Skip to main content

Somasi Hukum Perdata

SOMASI

Tulang Bawang , 10 Agustus2008
Kepada Yth
Saudara kadir
Jl. Lumba – lumba  No. 5 Tulang Bawang.


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama        :
Alamat    : Jl. PULAU ROTE  No. 07 TULANG BAWANG
Pekerjaan    : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum

Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. DOYOK pekerjaan PENGUSAHA dengan alamat JL. CUMI-CUMI NOMOR 5 PANCORAN , dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu  perjanjian dalam hal ini JUAL BELI yang telah di saksikan oleh notaris jojon, SH. Mkn yang berkantor jl cucut no 1 jakarta selatan pada tanggal 4 januari 2008. Saat itu pada tanggal 4 januari 2008, klien kami menjual sebidang tanah dengan harga  Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saudara  dan telah di sepakati bahwa tahap 1 pembeli membayar sebesar 50% dari harga rumah dan sisa pembayaran akan di lunasi dalam waktu 6 bulan. Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 6 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 25.000.000,- (dua pupuh lima juta rupiah) per bulan.
Namun setelah dua  bulan , saudara tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai bulan april 2008  saudara belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudara lalaikan selama 2x angsuran, maka kami bermaksut akan menyita mobil anda yaitu merek BMW nomor polisi B 1000 DIR yang apabila di taksir yait u Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiyah) dan kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk membayar sisa angsuran tersebut yaitu sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi pertama ini.
Demikian surat ini harap diperhatikan.


                                                                                                 Hormat Kami
                                                                                                 Kuasa Hukum

                                                                                          ....................................


>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>



SOMASI                                                                          Trenggalek, 18 Maret 2014
                                                                                      Kepada Yth
                                                                          Direktur PT ...........................................
Hal : Somasi Kedua                                          .................................
                                                                          Jl. MT. Haryono No. .............................

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama        : .................................................
Alamat    : Jl. Ahmad Yani .......................
Pekerjaan    : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Anggun Rizki Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri dengan alamat kantor Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini utang piutang. Saat itu pada tanggal 07 November 2013, klien kami meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saudari yang dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang saudari atas kurangnya jumlah uang yang dijaminkan berdasarkan akad hawalah (pemindahan hak). Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 5 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan beserta ujrah/fee yang disepakati sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan.
Namun setelah dua bulan, saudari tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai tanggal 18 Maret 2014 saudari belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudari lalaikan selama 2x angsuran, maka kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk membayar angsuran tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi kedua ini. Demikian surat ini harap diperhatikan.


                                                                                                   Hormat Kami
                                                                                                   Kuasa Hukum


                                                                             ................................................................


>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

SOMASI
                                                                        Trenggalek, 26 Maret 2014
                                                                                   Kepada Yth
                                                                         Direktur .................................................
Hal : Somasi Ketiga                                         ...............................
                                                                         Jl. MT. Haryono No. 57 ........................

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama        : ..............................................
Alamat    : Jl. Ahmad Yani Timur .........
Pekerjaan    : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Anggun Rizki Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri dengan alamat kantor Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini utang piutang. Saat itu pada tanggal 07 November 2013, klien kami meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saudari yang dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang saudari atas kurangnya jumlah uang yang dijaminkan berdasarkan akad hawalah (pemindahan hak). Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 5 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan beserta ujrah/fee yang disepakati sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan.
Namun setelah dua bulan, saudari tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai tanggal 26 Maret 2014 saudari belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudari lalaikan selama 2x angsuran, maka kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk membayar angsuran tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi ketiga ini.
Apabila setelah jangka waktu yang tersebut saudari tidak juga dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, maka dengan sangat terpaksa barang yang dijaminkan menjadi hak milik PT Bank Syariah Dea Mandiri. Dalam arti PT Bank Syariah Dea Mandiri berhak memindahtangankan / menjual barang yang dijaminkan dengan memperhitungkan sisa hutang dan biaya-biaya lainnya sesuai yang tertera dan telah disetujui didalam surat perjanjian pasal 8 ayat (1) terkait dengan peristiwa cidera janji.

                                                                                                  Hormat Kami
                                                                                                  Kuasa Hukum


                                                                             ............................................................


Comments

Popular posts from this blog

Hak-hak yang diperoleh oleh Seorang tersangka/terdakwa

  Hak-hak apa saja yang diperoleh oleh tersangka/terdakwa? Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM. hak seorang tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu: a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan. b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan. c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan. d. Berhak untuk menandatangani berita acara penggeledahan. e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah. g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan setelah lewat dua hari

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( lima puluh juta ) untuk jangka waktu sewa 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanji

Koneksi Antar Materi Modul 2.3 Calon Guru Penggerak

  Kesimpulan, Keterkaitan Materi dan Refleksi Pemahaman. Selama mempelajari modul 2 saya mendapatkan pengalaman belajar baru yang sangat luar biasa. Pada modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi. saya lebih memahami pentingnya pembelajaran berdifferensiasi sebagai tuntunan yang masuk akal bagi peserta didik dengan keunikan potensinya. Selanjutnya di modul 2.2 saya belajar bagaimana membangun kecerdasan sosial emosional. Di modul 2.3 saya belajar bagaimana teknik coaching guna membangun komunikasi yang baik dengan orang lain. Hal yang paling berkesan bagi saya adalah saat kami, sesama rekan GCP, melakukan praktik coaching sebanyak 3 sesi (sebagai coach, coachee dan observer), yang merupakan tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3. Meskipun speed saya cenderung lambat menunaikan tugas-tugas dalam membangun pemahaman saya terhadap materi, namun saya berkomitmen untuk menuntaskannya dan menyusun rencana implementasi melalui praktik bagi yang akan