SOMASI
Tulang Bawang , 10 Agustus2008
Kepada Yth
Saudara kadir
Jl. Lumba – lumba No. 5 Tulang Bawang.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat : Jl. PULAU ROTE No. 07 TULANG BAWANG
Pekerjaan : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. DOYOK pekerjaan PENGUSAHA dengan alamat JL. CUMI-CUMI NOMOR 5 PANCORAN , dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini JUAL BELI yang telah di saksikan oleh notaris jojon, SH. Mkn yang berkantor jl cucut no 1 jakarta selatan pada tanggal 4 januari 2008. Saat itu pada tanggal 4 januari 2008, klien kami menjual sebidang tanah dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saudara dan telah di sepakati bahwa tahap 1 pembeli membayar sebesar 50% dari harga rumah dan sisa pembayaran akan di lunasi dalam waktu 6 bulan. Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 6 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 25.000.000,- (dua pupuh lima juta rupiah) per bulan.
Namun setelah dua bulan , saudara tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai bulan april 2008 saudara belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudara lalaikan selama 2x angsuran, maka kami bermaksut akan menyita mobil anda yaitu merek BMW nomor polisi B 1000 DIR yang apabila di taksir yait u Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiyah) dan kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk membayar sisa angsuran tersebut yaitu sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi pertama ini.
Demikian surat ini harap diperhatikan.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
....................................
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
SOMASI Trenggalek, 18 Maret 2014
Kepada Yth
Direktur PT ...........................................
Hal : Somasi Kedua .................................
Jl. MT. Haryono No. .............................
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : .................................................
Alamat : Jl. Ahmad Yani .......................
Pekerjaan : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Anggun Rizki Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri dengan alamat kantor Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini utang piutang. Saat itu pada tanggal 07 November 2013, klien kami meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saudari yang dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang saudari atas kurangnya jumlah uang yang dijaminkan berdasarkan akad hawalah (pemindahan hak). Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 5 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan beserta ujrah/fee yang disepakati sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan.
Namun setelah dua bulan, saudari tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai tanggal 18 Maret 2014 saudari belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudari lalaikan selama 2x angsuran, maka kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk membayar angsuran tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi kedua ini. Demikian surat ini harap diperhatikan.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
................................................................
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
SOMASI
Trenggalek, 26 Maret 2014
Kepada Yth
Direktur .................................................
Hal : Somasi Ketiga ...............................
Jl. MT. Haryono No. 57 ........................
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ..............................................
Alamat : Jl. Ahmad Yani Timur .........
Pekerjaan : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Anggun Rizki Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri dengan alamat kantor Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini utang piutang. Saat itu pada tanggal 07 November 2013, klien kami meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saudari yang dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang saudari atas kurangnya jumlah uang yang dijaminkan berdasarkan akad hawalah (pemindahan hak). Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 5 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan beserta ujrah/fee yang disepakati sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan.
Namun setelah dua bulan, saudari tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai tanggal 26 Maret 2014 saudari belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudari lalaikan selama 2x angsuran, maka kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk membayar angsuran tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi ketiga ini.
Apabila setelah jangka waktu yang tersebut saudari tidak juga dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, maka dengan sangat terpaksa barang yang dijaminkan menjadi hak milik PT Bank Syariah Dea Mandiri. Dalam arti PT Bank Syariah Dea Mandiri berhak memindahtangankan / menjual barang yang dijaminkan dengan memperhitungkan sisa hutang dan biaya-biaya lainnya sesuai yang tertera dan telah disetujui didalam surat perjanjian pasal 8 ayat (1) terkait dengan peristiwa cidera janji.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
............................................................
Comments
Post a Comment
silahkan comentar