Skip to main content

contoh ABSTRAK KARYA ILMIYAH

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SETATUS KEPEGAWAIAN

GURU TIDAK TETAP (GTT) DI SEKOLAH NEGERI DI TINJAU DARI

UNDANG – UNDANG INDONISIA

(TINJAUAN YURIDIS TENTANG SETATUS KEPEGAWAIAN

GURU TIDAK TETAP (GTT) DI SEKOLAH NEGERI )

 

Nama : .............................

NIM .................

e-Mail.................

PRODI : ILMU HUKUM

 

ABSTRAK

 

Mengamati sekolah sebagai simbol dari sistem pendidikan nasional, menjadi jelas secara hubungan erat (inheren), struktur dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan sebagai lapangan pekerjaan, dari kedua hal tersebut sekolah dapat memberikan serta  adalah bagi perlindungan hukum Guru Tidak Tetap (GTT), keduanya saling bertentangan, selalu dijumpai  kesenjangan antara das sollen (keharusan) dan das sain (kenyataan) dan selalu muncul diskrepansi antara law in the books dan law in action., melainkan sebagai objek yang bisa di eksploitasi, inilah yang terjadi dalam praktik Guru Tidak Tetap (GTT),  

Kehadiran Negara yang semula diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian setatus kepegawaian dan atas hak-hak dasar guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri, malah justru terjadi sebaliknya, kehadiran Negara lebih terkesan represif bahkan eksploitatif terhadap kepentingan guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri tanpa adanya aturan yang jelasa berdasarkan ketentuan undang – undang.

Indikasi lemahnya perlindungan hukum dan setatus kepegawaian bagi guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri dapat terlihat dari problematika guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional yang aktual. Problematika guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri memang cukup bervariasi seiring akselerasi penggunaannya yang semakin marak dalam dunia pendidikan terutama sekolah negeri, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri  yang telah berjalan ditengah kehidupan pendidikan dengan pengaruh kehidupan saat ini dan kesadaran pendidikan di dalam masyarakat guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri patut dilindungi dan di berikan kepastian secara setatus kepegawaian di mata hukum dan juga kepastian hak agar tercapai kesejahteraan guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri, bukan hanya sebagai objek yang bisa di eksploitasi.

Dari   hasil   pembahasan   diketahui   bahwa   tidak ada sama sekali perlindungan hukum dalam undang – undang Negara Indonesia , perlindungan kerja dan syarat-syarat  kerja  bagi  guru tidak tetap  tidak  diberikan  oleh  sekolah dan pemerintah secara  maksimal,  sedangkan  perlindungan  hukum  bagi  guru tidak tetap  terkendala karena  adanya  kelemahan  dalam  system  perlindungan hukumnya ,  baik  substansi, struktur maupun kulturnya dan secara formil serta materilnya.

Oleh karena itu, perlu revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan guru dan undang – undang kepegawaian,  Pemerintah  Daerah dan pusat  perlu menambah  jumlah personel pegawai tetap maupun PNS, menyediakan sarana dan fasilitas serta anggaran yang memadai untuk operasional guru tidak tetap agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal serta memberdayakan organisasi masa guru agar mampu menjalankan tujuan dan fungsinya dengan baik.

 

 

Kata Kunci: Setatus kepegawaian, guru tidak tetap (GTT) , sekolah negeri, dan Perlindungan Hukum.

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

MATERI ILMU PERUNDANG - UNDANGAN

Ilmu Perundang - undangan Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan ( Gesetzgebungswissenschaft ) atau science of legislation ( Wetgevingswetenschap ) merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. [1] Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah Gesetzgebungslehre, Jurgen Rodig (1975) dengan istilah Wetgevingsleer atau Wetgevingskunde, dan W.G. van Der Velden (1988) dengan istilah Wetgevingstheorie , sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. [2] Ilmu tersebut melahirkan istilah perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum. Sehubungan dengan definisi perundang-undangan, Bagir Manan memberikan gambaran umum tentang pengertian perundang-undangan sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan merupakan keputusan tertulis yang dikeluarkan Pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenan...