Skip to main content

Hukum Perkawinan Islam Sesuai Undang - Undang Perkawinan

 Hukum Perkawinan Islam Sesuai Undang - Undang Perkawinan


  1. Rukun dan Syarat Perkawinan Menurut Fikih Munakahat

Agar perkawinan menjadi sah harus dipenuhi syarat-syarat  tertentu. Sahnya perkawinan menurut Hukum Islam harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sebagai berikut : 

1. Mempelai laki-laki Syarat-syaratnya adalah : 

a. Beragama Islam (apabila kamu dengan perempuan Islam);

b. Terang laki-lakinya (bukan banci atau belum jelas bahwa ia laki-laki;

c. Terang orangnya;

d. Tidak dipaksa; tetapi harus ikhtiar (kemauannya) sendiri ;

e.Tidak sedang berikhram haji atau umrah ;

f.Bukan mahramnya (baik mahram nasab, radlo’ah atau susuan, musaharoh) ;

g.Tidak dalam keadaan masih beristri 4 (juga istri yang dalam iddah raj’i masih terhitung istrinya)

h.Tidak mempunyai istri yang haram di madu dengan bakal istrinya 


2.Mempelai perempuan 

Syarat-syaratnya adalah : 

a.Beragama Islam / ahli kitab 

b.Terang perempuannya (bukan banci atau belum jelas jenisnya) 

c.Terang orangnya  

d.Sepersetujuan dirinya (kecuali yang walinya mujbir dengan syarat-syaratnya) 

e.Tidak sedang berihram haji atau umrah 

f.Bukan mahramnya, baik mahram nasab, radla’ah (susuan) atau musaharoh 

(perkawinan) 

g.Tidak bersuami / dalam iddah orang lain 

h.Belum pernah di li’an (dituduh berbuat zina) oleh calon suaminya 


3.Wali mempelai perempuan 

Syarat-syaratnya adalah : 

a.Beragama Islam 

b.Baligh (dewasa) 

c.Berakal sehat 

d.Merdeka 

e.Laki-laki (bukan banci / wanita) 

f.Adil 

g.Tidak dalam perjalanan ihram (ihram haji / umrah) 

h.Tidak dipaksa 


4.Dua orang saksi 

Syarat-syaratnya adalah : 

a.Beragama Islam 

b.Baligh (dewasa) 

c.Berakal sehat 

d.Merdeka 

e.Laki-laki (dua orang laki-laki) 

f.Adil 

g.Tidal dalam perjalanan haji atau umrah 

h.Tidak dipaksa 

i.Dapat melihat, bicara dan mendengar serta paham maksud akad tersebut 


5. Akad Nikah 

Akad nikah itu tidak dapat dibenarkan dan tidak mempunyai akibat hukum yang sah apabila belum memenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut : 

a.Kedua orang yang melakukan akad harus sudah baligh; 

b.Antara ijab dan qabul tak dapat dipisah dengan perkataan atau perbuatan yang  memalingkan dari ijab dan qabul yakni pada tempat dan waktu yang sama ;

c.Antara ijab dan qabul harus satu tujuan, tidak boleh bertolak belakang, melainkan harus sesuai dalam jenis kata-katanya, sama obyek hukumnya dan sama materi akadnya ;

d.Masing-masing yang melakukan akad dapat mendengarkan sebagian apa yang diucapkan oleh orang lain 

e.Calon mempelai wanita harus disebut dalam ijab dan qabul baik dengan nama  terangnya maupun dengan ha’ dlomir 


B. Undang – Undang Perkwainan dan Kompilasi Hukum Islam

a.Syarat Umum 

Syarat umum diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam pasal-pasalnya, yaitu : 

1) Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat (pasal 39). 

2) Larangan perkawinan karena hubungan susuan (pasal 39). 

3) Larangan perkawinan karena hubungan semenda (pasal 39). 

4) Larangan kawin bagi pria yang telh beristri empat (pasal 42). 

5) Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap wanita (bekas istri  yang ditalak tiga, diatur dalam pasal 43 ayat (1) huruf a). 

6) Larangan perkawinan terhadap wanita yang dili’an (pasal 43 ayat (1) huruf b). 

7) Larangan perkawinan kerena berlainan agama (pasal 44). 


b.Syarat Khusus 

Syarat khusus disebut juga dengan rukun nikah diatur dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. 

1) Adanya calon suami dan calon istri. 

2) Kedua calon mempelai harus Islam, dewasa dan berakal. 

3) Harus ada wali nikah. 

4) Harus ada dua orang saksi, Islam, dewasa dan adil. 

5) Pernyataan Ijab dan Qobul. Ijab adalah suatu pernyataan kehendak dari calon pengganti wanita yang lazimnya diwakili oleh wali.  Qobul artinya adalah suatu pernyataan penerimaan dari pihak laki- laki atas pihak perempuan. 


Syarat sahnya perkawinan didalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 TENTANG Perkawinan. 



  1. Poligami

Secara terminologis (ishthilahi) poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan . Pengadilan

Agama memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan 

3.Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Dalam ayat Al-Qur’an juga menerangkan tentang syarat-syarat melakukan poligami yaitu:

a.Mampu berbuat adil kepada semua istrinya.

b.Mampu menjaga diri untuk tidak terperdaya dengan istri - istrinya itu dan tidak meninggalkan hak - hak Allah karena keberadaan mereka

c.Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan - kebutuhan  lahiriah dan menjaga kehormatan mereka.

d. Memiliki kesanggupan untuk memberI nafkah kepada mereka



  1. Nikah Siri

  1. Pengertian Nikah Siri

Nikah bawah tangan atau nikah siri merupakan istilah yang dibentuk dari dua kata yaitu, nikah dan siri. Kata nikah dalam bahasa Indonesia adalah kata benda (nomina) yang merupakan kata serapan dari bahasa Arab, yaitu nakaha, yakinhu, nikahan. Nikah atau perkawinan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi). Dan kata siri adalah satu kata bahasa Arab yang berasal dari infinitif sirran dan sirriyun. Secara etimologi, kata siran berarti secara diam-diam atau tertutup, secara batin, atau didalam hati. Sedangkan kata sirriyun berarti secara rahasia, secara sembunyi-sembunyi atau misterius

Model Pernikahan Siri

a.Menikah dengan menghadirkan wali

b.Menikah tanpa menghadirkan wali nasab atau sahnya



  1. Putusnya Perkawinan

Perceraian pada dasarnya tidak dilarang apabila alasan-alasan perceraian tersebut berdasarkan atas ketentuan-ketentuan yang mengatur, yaitu berdasarkan Undang-undang Perkawinan. Walaupun perceraian tidak dilarang, akan tetapi itu merupakan sesuatu yang paling dibenci oleh Tuhan. Menurut Undang-undang Perkawinan, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan putusnya hubungan perkawinan. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: Perkawinan dapat putus karena :

a. Kematian.

b. Perceraian.

c. Atas keputusan pengadilan

Kemudian dari ketentuan-ketentuan tentang perceraian dalam Undang-undang Perkawinan dan dalam peraturan pelaksanaan, maka dapat adanya 2 (dua) macam perceraian, yaitu  Cerai Talak dan Cerai Gugat.


  1. Rujuk 

Menurut Imam Syafi’i, rujuk adalah mengembalikan istri yang masih berada dalam masa iddah

kepada keadaan yang semula Imam Maliki, rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang 

sudah ditalak tanpa adanya akad yang baru 


  1. Hadhanah

Hadhanah adalah suatu kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga ia dewasa atau mampu berdiri sendiri. Dalam pengertian lain bahwa hadhanah adalah suatu usaha merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau yang kehilangan kecerdasannya karena mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. 





Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...