Materi PPKN kelas X BAB 5 Subbab 3 Peran Serta Warga Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Peran Serta Warga Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1.Kesadaran Warga Negara
Kesadaran warga negara berarti sikap dan tingkah laku harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengkaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa indonesia.Peran serta warga negara akan muncul jika memiliki kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.Kesadaran ini merupakan sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk,dalam berperilaku yang tentu berpengaruh terhadap keadaan suatu negara.Contoh kesadaran warga negara dalam kehidupan sehari-hari:
1. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan membantu antar warga negara masyarakat
2. Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
3. Meningkatkan kegiatan gotong royong dan semangat persatuan dan kesatuan
4. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
5. Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada
Untuk meningkatkan kesadaran bela negara yang dapat kita lakukan adalah dengan mencintai tanah air,meningkatkan kesadaran dan kesatuan,dan dimulai dari hal-hal kecil yang sedehana seperti memotivasi diri sendiri untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Bentuk nyata dari adanya kesadaran berbangsa dan bernegara adalah Menaati hukum dan peraturan dibentuk untuk menjaga ketertiban dalam negara.Sebagai bentuk kesadaran berbangsa dan bernegara kita harus memupuk sifat taat hukum.Hal ini dimulai dari hal kecil misalnya seperti tertib lalu lintas.
Kesadaran bela negara sangat penting ditanamkan sebagai landasan sikap dan perilaku bangsa Indonesia. Hal ini merupakan bentuk revolusi mental sekaligus untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi. Penyebab kurangnya kesadaran bela negara yaitu tidak peduli terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan masih adanya radikalisme di lingkungan sekolah.
2.Pengertian Bela Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,“Bahwasesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan danperikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai.
Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela begara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sebagai berikut:
Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
Dari luar negeri
1. Agresi adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk menyakiti atau melukai orang lain, baik yang dilakukan secara fisik, verbal, maupun psikis.
2. Pelanggaran wilayah oleh negara lain.
3. Spionase (pemata-mata) adalah suatu praktik pengintaian atau memata-matai untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin dari pemilik yang sah dari informasi tersebut.
4. Sabotase adalah tindakan perusakan yang dilakukan secara terencana, disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan, personel dan aktivitas dari bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat, kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar.
5. Aksi terror dari jaringan internasional
2. Dari dalam negeri
1. Pemberontakan bersenjata
2. Konflik horizontal
3. Aksi teror
4. Sabotase
5. Aksi kekerasan yang berbau SARA
6. Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7. Pengrusakan lingkungan Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak searah)
3.Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagaikomponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1. pendidikan Kewarganegaraan,
2. pelatihan dasar kemiliteran,
3. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4. pengabdian sesuai dengan profesi.
Membangun Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
a.
Pendidikan
Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah,
dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa
patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,
kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa
para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis,
dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b.
Pelatihan dasar
kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar
militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa
tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen
tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa
sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar
kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar
Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
c.
Pengabdian sebagai
Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2
disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan
keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan
utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak
untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d.
Pengabdian sesuai
dengan keahlian atau profesi
Upaya bela Negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak
usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet
nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam
pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika
atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang
menunjukkan upaya bela Negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah
pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam
menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana
alam, atau bencana lainnya. Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku
warga negara yang Dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi
merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan
penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar