Hukum Perkawinan Islam Sesuai Undang - Undang Perkawinan
Rukun dan Syarat Perkawinan Menurut Fikih Munakahat
Agar perkawinan menjadi sah harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Sahnya perkawinan menurut Hukum Islam harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mempelai laki-laki Syarat-syaratnya adalah :
a. Beragama Islam (apabila kamu dengan perempuan Islam);
b. Terang laki-lakinya (bukan banci atau belum jelas bahwa ia laki-laki;
c. Terang orangnya;
d. Tidak dipaksa; tetapi harus ikhtiar (kemauannya) sendiri ;
e.Tidak sedang berikhram haji atau umrah ;
f.Bukan mahramnya (baik mahram nasab, radlo’ah atau susuan, musaharoh) ;
g.Tidak dalam keadaan masih beristri 4 (juga istri yang dalam iddah raj’i masih terhitung istrinya)
h.Tidak mempunyai istri yang haram di madu dengan bakal istrinya
2.Mempelai perempuan
Syarat-syaratnya adalah :
a.Beragama Islam / ahli kitab
b.Terang perempuannya (bukan banci atau belum jelas jenisnya)
c.Terang orangnya
d.Sepersetujuan dirinya (kecuali yang walinya mujbir dengan syarat-syaratnya)
e.Tidak sedang berihram haji atau umrah
f.Bukan mahramnya, baik mahram nasab, radla’ah (susuan) atau musaharoh
(perkawinan)
g.Tidak bersuami / dalam iddah orang lain
h.Belum pernah di li’an (dituduh berbuat zina) oleh calon suaminya
3.Wali mempelai perempuan
Syarat-syaratnya adalah :
a.Beragama Islam
b.Baligh (dewasa)
c.Berakal sehat
d.Merdeka
e.Laki-laki (bukan banci / wanita)
f.Adil
g.Tidak dalam perjalanan ihram (ihram haji / umrah)
h.Tidak dipaksa
4.Dua orang saksi
Syarat-syaratnya adalah :
a.Beragama Islam
b.Baligh (dewasa)
c.Berakal sehat
d.Merdeka
e.Laki-laki (dua orang laki-laki)
f.Adil
g.Tidal dalam perjalanan haji atau umrah
h.Tidak dipaksa
i.Dapat melihat, bicara dan mendengar serta paham maksud akad tersebut
5. Akad Nikah
Akad nikah itu tidak dapat dibenarkan dan tidak mempunyai akibat hukum yang sah apabila belum memenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut :
a.Kedua orang yang melakukan akad harus sudah baligh;
b.Antara ijab dan qabul tak dapat dipisah dengan perkataan atau perbuatan yang memalingkan dari ijab dan qabul yakni pada tempat dan waktu yang sama ;
c.Antara ijab dan qabul harus satu tujuan, tidak boleh bertolak belakang, melainkan harus sesuai dalam jenis kata-katanya, sama obyek hukumnya dan sama materi akadnya ;
d.Masing-masing yang melakukan akad dapat mendengarkan sebagian apa yang diucapkan oleh orang lain
e.Calon mempelai wanita harus disebut dalam ijab dan qabul baik dengan nama terangnya maupun dengan ha’ dlomir
B. Undang – Undang Perkwainan dan Kompilasi Hukum Islam
a.Syarat Umum
Syarat umum diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam pasal-pasalnya, yaitu :
1) Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat (pasal 39).
2) Larangan perkawinan karena hubungan susuan (pasal 39).
3) Larangan perkawinan karena hubungan semenda (pasal 39).
4) Larangan kawin bagi pria yang telh beristri empat (pasal 42).
5) Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap wanita (bekas istri yang ditalak tiga, diatur dalam pasal 43 ayat (1) huruf a).
6) Larangan perkawinan terhadap wanita yang dili’an (pasal 43 ayat (1) huruf b).
7) Larangan perkawinan kerena berlainan agama (pasal 44).
b.Syarat Khusus
Syarat khusus disebut juga dengan rukun nikah diatur dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam.
1) Adanya calon suami dan calon istri.
2) Kedua calon mempelai harus Islam, dewasa dan berakal.
3) Harus ada wali nikah.
4) Harus ada dua orang saksi, Islam, dewasa dan adil.
5) Pernyataan Ijab dan Qobul. Ijab adalah suatu pernyataan kehendak dari calon pengganti wanita yang lazimnya diwakili oleh wali. Qobul artinya adalah suatu pernyataan penerimaan dari pihak laki- laki atas pihak perempuan.
Syarat sahnya perkawinan didalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 TENTANG Perkawinan.
Poligami
Secara terminologis (ishthilahi) poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan . Pengadilan
Agama memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3.Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Dalam ayat Al-Qur’an juga menerangkan tentang syarat-syarat melakukan poligami yaitu:
a.Mampu berbuat adil kepada semua istrinya.
b.Mampu menjaga diri untuk tidak terperdaya dengan istri - istrinya itu dan tidak meninggalkan hak - hak Allah karena keberadaan mereka
c.Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan - kebutuhan lahiriah dan menjaga kehormatan mereka.
d. Memiliki kesanggupan untuk memberI nafkah kepada mereka
Nikah Siri
Pengertian Nikah Siri
Nikah bawah tangan atau nikah siri merupakan istilah yang dibentuk dari dua kata yaitu, nikah dan siri. Kata nikah dalam bahasa Indonesia adalah kata benda (nomina) yang merupakan kata serapan dari bahasa Arab, yaitu nakaha, yakinhu, nikahan. Nikah atau perkawinan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi). Dan kata siri adalah satu kata bahasa Arab yang berasal dari infinitif sirran dan sirriyun. Secara etimologi, kata siran berarti secara diam-diam atau tertutup, secara batin, atau didalam hati. Sedangkan kata sirriyun berarti secara rahasia, secara sembunyi-sembunyi atau misterius
Model Pernikahan Siri
a.Menikah dengan menghadirkan wali
b.Menikah tanpa menghadirkan wali nasab atau sahnya
Putusnya Perkawinan
Perceraian pada dasarnya tidak dilarang apabila alasan-alasan perceraian tersebut berdasarkan atas ketentuan-ketentuan yang mengatur, yaitu berdasarkan Undang-undang Perkawinan. Walaupun perceraian tidak dilarang, akan tetapi itu merupakan sesuatu yang paling dibenci oleh Tuhan. Menurut Undang-undang Perkawinan, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan putusnya hubungan perkawinan. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian.
b. Perceraian.
c. Atas keputusan pengadilan
Kemudian dari ketentuan-ketentuan tentang perceraian dalam Undang-undang Perkawinan dan dalam peraturan pelaksanaan, maka dapat adanya 2 (dua) macam perceraian, yaitu Cerai Talak dan Cerai Gugat.
Rujuk
Menurut Imam Syafi’i, rujuk adalah mengembalikan istri yang masih berada dalam masa iddah
kepada keadaan yang semula Imam Maliki, rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang
sudah ditalak tanpa adanya akad yang baru
Hadhanah
Hadhanah adalah suatu kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga ia dewasa atau mampu berdiri sendiri. Dalam pengertian lain bahwa hadhanah adalah suatu usaha merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau yang kehilangan kecerdasannya karena mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar