Strategi penataan lingkungan yang sesuai dengan UUPLH
Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang
lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari
pemerintah pusat kepada daerah:
o Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
o Memerlukan
prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
o Membangun
hubungan interdependensi antar daerah.
o Menetapkan
pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi
pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan
Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang
lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut
sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup
:
1.
Program
Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk
memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan
produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan
evaluasi, serta penguatan sistem informasi.Sasaran yang ingin dicapai melalui
program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan
lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca
sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2.
Program
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya
Alam.
Tujuan dari program ini adalah
menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam
program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan
bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program
adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat
pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
3.
Program
Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau
pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat
pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan
transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup
yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih
dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4.
Program
Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk
mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan,
serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan
pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.Sasaran program ini
adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup
yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta
terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5.
Progam
Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian
fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran
program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai
pengawasan.
STRATEGI PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Strategi dalam pelaksanaan kebijakan
dilakukan dengan berbagai cara, dengan mengeluarkan kebijakan secara resmi, dan
merespon keterlaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu cara dalam merespon
semua permasalahan itu adalah dengan melakukan evaluasi terhadap
kebijakan-kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dan sedang
dilaksanakan oleh kantor Kementerian Lingkungan Hidup. Evaluasi ini bertujuan
sebagai koreksi, umpan balik dan perbaikan bagi kantor Kementerian Lingkungan
Hidup dalam proses penyempurnaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Evaluasi PLH bertujuan untuk:
1.
Mengevaluasi
implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup (PLH)
2.
Merumuskan
masukan untuk kebijakan PLH yang akan datang
Adapun sasaran Evaluasi Kebijakan
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah:
1. Informasi
pelaksanaan kebijakan PLH
2. Rekomendasi
bagi rumusan kedepan kebijakan PLH
3. Ketepatan
program PLH dalam menjawab permasalahan lingkungan yang ada dimasyarakat.
Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang dilakukan saat ini didasarkan atas hasil-hasil analisa implementasi
program pengelolaan lingkungan hidup (PLH) yang dituangkan dalam :
1).
Laporan
Akuntabilitas Instansi Pemerintah ;
2).
Dokumen-dokumen
Kebijakan KLH ;
3).
Matriks
Evaluasi KLH atas Kinerja Sektor dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan
Lilngkungan ; serta
4).
Evaluasi
Anggaran Sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup/Tata Ruang.
Hasil Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
menunjukkan bahwa perspektif baik
pada tataran individu/masyarakat maupun dunia usaha pengelolaan lingkungan
hidup selalu menunjukkan nilai benefit yang lebihkecil jika dibandingkan dengan
perspektif lainnya. Oleh karena itu kebijakan publik yang seharusnya dibuat
dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah merubah perspektif yang selama ini
menganggap pengelolaan lingkungan hidup merugikan menjadi perspektif
pengelolaan lingkungan hidup yang mendatangkan benefit.Program-program yang
dibuat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk mengurangi isue
lingkungan yang dirasakan, baik dari segi jenis maupun kuantitasnya.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar