Skip to main content

Pengertian Dan Dasar Hukum Surat berharga

Pengertian Dan Dasar Hukum Surat berharga


Surat berharga tidak dapat dipisahkan dengan transaksi dagang, karena lahirnya surat berharga tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan. Pembayaran dan penyerahan barang, pada dasarnya dapat berlangsung dengan sederhana dan cepat, bila transaksinya sendiri berlangsung dengan sederhana. Pembayaran dan penyerahan barang yang paling sederhana adalah dengan menggunakan uang tunai pada saat barang yang dibeli diserahkan oleh penjual kepada pembeli.

 

Dalam bahasa Belanda disebut sebagai “waarde papier” dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “negotiable instrument”.Yang dimaksud dengan Surat Berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.

 

Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),namun terdapat beberapa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut. Menurut Molengraaf, surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih. Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga yang dimaksud.

Jadi, Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

 

Pengertian Surat Berharga Menurut Para Pakar Hukum Di Indonesia
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan “surat berharga” misalnya
1)  Negotiable instruments

2) Negotiable papers
3) Transferable papers
4) Commercial papers
5) Waardepapieren

Beberapa pakar hukum mencoba memberikan pengertian istilah surat berharga dengan berbagai variasi berdasarkan titik pusat pandang masing-masing sebagai berikut:


1. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam buku Hukum Wesel, Cek dan Aksep di Indonesia, menyebutkan bahwa istilah surat-surat berharga itu digunakan untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula, bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
2. Prof. Emmy Pangaribuan Simanjunta

k, SH dalam bukunya Hukum Dagang Surat-surat Berharga, menyebutkan bahwa suatu surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tetrcantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau dialihkan.


3. H.M.N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.


4. Prof. Dr. Heru Supraptomo, SH, SE dalam disertasinya yang berjudul Masalah-masalah Peraturan-peraturan Cek dan Bilyet Giro di Indonesia, menyebutkan bahwa suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat berharga apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.


5. Rasjim Wiraatmadja, SH dalam bukunya Surat-surat Berharga, Wesel, Cek, Surat Sanggup dalam Praktek di Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat dipertukarkan dengan uang tunai. Fungsi utamanya adalah dapat diperdagangkan atau dialihkan.

Istilah Surat Berharga Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:


1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.

Perkembangan perdagangan dewasa ini, baik yang bersifat nasional, maupun internasional, membawa dampak pada sistem pembayaran dan penyerahan barang. Di mana dalam lalu lintas perdagangan tersebut peranan surat-surat berharga semakin tampak. Surat berharga yang kita kenal dewasa ini, sudah semakin berkembang seiring dengan perkembangan dunia pada umumnya. Oleh karena itu, surat berharga tersebut sudah banyak yang tidak kita temukan lagi pengaturannya dalam KUHD.


Istilah surat berharga yang dipergunakan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:


a. Pasal 469 KUHD
“Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak permata dan lain-lain barang berharga, uang dan surat-surat berharga, begitupun…….”


b. Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kepailitan
“Semua uang, barang-barang perhiasan, efek-efek dan lain-lain surat berharga harus disimpan. “


c. Dalam konteks Perbankan. Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, memberikan definisi surat berharga secara enumeratif (merinci) yaitu surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.


d. Dalam Konteks Pasar Modal. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 yang mulai berlaku tanggal 9 Januari 1991 tentang pasar modal memberikan definisi tentang efek yang meliputi setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi, atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.

Jenis-jenis Surat Berharga
Contoh-contoh dari surat berharga adalah:
1. Cek
2. Wesel
3. Surat Sanggup
4. Promes
5. Bilyet Giro
6. Konosemen
7. Saham
8. Obligasi / Commercial Paper.

Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam kelompok surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada tiga jenis, yakni:
1. Surat rekta;
2. Surat kepada-pengganti;
3. Surat kepada-pembawa.

Scheltema / Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
1. Surat kepada-pengganti;
2. Surat kepada-pembawa.

Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai “surat perniagaan”, yang terdiri dari surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok surat, yang masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri, yakni:


1. Surat berharga dan surat yang berharga
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde) dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak.


2. Surat bukti diri
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga. Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak yang sah.


3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order – en toonder papier) adalah surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud si penandatanganan.


4. Surat rekta (rektapapieren)
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan.


5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan atas nama, kepada-pengganti atau kepada-pembawa.


6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren).
Surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek.

Sehubungan dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat yang berharga itu adalah:
1. Surat rekta
2. Surat bukti diri
3. Surat pengakuan / perintah membayar utang atas nama

Sedangkan jenis-jenis surat berharga, terdiri dari:
1. Surat Wesel.
2. Surat Sanggup.
3. Surat Cek.
4. Charter Party.
5. Konosemen.
6. Delivery Order.
7. Ceel.
8. Volgbriefje.
9. Surat Saham.
10. Surat obligasi.
11. Sertifikat.

Kemudian Surat berharga yang lahir dalam praktek karena kebutuhannya, yakni:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
3. Traveller’s Cheque (TC).
4. Bilyet Giro.
5. Commercial Paper (CP), yang terbagi dalam:
a. Promissory Notes.
b. Sertifikat Deposito (CD).
c. Draft.
d. Cek.

Menurut HMN Purwosutjipto, mengenai Surat Berharga, ada yang diatur dalam KUHD dan ada yang diatur di luar KUHD . Surat Berharga yang diatur dalam KUHD adalah:


a. Surat Saham (Pasal 40 s/d Pasal 42 KUHD).
b. Charter Party (Pasal 454 s/d Pasal 457 KUHD).
c. Konosemen (Pasal 504, 506 KUHD dan seterusnya).
d. Delivery Order (Pasal 510 ayat (2) KUHD).
e. Polis (Pasal 255 s/d 261 KUHD).


Sedangkan yang diatur di luar KUHD, adalah:
a. Sertifikat.
b. Sertifikat Deposito.
c. Sertifikat Saham.
d. Sertifikat Dana.
e. Obligasi.
f. Wesel Bank.
g. Wesel Berdokumen.
h. Efek-efek.
i. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas).
j. Tabungan Asuransi Berjangka (Taska).
k. Deposito Berjangka.
l. Bilyet Giro.
m. Cek Perjalanan.
n. Surat Perintah Penyerahan.
o. Surat Bukti Penimbunan.
p. Surat Wesel dan Surat Sanggup.
q. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
r. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Teori Surat Berharga
Secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, akan tetapi secara hukum begitu kuat mengikat. Sebagai causa yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul pada 4 (empat) teori sebagai berikut:


1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)

1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
Sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini hampir sama dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu. Menurut teori kepatutan ini, penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut diperoleh dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk membayar kepada orang tersebut.

3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
Sebabnya surat berharga itu mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yakni perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.

4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
Menurut teori ini, pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada pihak penerbit untuk mendapatkan pembayarannya. Sebelum surat berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, menurut teori ini, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.

Fungsi Dan Tujuan Penggunaan Surat Berharga
Jika dilihat dari segi fungsinya dan dari isi perikatannya, menurut Molengraaff membagi surat
berharga menjadi 3 (tiga) golongan macam surat berharga, yaitu sebagai berikut:
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah konosemen (bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) . Contoh surat berharga golongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Hak-hak yang diperoleh oleh Seorang tersangka/terdakwa

  Hak-hak apa saja yang diperoleh oleh tersangka/terdakwa? Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM. hak seorang tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu: a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan. b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan. c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan. d. Berhak untuk menandatangani berita acara penggeledahan. e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah. g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan setelah lewat dua hari

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( lima puluh juta ) untuk jangka waktu sewa 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanji

Koneksi Antar Materi Modul 2.3 Calon Guru Penggerak

  Kesimpulan, Keterkaitan Materi dan Refleksi Pemahaman. Selama mempelajari modul 2 saya mendapatkan pengalaman belajar baru yang sangat luar biasa. Pada modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi. saya lebih memahami pentingnya pembelajaran berdifferensiasi sebagai tuntunan yang masuk akal bagi peserta didik dengan keunikan potensinya. Selanjutnya di modul 2.2 saya belajar bagaimana membangun kecerdasan sosial emosional. Di modul 2.3 saya belajar bagaimana teknik coaching guna membangun komunikasi yang baik dengan orang lain. Hal yang paling berkesan bagi saya adalah saat kami, sesama rekan GCP, melakukan praktik coaching sebanyak 3 sesi (sebagai coach, coachee dan observer), yang merupakan tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3. Meskipun speed saya cenderung lambat menunaikan tugas-tugas dalam membangun pemahaman saya terhadap materi, namun saya berkomitmen untuk menuntaskannya dan menyusun rencana implementasi melalui praktik bagi yang akan