Pengertian Dan Dasar Hukum Surat berharga
Surat berharga tidak dapat dipisahkan dengan transaksi dagang, karena lahirnya
surat berharga tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan dan memudahkan serta
mengamankan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan. Pembayaran dan
penyerahan barang, pada dasarnya dapat berlangsung dengan sederhana dan cepat,
bila transaksinya sendiri berlangsung dengan sederhana. Pembayaran dan
penyerahan barang yang paling sederhana adalah dengan menggunakan uang tunai
pada saat barang yang dibeli diserahkan oleh penjual kepada pembeli.
Dalam
bahasa Belanda disebut sebagai “waarde papier” dalam bahasa Inggris disebut
juga dengan istilah “negotiable instrument”.Yang dimaksud dengan Surat Berharga
adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu
prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar
yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak
yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh
penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut
dialihkan.
Pengertian
secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam KUHD (Kitab
Undang-undang Hukum Dagang),namun terdapat beberapa pendapat para sarjana yang
berkaitan dengan surat berharga tersebut. Menurut Molengraaf, surat berharga
atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut
kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan
semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut
diperlukan untuk menagih. Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat
bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu
dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga
yang dimaksud.
Jadi, Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Pengertian Surat Berharga Menurut Para Pakar Hukum Di
Indonesia
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan “surat berharga” misalnya
1) Negotiable instruments
2)
Negotiable papers
3) Transferable papers
4) Commercial papers
5) Waardepapieren
Beberapa pakar hukum mencoba memberikan pengertian istilah surat berharga
dengan berbagai variasi berdasarkan titik pusat pandang masing-masing sebagai
berikut:
1. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam buku Hukum Wesel, Cek dan Aksep
di Indonesia, menyebutkan bahwa istilah surat-surat berharga itu digunakan
untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai
untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula, bahwa surat-surat itu dapat
diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable
instruments).
2. Prof. Emmy Pangaribuan Simanjunta
k,
SH dalam bukunya Hukum Dagang Surat-surat Berharga, menyebutkan bahwa suatu
surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tetrcantum nilai yang
sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk
dapat diperdagangkan atau dialihkan.
3. H.M.N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang,
pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.
4. Prof. Dr. Heru Supraptomo, SH, SE dalam disertasinya yang berjudul
Masalah-masalah Peraturan-peraturan Cek dan Bilyet Giro di Indonesia,
menyebutkan bahwa suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat berharga
apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti
terhadap hutang yang telah ada.
5. Rasjim Wiraatmadja, SH dalam bukunya Surat-surat Berharga, Wesel, Cek, Surat
Sanggup dalam Praktek di Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah
surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat
dipertukarkan dengan uang tunai. Fungsi utamanya adalah dapat diperdagangkan
atau dialihkan.
Istilah Surat Berharga Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:
1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan
promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.
Perkembangan perdagangan dewasa ini, baik yang bersifat nasional, maupun
internasional, membawa dampak pada sistem pembayaran dan penyerahan barang. Di
mana dalam lalu lintas perdagangan tersebut peranan surat-surat berharga
semakin tampak. Surat berharga yang kita kenal dewasa ini, sudah semakin
berkembang seiring dengan perkembangan dunia pada umumnya. Oleh karena itu,
surat berharga tersebut sudah banyak yang tidak kita temukan lagi pengaturannya
dalam KUHD.
Istilah surat berharga yang dipergunakan dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 469 KUHD
“Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak permata dan lain-lain barang
berharga, uang dan surat-surat berharga, begitupun…….”
b. Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kepailitan
“Semua uang, barang-barang perhiasan, efek-efek dan lain-lain surat berharga
harus disimpan. “
c. Dalam konteks Perbankan. Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, memberikan definisi surat berharga secara enumeratif
(merinci) yaitu surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau
suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan di pasar
modal dan pasar uang.
d. Dalam Konteks Pasar Modal. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 yang mulai berlaku tanggal 9 Januari
1991 tentang pasar modal memberikan definisi tentang efek yang meliputi setiap
surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas
kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi, atau setiap
derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai
efek.
Jenis-jenis Surat Berharga
Contoh-contoh dari surat berharga adalah:
1. Cek
2. Wesel
3. Surat Sanggup
4. Promes
5. Bilyet Giro
6. Konosemen
7. Saham
8. Obligasi / Commercial Paper.
Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam kelompok surat berharga,
sehingga surat berharga menurutnya ada tiga jenis, yakni:
1. Surat rekta;
2. Surat kepada-pengganti;
3. Surat kepada-pembawa.
Scheltema / Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
1. Surat kepada-pengganti;
2. Surat kepada-pembawa.
Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai “surat perniagaan”, yang terdiri dari
surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok
surat, yang masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri,
yakni:
1. Surat berharga dan surat yang berharga
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada
surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde)
dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang
berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa
hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan
segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak.
2. Surat bukti diri
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga.
Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak
yang sah.
3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order – en toonder papier) adalah
surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan
keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan
kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu
sesuai dengan maksud si penandatanganan.
4. Surat rekta (rektapapieren)
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat
berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan
diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan
kreditur itu sukar dilaksanakan.
5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya
konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan
atas nama, kepada-pengganti atau kepada-pembawa.
6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren).
Surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau
perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada
perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham
kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek.
Sehubungan dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat yang berharga itu
adalah:
1. Surat rekta
2. Surat bukti diri
3. Surat pengakuan / perintah membayar utang atas nama
Sedangkan jenis-jenis surat berharga, terdiri dari:
1. Surat Wesel.
2. Surat Sanggup.
3. Surat Cek.
4. Charter Party.
5. Konosemen.
6. Delivery Order.
7. Ceel.
8. Volgbriefje.
9. Surat Saham.
10. Surat obligasi.
11. Sertifikat.
Kemudian Surat berharga yang lahir dalam praktek karena kebutuhannya, yakni:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
3. Traveller’s Cheque (TC).
4. Bilyet Giro.
5. Commercial Paper (CP), yang terbagi dalam:
a. Promissory Notes.
b. Sertifikat Deposito (CD).
c. Draft.
d. Cek.
Menurut HMN Purwosutjipto, mengenai Surat Berharga, ada yang diatur dalam KUHD
dan ada yang diatur di luar KUHD . Surat Berharga yang diatur dalam KUHD
adalah:
a. Surat Saham (Pasal 40 s/d Pasal 42 KUHD).
b. Charter Party (Pasal 454 s/d Pasal 457 KUHD).
c. Konosemen (Pasal 504, 506 KUHD dan seterusnya).
d. Delivery Order (Pasal 510 ayat (2) KUHD).
e. Polis (Pasal 255 s/d 261 KUHD).
Sedangkan yang diatur di luar KUHD, adalah:
a. Sertifikat.
b. Sertifikat Deposito.
c. Sertifikat Saham.
d. Sertifikat Dana.
e. Obligasi.
f. Wesel Bank.
g. Wesel Berdokumen.
h. Efek-efek.
i. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas).
j. Tabungan Asuransi Berjangka (Taska).
k. Deposito Berjangka.
l. Bilyet Giro.
m. Cek Perjalanan.
n. Surat Perintah Penyerahan.
o. Surat Bukti Penimbunan.
p. Surat Wesel dan Surat Sanggup.
q. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
r. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Teori Surat Berharga
Secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, akan tetapi
secara hukum begitu kuat mengikat. Sebagai causa yuridis sehingga suatu surat
berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul pada 4 (empat) teori sebagai
berikut:
1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
Sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit
menandatangani surat berharga tersebut. Karena penandatanganan tersebut,
penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada
pihak lain dari pemegang semula.
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini hampir sama dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu.
Menurut teori kepatutan ini, penerbit surat berharga terikat dan harus membayar
surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat
berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut diperoleh
dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk
membayar kepada orang tersebut.
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
Sebabnya surat berharga itu mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah
membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yakni
perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan
kepada pihak ketiga.
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
Menurut teori ini, pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat
berharga tersebut kepada pihak penerbit untuk mendapatkan pembayarannya.
Sebelum surat berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, menurut teori ini,
keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.
Fungsi Dan Tujuan Penggunaan Surat Berharga
Jika dilihat dari segi fungsinya dan dari isi perikatannya, menurut Molengraaff
membagi surat berharga menjadi 3
(tiga) golongan macam surat berharga, yaitu sebagai berikut:
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh
surat berharga golongan ini adalah konosemen (bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren).
Contoh surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) . Contoh surat berharga
golongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar