vs benar adalah sebuah situasi yang terjadi dimana seseorang dihadapkan pada situasi keduanya benar namun bertentangan dalam mengambil sebuah keputusan.

Etika dijadikan dasar karena bersumber pada nilai-nilai kebajikan universal. Selai itu pengambilan keputusan harus berfihak kepada murid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengambilan keputusan tersebut dijalankan maka akan dapat menjadi kebaikan bagi semua orang. Nilai-nilai dalam suatu pengambilan keputusan yang akan saya pegang adalah pengambilan keputusan haruslah berpihak kepada murid. Pengambilan keputusan harus mengacu pada nilai-nilai yang tepat sehingga kita dapat mengambil keputusan dengan adil, bijaksana, dan berfihak kepada murid,. Hal tersebut menjadikan keputusan yang diambil dan dijalankan dapat memberikan dampak positif untuk lingkungan sekolah yaitu terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, tampa adayan perselisihan, dan mereka merasa diterima tampa rasa takut karena sebuah permasalahan.

Orang beretika akan berperilaku sesuai dengan norma, nilai, dan hukum yang berlaku. Sehingga dengan perilakunya tersebut akan mempermudah dalam proses pengambilan keputusan dari masalah yang dihadapinya. Pembelajaran pada modul ini memberikan pengetahuan bagaimana untuk mengambil sebuah keputusan yang berupa dilema etika atau bujukan moral, dengan memperhatikan nilai-nilai kebijakan universal tanggung jawab, dan berfihak kepada murid. Kutipan tersebut merupakan dilema etika yang dapat diputuskan melalui 4 paradigma, dan 3 prinsip pengujian keputusan, serta 9 langkah pengujian dalam pengambilan keputusan.

Secara umum ada pola, model, atau paradigma yang terjadi pada situasi dilema etika yang bisa dikategorikan seperti di bawah ini.

  1. Individu lawan masyarakat (individual vs community)
  2. Rasa keadilan lawan rasa kasihan (justice vs mercy)
  3. Kebenaran lawan kesetiaan (truth vs loyalty)
  4. Jangka pendek lawan jangka panjang (short term vs long term)

Tiga Prinsip dalam Pengambilan Keputusan

Dalam pengambilan sebuah keputusan ada tiga prinsip yang melandasinya. Ketiga prinsip ini yang seringkali membantu dalam menghadapi pilihan-pilihan yang penuh tantangan, yang harus dihadapi pada dunia saat ini. (Kidder, 2009, hal 144). Ketiga prinsip tersebut yaitu. 

  1. Berpikir Berbasis Hasil Akhir (Ends-Based Thinking)
  2. Berpikir Berbasis Peraturan (Rule-Based Thinking)
  3. Berpikir Berbasis Rasa Peduli (Care-Based Thinking)

Konsep Pengambilan dan Pengujian Keputusan

Sebagai seorang pemimpin pembelajaran, Anda harus memastikan bahwa keputusan yang Anda ambil adalah keputusan yang tepat. Oleh karena itu perlu dilakukan pengujian untuk mengetahui apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengambilan keputusan secara etis.

Di bawah ini adalah 9 langkah yang telah disusun untuk memandu Anda dalam mengambil dan menguji keputusan dalam situasi dilema etika yang membingungkan karena adanya beberapa nilai-nilai yang bertentangan.

  1. Mengenali bahwa ada nilai-nilai yang saling bertentangan dalam situasi ini.
  2. Menentukan siapa yang terlibat dalam situasi ini.
  3. Kumpulkan fakta-fakta yang relevan dengan situasi ini.
  4. Pengujian benar atau salah. Ada uji legal, uji regulasi, uji intuisi, uji halaman depan koran, dan uji panutan/idola.
  5. Pengujian Paradigma Benar lawan Benar.
  6. Melakukan Prinsip Resolusi.
  7. Investigasi Opsi Trilema.
  8. Buat Keputusan.
  9. Lihat lagi Keputusan dan Refleksikan. 

Hal-hal tersebut senada dengan apa yang di sampaikan oleh bapak pendidikan kita Proses pengambilan keputusan yang dilakukan seorang pemimpin harus dapat dijadikan teladan, dipertanggungjawabkan, dan mengayomi semua. Apabila seorang pemimpin dihadapkan pada sebuah kasus dilemaetika, untuk pengambilan keputusannya setidaknya harus berpedoman pada filosofi Ki Hajar Dewantara dengan Pratap Triloka Pendidikan.yang disampaikan, yaitu: Ing Ngarso Sung Tuladha : menjadi teladan, memimpin, contoh kebajikan, patut ditiru atau baik untuk dicontoh oleh orang lain. Ing Madya Mangunkarsa : memberdayakan, menyemangati, membuat orang lain memiliki kekuatan, kemampuan, tenaga, akal, cara dan sebagainya demi memperbaiki kualitas diri mereka. Tut Wuri Handayani : mempengaruhi, memelihara, dan memprovokasi kebajikan serta kualitas positif agar orang lain bertumbuh maju.

Pada modul 3.1 ini Nilai-nilai sebagai guru penggerak adalah berfihak kepada murid, mandiri, kolaboratif, reflektif, dan inovatif harus dapat diimplementasikan dalam menyikapi permaslahan yang ada.Budaya positif disekolah juga menjadi acuan, sehingga nilai kebajikan universal menjadi tolak ukur dalam penganbilan keputusan. Salah satu nilai kebajikan tersebut adalah tanggung jawab. Setiap keputusan yang diambilharus daoat dipertanggungjawabkan. Keputusan yang diambil adalah cerminan prinsip pada diri kita berdasarkan 3 prinsip dalam pengambilan keputusan, sehingga akan mendorong terwujudnya wellbeing dalam ekosistem sekolah.

Dalam proses pengambilan keputusan, selain melakukan pengujian paradigma, prinsip resolusi, serta menjalankan langkah-langkah pengambilan keputusan, perlu juga ditopang dengan keterampilan lain. Keterampilan yang telah dipelajari pada modul-modul sebelumnya akan sangat membantu, salah satunya adalah keterampilan coaching. 

Dengan tehnik coaching, seorang guru akan menjadi coach bagi dirinya sendiri ataupun orang lain dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk memprediksi hasil, dan melihat berbagai opsi solusi sehingga dapat mengambil keputusan dengan tepat. Pembimbingan yang telah dilakukan oleh pendamping praktik dan fasilitator telah membantu saya untuk dapat membuat evaluasi dan refleksi tentang praktik pengambilan keputusan yang telah saya ambil. 

Apakah keputusan tersebut sudah berpihak kepada murid dan kepentingan banyak orang atau belum. Pada proses coaching, langkah pengujian pun dapat diketahui secara jelas. Kita sebagai Coach dalam hal ini sebagai pengambil keputusan, dapat meminta penjelasan kepada coachee yang terlibat dalam permasalahan agar bisa menjadi pertimbangan bagi coachee untuk mengambil keputusan dengan cara memberikan pertanyaan pemantik yang dapat mengarahkan coachee untuk menemukan potensinya, dan melihat  berbagai opsi sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat.

Kesimpulan uraian di atas adalah, bahwa kita harus mempelajari pengambilan keputusan dengan tepat dalam pengajaran yang memerdekakan anak demi kebaikan mereka di masa yang akan datang. Oleh karena itu, untuk bisa menghadirkan masa depan murid yang lebih baik, guru juga perlu mempertimbangkan bentuk diferensiasi dan sosial emosional murid dalam pengambilan keputusan. Tujuannya agar keputusan pengajaran yang kita lakukan sesuai kebutuhan mereka saat ini dan masa depan.

Selain itu, sebagai seorang guru sudah seharusnya mengubah mindset, bahwa pengajaran yang dilakukan adalah bentuk dari coaching. Dalam hal ini guru harus memberikan bimbingan agar murid bisa mengambil keputusan terbaik bagi kehidupannya di masa kini dan masa depan. Dengan demikian, pengambilan keputusan dalam pengajaran yang memerdekakan murid haruslah benar-benar berpusat pada murid. Hal ini sesuai dengan filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara.

Demikian materi terkait dengan Koneksi Antar Materi yang ada di Modul 3.1.a.9 tentang pengambilan keputusan yang berkaitan dengan modul-modul sebelumnya.Tulisan yang saya buat mungkin masih kurang lengkap dan bapak/ibu guru CGP lain bisa memberikan masukan,saran dan kritikan di kolom komentar yang ada di bawah postingan ini.Saran dari bapak/ibu guru CGP lain sangat bermanfaat bagi saya sebagai bahan materi untuk memantapkan saya dalam mempelajari modul ini selanjutnya.

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...