TUGAS 1
SISTEM HUKUM INDONESIA
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) dan berikan contoh kasus?
HATTAH adalah :
Hokum antar tata hokum yang mempelajari sistim hokum pada suatu Negara tertentu pada saat tertentu (hokum positive/ius constitum).
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan hokum apa yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika terdapat nya peristiwa2 antar stetsel hokum (sistim hokum) yang berbeda.
HATTAH dibagi 2 yaitu :
1. HATTAH INTERN
Menurut Kalsen :
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum.
Jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga Negara dalam suatu Negara memperlihatkan titik pertalian nya dengan stetsel2 dan kaidah-kaidah hokum dalam lingkungan waktu,
Sesuai dengan apa yang dikatakan kelsen, bahwa setiap HATTAH ini bekerja sesuai norma hokum dan setiap norma hokum mempunyai 4 lingkungan kekuasaan yaitu :
1. Lingkungan kekuasaan waktu.
2. lingkungan kekuasaan ruang/territorial/tempat
3. lingkungan kekuasaan pribadi/orang
4. lingkungan kekuasaan soal2/permasalahan.
Karena setiap norma hokum berlaku menurut waktu tertentu, menurut tempat tertentu, menurut orang2 tertentu juga mengenai soal2 tertentu.
Hattah ini terbagi menjadi :
a. Hukum antar waktu
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku/apakah yang merupakan hokum jika hubungan/peristiwa antar Negara memperlihatkan talipertaliannya dengan stetsel2 hukum dan kaedah hokum yang berbeda dalam lingkungan kekuasaan waktu yang berbeda.
b. Hokum antar tempat
Keseluruhan peraturan2 dan keputusan2 hukum yang menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum. Jika hubungan-hubungan peristiwa antar warga Negara dalam satu Negara memperlihatkan pertalian dan stetsel-stetselnya dengan kaedah hokum dalam kuasa setempat dan soal.
c. Hukum antar golongan/agama
Keseluruhan peraturan2 dan keputusan hakim yang menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku/apakah merupakan hokum mana yang berlaku jika hubungan2 dan peristiwa2 antar warga Negara dalam satu Negara, waktu, tempat memperlihatkan titik pertalian dengan stetsel2 dengan kepribadian dan soal.
Dalam suatu kasus hukum selalu harus ada Subjek dan Objek Hukum, coba jelaskan alasannya mengapa demikian?
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Kurang cerdas.
Sakit ingatan.
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Badan Hukum ( Rechts Person )
Obek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum
Dari penjelasan tersebut maka dapat di simpulkan bahwa dalam suatu kasus hukum tidak akan bisa tanpa adanya subyek hukum yang melanggar peraturab hukum yang terdapat di objek hukum.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar