Skip to main content

Somasi Hukum Perdata

SOMASI

Tulang Bawang , 10 Agustus2008
Kepada Yth
Saudara kadir
Jl. Lumba – lumba  No. 5 Tulang Bawang.


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama        :
Alamat    : Jl. PULAU ROTE  No. 07 TULANG BAWANG
Pekerjaan    : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum

Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. DOYOK pekerjaan PENGUSAHA dengan alamat JL. CUMI-CUMI NOMOR 5 PANCORAN , dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu  perjanjian dalam hal ini JUAL BELI yang telah di saksikan oleh notaris jojon, SH. Mkn yang berkantor jl cucut no 1 jakarta selatan pada tanggal 4 januari 2008. Saat itu pada tanggal 4 januari 2008, klien kami menjual sebidang tanah dengan harga  Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saudara  dan telah di sepakati bahwa tahap 1 pembeli membayar sebesar 50% dari harga rumah dan sisa pembayaran akan di lunasi dalam waktu 6 bulan. Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 6 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 25.000.000,- (dua pupuh lima juta rupiah) per bulan.
Namun setelah dua  bulan , saudara tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai bulan april 2008  saudara belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudara lalaikan selama 2x angsuran, maka kami bermaksut akan menyita mobil anda yaitu merek BMW nomor polisi B 1000 DIR yang apabila di taksir yait u Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiyah) dan kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk membayar sisa angsuran tersebut yaitu sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi pertama ini.
Demikian surat ini harap diperhatikan.


                                                                                                 Hormat Kami
                                                                                                 Kuasa Hukum

                                                                                          ....................................


>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>



SOMASI                                                                          Trenggalek, 18 Maret 2014
                                                                                      Kepada Yth
                                                                          Direktur PT ...........................................
Hal : Somasi Kedua                                          .................................
                                                                          Jl. MT. Haryono No. .............................

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama        : .................................................
Alamat    : Jl. Ahmad Yani .......................
Pekerjaan    : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Anggun Rizki Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri dengan alamat kantor Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini utang piutang. Saat itu pada tanggal 07 November 2013, klien kami meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saudari yang dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang saudari atas kurangnya jumlah uang yang dijaminkan berdasarkan akad hawalah (pemindahan hak). Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 5 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan beserta ujrah/fee yang disepakati sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan.
Namun setelah dua bulan, saudari tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai tanggal 18 Maret 2014 saudari belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudari lalaikan selama 2x angsuran, maka kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk membayar angsuran tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi kedua ini. Demikian surat ini harap diperhatikan.


                                                                                                   Hormat Kami
                                                                                                   Kuasa Hukum


                                                                             ................................................................


>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

SOMASI
                                                                        Trenggalek, 26 Maret 2014
                                                                                   Kepada Yth
                                                                         Direktur .................................................
Hal : Somasi Ketiga                                         ...............................
                                                                         Jl. MT. Haryono No. 57 ........................

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama        : ..............................................
Alamat    : Jl. Ahmad Yani Timur .........
Pekerjaan    : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Anggun Rizki Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri dengan alamat kantor Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini utang piutang. Saat itu pada tanggal 07 November 2013, klien kami meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saudari yang dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang saudari atas kurangnya jumlah uang yang dijaminkan berdasarkan akad hawalah (pemindahan hak). Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 5 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan beserta ujrah/fee yang disepakati sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan.
Namun setelah dua bulan, saudari tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai tanggal 26 Maret 2014 saudari belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudari lalaikan selama 2x angsuran, maka kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk membayar angsuran tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi ketiga ini.
Apabila setelah jangka waktu yang tersebut saudari tidak juga dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, maka dengan sangat terpaksa barang yang dijaminkan menjadi hak milik PT Bank Syariah Dea Mandiri. Dalam arti PT Bank Syariah Dea Mandiri berhak memindahtangankan / menjual barang yang dijaminkan dengan memperhitungkan sisa hutang dan biaya-biaya lainnya sesuai yang tertera dan telah disetujui didalam surat perjanjian pasal 8 ayat (1) terkait dengan peristiwa cidera janji.

                                                                                                  Hormat Kami
                                                                                                  Kuasa Hukum


                                                                             ............................................................


Comments

Popular posts from this blog

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...

Koneksi Aantar Materi Modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi.

 KONEKSI ANTAR MATERI 2.1 EKA ARLIYAN JUNEDRIA CGP ANGKATAN 9 KABUPATEN TULANG BAWANG  Memenuhi kebutuhan belajar individu setiap murid. Pembelajaran berdiferensiasi haruslah berakar pada pemenuhan kebutuhan belajar murid dan bagaimana guru merespon kebutuhan belajar tersebut. menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid, minat murid, profil belajar murid. pada pembelajaran yang berdiferensiasi tiga hal inilah yang harus di perhatikan bagi guru untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.  menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid...

Peralihan tanah

  P eralihan tanah adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah beralih dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Peralihan hak atas tanah ini ada juga yang menyebutnya dengan istilah "pemindahan" hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, 26, 28, 38, dan 43 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), maka setiap hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Dalam praktik peralihan hak itu dapat berbentuk: a.      Jual beli; b.      Tukar-menukar; c.      Hibah; d.      Pemisahan dan pembagian harta warisan; e.     Pemisahan dan pembagian harta biasa (bukan warisan); f.      Penyerahan/hibah wasiat (legaat) ; g.     Penyerahan tanah sebagai modal perusahaan. Dalam inisiasi ini akan dibahas dasar hukum peralihan hak atas tanah, pejabat yang berwenang untuk mengalihkan, hak, ...