PENERAPAN HUKUM PAJAK DAN PENYIMPANGAN YANG TERJADI DI DALAM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Hukum pajak materil
adalah hukum yang mengatur tentang norma-norma yang menerangkan:
1. Objek pajak – Tindakan-tindakan perbuatan dan peristiwa hukum yang dapat dikehendaki pajak. Misalnya, transaksi jual beli
2. Subjek pajak – Siapa saja yang dapat dikenakan pajak. Misalnya, Peraturan-peraturan umum tentang tarif pajak, sanksi-sanksi dan hak serta kewajiban wajib pajak, ketentuan umum tata cara perpajakan secara luas.
3. Hukum pajak formil merupakan hukum yang isinya pengenai bentuk dan cara-cara melaksanakan hukum pajak materil yang isinya meliputi:
- Tata cara penerapan hukum pajak, hapusnya hukum pajak, penyetoran pajak.
- Tata cara pemeriksaan pajak terhadap para wajib pajak.
- Kewajiban pembukuan, cara penagihan hutang pajak dan prosedur pengajuan persyaratan pajak.
Kebijakan Pajak
Pada tanggal 1 January 2001 diberlakukan perangkat Undang-undang perpajakan yang berlaku yaitu:
- UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP).
- UU No. 17 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 7 taun 1983 tentang Pajak Penghasilan (pph).
- UU No. 18 tahun 2000 tengan perubahan atas UU No. 11 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (ppn), barang & jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
- UU No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- UU No. 12 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Self assessment adalah prinsip dari sumber perpajakan dan wajib pajak yang diberikan kebebasan untuk memberi, melapor dan mengawasi pajaknya.
Fungsi Pajak Bagi Negara.
Pajak terhadap Negara terbagi dalam beberapa bagian:
- Fungsi budgeter yaitu untuk memberikan masukan penerimaan kas Negara sebanyak-banyaknya.
- Fungsi regulasi terbagi menjadi:
- Fungsi proteksi adalah peraturan yang diperlakukan demi melindungi pajak Negara sendiri;
- Untuk mengatur inflasi merupakan hasil penerimaan pajak , penggunaannya tepat merupakan suatu alat yang ampus untuk mengatur posisi ekonomi moneter nasional;
- Pajak dipakai untuk mendorong volume ekspor seperti pada ppn menurut Undang-undang penanaman modal nasional 1983, dikenakan tarif @ 0 %.
- Untuk menarik inflasi modal yang dapat menunjung pengembangan sarana perekonomian yang produktif.
Pengelolaan pajak terbagi menjadi:
1. Pajak pusat atau Negara atau umum dan pajak daerah
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat lansug dari dirjen pajak. Pelaksanaan pajak pusat didaerah dibawa wewenang kanwil direktorat jenderal pajak yang membawahi kepala pajak setempat.
Adapun jenis-jenis dari pajak pusat adalah:
- Pajak penghasilan
- Pajak penambahan nilai
- Pajak bumi bangunan
- Pajak bea masuk
- Pajak penjualan atas bahan import
- Pajak penambahan nilai import
- Pajak ekspor yaitu minyak dan gas.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota. Yang termasuk dalam pajak daerah adalah:
- Pajak pembangunan
- Pajak kendaraan bermotor
- Pajak bea balik nama
- Pajak orang asing
- Pajak reklame
- Pajak lansung adalah pajak yang pembebananannya lansung dipikul oleh wajib pajak yang merupakan penghasilannya dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya, pajak penghasilan.
Ketentuan Umum Tata cara Perpajakan
Hukum pajak formil adalah hukum ajak yang mengatur tentang cara-cara untuk melaksanakan hukum pajak materil antara lain cara penetapan utang pajak, kewajiban para wajib pajak sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan wajib pajak, kewajiban pihak ketiga, prosedur dalam pemungutan pajak, prosedur pengajuan surat keberatan, pembukuan, hak dalam mengajuakn restitusi pajak, kewajiban dan hak-hak wajib pajak lainnya.
Hukum pajak formil diatur dalam UU No. 6 tahun 1983 yang disahkan pada tanggal 31 Desember 1983 dan diberlakukan pada tanggal 1 January 1984.
Pajak materil memuat norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan sejak kapan timbulnya utang-utang pajak, besarnya utang pajak, hapusnya utang pajak, siapa saja yang harus dikenakan pajak atau subjel pajak, terhadap apa atau benda apa yang dikenakan pajak atau objek pajak serta besarnya pajak.
Yang termasuk dalam pajak materil adalah:
- PPN
- PPH
- PBB
- Pajak Eksport
- Bea material
- Pajak import
Karakterisitik atau prinsip tata cara perpajakan:
- pemungutan pajak merupakan perwujudan dan salah satu kewajiban pengabdian maupun persan serta warga Negara.
- Anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, membayar dan melapor sendiri pajak yang terhitung (self assessment) sehingga melalui system ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, tertib dan terkendali.
- Karakterisitik ketentuan umum perpajakan, tanggungjawab wajib pajak berada pada anggota wajib pajak itu sendiri. Sedangkan pemerintah fiskus sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pemeliharaan, dan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pelaksanakan kewajiban perpajakan para wajib pajak, berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam ketentuan perpajakan.
Teori Pemungutan Pajak
- Teori asuransi
Pajak merupakan suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh masyarakat karena telah mendapat perlindungan pelayanan dan kesejahteraan dari pemerintah.
- Teori daya pikul
Teori ini mengatakan bahwa setiap wajib pajak sesuai daya pikul masing-masing. Maksudnya dalam kemampuan wajib pajak untuk membayar berdasarkan sisah dari seluruh penghasilannya setelah dikurangi dengan biaya hidup keluarganya.
- Teori daya beli
Teori mengatakan bahwa pajak berfungsi sebagai pompa yang menyedot daya berli warga masyarakat yang dikehendaki oleh pemerintah kemudian dikembalikan lagi untuk masyarakat luas.
- Teori kewajiban pajak mutlak
Teori ini menganut organ theory dari Orto Von Gierge, yang merupakan suatu Negara kesatuan secara terkait tanpa adanya lembaga/organ, sehingga jika masyarakat mengalami kekacauan, lembaga berfungsi dan mempunyai kekuasaan untuk menganut pajak secara mutlak karena Negara telah memberikan kehidupan, perlindungan, keamanan dan ketertiban pada masyarakat.
- Teori pembebanan pajak menurut Pancasila
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara yang diterapkan di Indonesia. Pancasla menganut sifat kekeluargaan dan gotong royong yang tidak mengharapkan imbalan apapun demi kepentingan umum.
Cara pemungutan pajak di Indonesia memberikan kesempatan partisipasi secara gotong royong kepada masyarakat untuk pembangunan nasional.
Tujuan system self assessment
- untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
- Adanya kepatuhan dalam membayar pajak dan adanya disiplin dalam membayar pajak tepat pada waktunya.
- Adanya keinginanan yang tinggi terhadap wajib pajak pada umumnya.
- Adanya kejujuran dalam menghitung dan mengisi pajaknya sesuai dengan keadaan.
6. Sistem with holding adalah cara pemungutan pajak yang dalam menghitung besarnya pajak terhituung memotong dan mnyetorkan pajak kekas Negara yang dilakukan oleh pihak ke tiga.
penyimpangan yang terjadi di dalam perpajakan di Indonesia
Pajak merupakan urat nadi pembangunan negara. Tanpa pendapatan dari sektor pajak, sebuah negara tidak dapat melaksanakan fungsi-fungsinya untuk menyejahterakan rakyat,akan tetapi banyak sekali penyimpangan di dalam perpajkan indonesia salah satunya yaitu korupsi.
Korupsi di sektor perpajakan menjadi perhatian publik sejak mencuatnya kasus
korupsi yang dilakukan oleh dua oknum petugas pajak yakni Gayus Halomoan
Tambunan dan Dhana Widyatmika. Kedua kasus ini membuka ‘kotak pandora’ praktik
korupsi di sektor perpajakan yang selama ini hanya menjadi rahasia umum.
hukum kasus-kasus penyimpangan pajak hingga tuntas di pengadilan,
- peningkatan peran justice collaborator dan whistle blower untuk mengungkap perkara,
- penelusuran aset hasil kejahatan untuk dapat disita oleh negara,
- pembenahan secara sitemik di berbagai instansi pemerintah agar pada masa mendatang tidak terjadi lagi penyimpangan pajak.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar