HAK DAN KEWAJIBAN DARI PEGAWAI NEGERI,HUKUMAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
1.
Pengertian pegawai negri / aparatur
sipil negara
Pada pasal 1
1.Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2.
Kedudukan
Pasal 8
Pegawai ASN berkedudukan sebagai
unsur aparatur negara.
Pasal 9
(1) Pegawai ASN melaksanakan
kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Pegawai ASN harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Tugas
Pasal 11
Pegawai ASN bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Hak dan
kewajiban
HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu
Hak PNS Pasal 21 PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan
fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan
hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Pasal 22 PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Bagian Ketiga Kewajiban Pegawai
ASN
Pasal 23 Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang
dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan
dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 40
(1) Presiden
menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang
diusulkan oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5).
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota
KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:
a. meninggal
dunia;
b.
mengundurkan diri;
c. tidak mampu
jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota
KASN;
d. dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; atau
e. menjadi
anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.
(1) Anggota
KASN yang berhenti pada masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) digantikan oleh calon anggota yang diusulkan oleh tim seleksi.
(2) Dalam hal
Presiden tidak menyetujui atau yang bersangkutan tidak bersedia, Menteri
membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota pengganti.
(3) Presiden
mengesahkan anggota pengganti yang diusulkan tim seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Masa tugas
anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan sisa masa kerja
anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) KASN
memiliki dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku.
(6) Dalam hal
terjadi pelangggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Presiden membentuk majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku.
(7) Majelis
kehormatan kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari luar KASN dan memiliki
pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi di bidang ASN, rekam jejak yang baik,
integritas moral, dan netralitas, serta berusia paling rendah 55 (lima puluh
lima) tahun.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar