Skip to main content

Hukum Perkawinan Islam Sesuai Undang - Undang Perkawinan

 Hukum Perkawinan Islam Sesuai Undang - Undang Perkawinan


  1. Rukun dan Syarat Perkawinan Menurut Fikih Munakahat

Agar perkawinan menjadi sah harus dipenuhi syarat-syarat  tertentu. Sahnya perkawinan menurut Hukum Islam harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sebagai berikut : 

1. Mempelai laki-laki Syarat-syaratnya adalah : 

a. Beragama Islam (apabila kamu dengan perempuan Islam);

b. Terang laki-lakinya (bukan banci atau belum jelas bahwa ia laki-laki;

c. Terang orangnya;

d. Tidak dipaksa; tetapi harus ikhtiar (kemauannya) sendiri ;

e.Tidak sedang berikhram haji atau umrah ;

f.Bukan mahramnya (baik mahram nasab, radlo’ah atau susuan, musaharoh) ;

g.Tidak dalam keadaan masih beristri 4 (juga istri yang dalam iddah raj’i masih terhitung istrinya)

h.Tidak mempunyai istri yang haram di madu dengan bakal istrinya 


2.Mempelai perempuan 

Syarat-syaratnya adalah : 

a.Beragama Islam / ahli kitab 

b.Terang perempuannya (bukan banci atau belum jelas jenisnya) 

c.Terang orangnya  

d.Sepersetujuan dirinya (kecuali yang walinya mujbir dengan syarat-syaratnya) 

e.Tidak sedang berihram haji atau umrah 

f.Bukan mahramnya, baik mahram nasab, radla’ah (susuan) atau musaharoh 

(perkawinan) 

g.Tidak bersuami / dalam iddah orang lain 

h.Belum pernah di li’an (dituduh berbuat zina) oleh calon suaminya 


3.Wali mempelai perempuan 

Syarat-syaratnya adalah : 

a.Beragama Islam 

b.Baligh (dewasa) 

c.Berakal sehat 

d.Merdeka 

e.Laki-laki (bukan banci / wanita) 

f.Adil 

g.Tidak dalam perjalanan ihram (ihram haji / umrah) 

h.Tidak dipaksa 


4.Dua orang saksi 

Syarat-syaratnya adalah : 

a.Beragama Islam 

b.Baligh (dewasa) 

c.Berakal sehat 

d.Merdeka 

e.Laki-laki (dua orang laki-laki) 

f.Adil 

g.Tidal dalam perjalanan haji atau umrah 

h.Tidak dipaksa 

i.Dapat melihat, bicara dan mendengar serta paham maksud akad tersebut 


5. Akad Nikah 

Akad nikah itu tidak dapat dibenarkan dan tidak mempunyai akibat hukum yang sah apabila belum memenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut : 

a.Kedua orang yang melakukan akad harus sudah baligh; 

b.Antara ijab dan qabul tak dapat dipisah dengan perkataan atau perbuatan yang  memalingkan dari ijab dan qabul yakni pada tempat dan waktu yang sama ;

c.Antara ijab dan qabul harus satu tujuan, tidak boleh bertolak belakang, melainkan harus sesuai dalam jenis kata-katanya, sama obyek hukumnya dan sama materi akadnya ;

d.Masing-masing yang melakukan akad dapat mendengarkan sebagian apa yang diucapkan oleh orang lain 

e.Calon mempelai wanita harus disebut dalam ijab dan qabul baik dengan nama  terangnya maupun dengan ha’ dlomir 


B. Undang – Undang Perkwainan dan Kompilasi Hukum Islam

a.Syarat Umum 

Syarat umum diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam pasal-pasalnya, yaitu : 

1) Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat (pasal 39). 

2) Larangan perkawinan karena hubungan susuan (pasal 39). 

3) Larangan perkawinan karena hubungan semenda (pasal 39). 

4) Larangan kawin bagi pria yang telh beristri empat (pasal 42). 

5) Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap wanita (bekas istri  yang ditalak tiga, diatur dalam pasal 43 ayat (1) huruf a). 

6) Larangan perkawinan terhadap wanita yang dili’an (pasal 43 ayat (1) huruf b). 

7) Larangan perkawinan kerena berlainan agama (pasal 44). 


b.Syarat Khusus 

Syarat khusus disebut juga dengan rukun nikah diatur dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. 

1) Adanya calon suami dan calon istri. 

2) Kedua calon mempelai harus Islam, dewasa dan berakal. 

3) Harus ada wali nikah. 

4) Harus ada dua orang saksi, Islam, dewasa dan adil. 

5) Pernyataan Ijab dan Qobul. Ijab adalah suatu pernyataan kehendak dari calon pengganti wanita yang lazimnya diwakili oleh wali.  Qobul artinya adalah suatu pernyataan penerimaan dari pihak laki- laki atas pihak perempuan. 


Syarat sahnya perkawinan didalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 TENTANG Perkawinan. 



  1. Poligami

Secara terminologis (ishthilahi) poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan . Pengadilan

Agama memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan 

3.Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Dalam ayat Al-Qur’an juga menerangkan tentang syarat-syarat melakukan poligami yaitu:

a.Mampu berbuat adil kepada semua istrinya.

b.Mampu menjaga diri untuk tidak terperdaya dengan istri - istrinya itu dan tidak meninggalkan hak - hak Allah karena keberadaan mereka

c.Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan - kebutuhan  lahiriah dan menjaga kehormatan mereka.

d. Memiliki kesanggupan untuk memberI nafkah kepada mereka



  1. Nikah Siri

  1. Pengertian Nikah Siri

Nikah bawah tangan atau nikah siri merupakan istilah yang dibentuk dari dua kata yaitu, nikah dan siri. Kata nikah dalam bahasa Indonesia adalah kata benda (nomina) yang merupakan kata serapan dari bahasa Arab, yaitu nakaha, yakinhu, nikahan. Nikah atau perkawinan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi). Dan kata siri adalah satu kata bahasa Arab yang berasal dari infinitif sirran dan sirriyun. Secara etimologi, kata siran berarti secara diam-diam atau tertutup, secara batin, atau didalam hati. Sedangkan kata sirriyun berarti secara rahasia, secara sembunyi-sembunyi atau misterius

Model Pernikahan Siri

a.Menikah dengan menghadirkan wali

b.Menikah tanpa menghadirkan wali nasab atau sahnya



  1. Putusnya Perkawinan

Perceraian pada dasarnya tidak dilarang apabila alasan-alasan perceraian tersebut berdasarkan atas ketentuan-ketentuan yang mengatur, yaitu berdasarkan Undang-undang Perkawinan. Walaupun perceraian tidak dilarang, akan tetapi itu merupakan sesuatu yang paling dibenci oleh Tuhan. Menurut Undang-undang Perkawinan, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan putusnya hubungan perkawinan. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: Perkawinan dapat putus karena :

a. Kematian.

b. Perceraian.

c. Atas keputusan pengadilan

Kemudian dari ketentuan-ketentuan tentang perceraian dalam Undang-undang Perkawinan dan dalam peraturan pelaksanaan, maka dapat adanya 2 (dua) macam perceraian, yaitu  Cerai Talak dan Cerai Gugat.


  1. Rujuk 

Menurut Imam Syafi’i, rujuk adalah mengembalikan istri yang masih berada dalam masa iddah

kepada keadaan yang semula Imam Maliki, rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang 

sudah ditalak tanpa adanya akad yang baru 


  1. Hadhanah

Hadhanah adalah suatu kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga ia dewasa atau mampu berdiri sendiri. Dalam pengertian lain bahwa hadhanah adalah suatu usaha merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau yang kehilangan kecerdasannya karena mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. 





Comments

Popular posts from this blog

Hak-hak yang diperoleh oleh Seorang tersangka/terdakwa

  Hak-hak apa saja yang diperoleh oleh tersangka/terdakwa? Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM. hak seorang tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu: a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan. b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan. c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan. d. Berhak untuk menandatangani berita acara penggeledahan. e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah. g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan setelah lewat dua hari

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( lima puluh juta ) untuk jangka waktu sewa 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanji

Koneksi Antar Materi Modul 2.3 Calon Guru Penggerak

  Kesimpulan, Keterkaitan Materi dan Refleksi Pemahaman. Selama mempelajari modul 2 saya mendapatkan pengalaman belajar baru yang sangat luar biasa. Pada modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi. saya lebih memahami pentingnya pembelajaran berdifferensiasi sebagai tuntunan yang masuk akal bagi peserta didik dengan keunikan potensinya. Selanjutnya di modul 2.2 saya belajar bagaimana membangun kecerdasan sosial emosional. Di modul 2.3 saya belajar bagaimana teknik coaching guna membangun komunikasi yang baik dengan orang lain. Hal yang paling berkesan bagi saya adalah saat kami, sesama rekan GCP, melakukan praktik coaching sebanyak 3 sesi (sebagai coach, coachee dan observer), yang merupakan tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3. Meskipun speed saya cenderung lambat menunaikan tugas-tugas dalam membangun pemahaman saya terhadap materi, namun saya berkomitmen untuk menuntaskannya dan menyusun rencana implementasi melalui praktik bagi yang akan