Azas-azas berlakuknya Hukum Pidana
1) Azas Legalitas
Tidak dapat dipidana suatu perbuatan pidana bila tidak/belum diatur dalam undang undang.
2) Asas Presumption of innocent ( praduga tak bersalah ) Bahwa pelaku delik dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan hakim yang inkracht terhadapnya
3) Asas Equity before the law ( kesederajadan di mata hukum )
Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum. Mis : Aulia pohan yang tetap diproses perkaranya (penyelewengan dana yayasan Bank Indonesia = 100 milyar), meskipun dia adalah besan pak presiden.
4) Asas geenstraf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan)
Bahwa seseorang yang tidak melakukan kesalahan/tindak pidana tidak dapat dibebankan sanksi pidana terhadapnya. Misal : Kasus Ryan ( jagal jombang ), bahwa ada 3 (tiga) orang yang sebelumnya dituduh membunuh salah satu korban Ryan, tetapi ternyata terbukti bahwa mereka tidak bersalah maka MA membebeskan ketiga orang tsb. Namun, pihak Polres Jombang dapat dituntut rehabilitasi dan ganti rugi oleh ketiga korban salah tangkap tersebut.
5) Azas Unus testi Nullus Testi (satu saksi bukan saksi)
Bahwa satu orang saksi saja dianggap tidak ada saksi, maka bila hanya ada satu orang saksi JPU harus punya alat bukti pendukung lain yang ditetapkan dalam pasal 184 KUHAP.
6) Azas In dubio Pro reo
Bahwa bila kasus posisi dianggap kabur/kurang jelas, maka dakwaan yang harus diterapkan ialah yang paling menguntungkan terdakwa.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar