Skip to main content

Azas-azas berlakuknya Hukum Pidana

 Azas-azas berlakuknya Hukum Pidana

1)      Azas Legalitas

Tidak dapat dipidana suatu perbuatan pidana bila tidak/belum diatur dalam undang undang.

2)      Asas Presumption of innocent ( praduga tak bersalah )  Bahwa pelaku delik dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan hakim yang inkracht terhadapnya

3)      Asas Equity before the law ( kesederajadan di mata hukum )

Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum. Mis : Aulia pohan yang tetap diproses perkaranya (penyelewengan dana yayasan Bank Indonesia = 100 milyar), meskipun dia adalah besan pak presiden.

4)      Asas geenstraf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan)

Bahwa seseorang yang tidak melakukan kesalahan/tindak pidana tidak dapat dibebankan sanksi pidana terhadapnya. Misal : Kasus Ryan ( jagal jombang ), bahwa ada 3 (tiga) orang yang sebelumnya dituduh membunuh salah satu korban Ryan, tetapi ternyata terbukti bahwa mereka tidak bersalah maka MA membebeskan ketiga orang tsb. Namun, pihak Polres Jombang dapat dituntut rehabilitasi dan ganti rugi oleh ketiga korban salah tangkap tersebut.

5)      Azas Unus testi Nullus Testi (satu saksi bukan saksi)

Bahwa satu orang saksi saja dianggap tidak ada saksi, maka bila hanya ada satu orang saksi JPU harus punya alat bukti pendukung lain yang ditetapkan dalam pasal 184 KUHAP.

6)      Azas In dubio Pro reo

Bahwa bila kasus posisi dianggap kabur/kurang jelas, maka dakwaan yang harus diterapkan ialah yang paling menguntungkan terdakwa.

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

Aturan baru bagi guru untuk bertugas menjadi Kepala Sekolah 2025

Revolusi Kepemimpinan Pendidikan: Aturan Baru Pengangkatan Kepala Sekolah Tahun 2025 Tahun 2025 menjadi babak baru dalam dunia pendidikan Indonesia, khususnya terkait dengan pengangkatan kepala sekolah. Jika sebelumnya jalur menuju kursi kepemimpinan sekolah seringkali dianggap berliku dan terkesan eksklusif, maka kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dasar dan menengan (KEMENDIKDASMEN)  menggebrak dengan aturan baru yang lebih progresif dan berorientasi pada kualitas. Perubahan ini menandai sebuah revolusi, bukan hanya dalam birokrasi, tetapi juga dalam filosofi kepemimpinan pendidikan di Tanah Air. Inti dari aturan baru ini adalah penekanan kuat pada kompetensi pedagogik, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial para calon kepala sekolah. Tidak lagi cukup hanya dengan pengalaman mengajar yang panjang atau loyalitas terhadap institusi. Kini, setiap guru yang bercita-cita menjadi pemimpin harus membuktikan kapasitasnya melalui serangkaian tahapan seleksi yang lebih...