PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SETATUS KEPEGAWAIAN
GURU TIDAK TETAP (GTT) DI SEKOLAH NEGERI DI TINJAU DARI
UNDANG – UNDANG INDONISIA
(TINJAUAN YURIDIS TENTANG SETATUS KEPEGAWAIAN
GURU TIDAK TETAP (GTT) DI SEKOLAH NEGERI )
Nama : .............................
NIM .................
e-Mail.................
PRODI : ILMU HUKUM
ABSTRAK
Mengamati “sekolah” sebagai simbol dari sistem pendidikan nasional, menjadi jelas secara hubungan erat (inheren), struktur dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan sebagai lapangan pekerjaan, dari kedua hal tersebut sekolah dapat memberikan serta adalah bagi perlindungan hukum Guru Tidak Tetap (GTT), keduanya saling bertentangan, selalu dijumpai kesenjangan antara das sollen (keharusan) dan das sain (kenyataan) dan selalu muncul diskrepansi antara law in the books dan law in action., melainkan sebagai objek yang bisa di eksploitasi, inilah yang terjadi dalam praktik Guru Tidak Tetap (GTT),
Kehadiran Negara yang semula diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian setatus kepegawaian dan atas hak-hak dasar guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri, malah justru terjadi sebaliknya, kehadiran Negara lebih terkesan represif bahkan eksploitatif terhadap kepentingan guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri tanpa adanya aturan yang jelasa berdasarkan ketentuan undang – undang.
Indikasi lemahnya perlindungan hukum dan setatus kepegawaian bagi guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri dapat terlihat dari problematika guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional yang aktual. Problematika guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri memang cukup bervariasi seiring akselerasi penggunaannya yang semakin marak dalam dunia pendidikan terutama sekolah negeri, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang telah berjalan ditengah kehidupan pendidikan dengan pengaruh kehidupan saat ini dan kesadaran pendidikan di dalam masyarakat guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri patut dilindungi dan di berikan kepastian secara setatus kepegawaian di mata hukum dan juga kepastian hak agar tercapai kesejahteraan guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri, bukan hanya sebagai objek yang bisa di eksploitasi.
Dari hasil pembahasan diketahui bahwa tidak ada sama sekali perlindungan hukum dalam undang – undang Negara Indonesia , perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi guru tidak tetap tidak diberikan oleh sekolah dan pemerintah secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi guru tidak tetap terkendala karena adanya kelemahan dalam system perlindungan hukumnya , baik substansi, struktur maupun kulturnya dan secara formil serta materilnya.
Oleh karena itu, perlu revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan guru dan undang – undang kepegawaian, Pemerintah Daerah dan pusat perlu menambah jumlah personel pegawai tetap maupun PNS, menyediakan sarana dan fasilitas serta anggaran yang memadai untuk operasional guru tidak tetap agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal serta memberdayakan organisasi masa guru agar mampu menjalankan tujuan dan fungsinya dengan baik.
Kata Kunci: Setatus kepegawaian, guru tidak tetap (GTT) , sekolah negeri, dan Perlindungan Hukum.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar