makalah hukum persaingan usaha Peranan Pemerintah dalam Mengawasi Praktek Monopoli yang Dilakukan oleh BUMN
MAKALAH
HUKUM PERSAINGAN USAHA
Peranan Pemerintah dalam Mengawasi Praktek Monopoli yang Dilakukan oleh BUMN
PENDAHULUAN
Secara etimologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos”, yang artinya satu atau sendiri, dan “polein” yang artinya menjual atau penjual. Berdasarkan etimologi monopoli tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu. Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa di suatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya.5 Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian monopoli diatur di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 yaitu monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia termasuk monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang dibentuk oleh pemerintah sebagai komisi independen untuk mengawasi persaingan usaha mengeluarkan pedoman monopoli dalam Peraturan Komisi (selanjutnya disebut Perkom) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktek Monopoli) Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada 28 September 2011. Pedoman ini ditujukan untuk memberikan pemahaman pada semua pihak tentang arti dan batasan Pasal 17 Undang- Undang No.5 tahun 1999, terutama tentang dua konsep penting yaitu, penjabaran mengenai posisi monopoli, dan praktik monopoli sebagai bentuk penyalahgunaan posisi monopoli. Pada bagian lampiran perkom, ini dijelaskan UU No.5 tahun 1999 membagi dalam dua pengaturan substansi yaitu perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. Adapun kegiatan yang termasuk dilarang adalah kegiatan monopoli, monopsoni, penguasan pasar serta persekongkolan. Pedoman ini bertujuan untuk menjelaskan dua konsep penting dalam penerapan Pasal 17 Undang-Undang No.5 tahun 1999. Mengenai penjabaran mengenai posisi monopoli, dan praktik monopoli sebagai bentuk penyalahgunaan posisi monopoli. Didalam perkom ini, KPPU akan berusaha menjelaskan perbedaan antara Posisi monopoli dan Praktek Monopoli, Pasal 17 Undang-Undang No.5 tahun 1999 terdiri dari 2 ayat tentang pengaturan monopoli, yaitu mengenai posisi monopoli dan praktek monopoli yang merupakan bentuk dari penyalahgunaan posisi monopoli (abuse of monopoly).
BAB 2
PEMBAHASAN
Peran Pemerintah Dalam Perekonomian Nasional Dan Pengawasan Terhadap Monopoli BUMN
Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tingginya keterkaitan dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem ekonomi termasuk yang paling liberal sekalipun untuk menolak kehadiran peran negara atau pemerintah dalam perekonomian.
Walaupun mekanisme pasar merupakan cara yang dikehendaki dalam memproduksi dan mengalokasikan barang, akan tetapi, mekanisme pasar sering gagal berfungsi. Kegagalan pasar akan mengurangi hasil ekonomi. Untuk memperbaiki kegagalan tersebut, seringkali menuntut campur tangan pemerintah untuk menjamin adanya efisiensi, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
Sejak Indonesia merdeka sudah terlihat bahwa pemerintah memegang peranan besar dalam perekonomian. Hal tersebut tercantum secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3.
Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa :
- Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang 15enting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat 3: Sumber air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, pemerintah memiliki tiga fungsi penting dalam perekonomian, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
a. Fungsi alokasi
Fungsi alokasiyaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon umum.
b. Fungsi distribusi
Fungsi distribusi yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
c. Fungsi stabilisasi
Fungsi stabilisasi yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan.
Peningkatan kehidupan ekonomi individu dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan pasar melalui keberadaan sektor swasta atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer dengan pelaku ekonomi lainnya.
Ada beberapa alasan perlunya peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian, antara lain sebagai berikut:
- Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan hukum yang dibuat pemerintah. Hukum memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian hukuman bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya. Hukum hanya dapat ditegakkan dengan undang-undang yang dibuat pemerintah. Dengan kata lain, peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi, untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi.
- Pembangunan ekonomi di banyak negara umumnya terjadi akibat campur tangan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dampak kegagalan pasar (market failure), seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta seperti pencemaran lingkungan.
Seperti telah disebutkan di atas, salah satu fungsi negara atau pemerintah yang terpenting dalam kehidupan ekonomi, terutama berkaitan dengan penyediaan barang-barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, dikenal dengan nama kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat.
- Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa yang penggunaannya dapat dinikmati bersama-sama dengan orang lain, contohnya jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, telekomunikasi, air minum, dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga masyarakat lebih cepat dan lebih murah dalam menikmati barang-barang dan jasa tersebut.
- Barang dan jasa privat adalah barang dan jasa yang produksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari penggunaan orang lain. Contohnya, pembelian minuman, makanan, pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang berpindah kepada orang yang membelinya. Barang tersebut umumnya diupayakan sendiri oleh setiap orang.
Selain itu, peran penting negara lainnya secara langsung dan tidak langsung di dalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari dampak eksternalitas, khususnya dampak bagi lingkungan alam dan sosial. Pada umumnya, mekanisme pasar (sektor swasta) tidak dapat mengatasi dampak eksternalitas seperti pencemaran lingkungan, yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik kecap berada dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya, membangun fasilitas pembuangan limbah, tetapi mereka membuangnya ke sungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, antara lain dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan pabrik, akan semakin banyak penduduk yang menderita akibat polusi limbah pabrik tersebut.
Pengaturan Mengenai Monopoli Dalam Peraturan Perundangundangan Di INDONESIA
Secara etimologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos”, yang artinya satu atau sendiri, dan “polein” yang artinya menjual atau penjual. Berdasarkan etimologi monopoli tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu. Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa di suatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya.5 Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian monopoli diatur di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 yaitu monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia termasuk monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang dibentuk oleh pemerintah sebagai komisi independen untuk mengawasi persaingan usaha mengeluarkan pedoman monopoli dalam Peraturan Komisi (selanjutnya disebut Perkom) Nomor 11 Tahun
KETENTUAN PENGECUALIAN TERHADAP PRAKTEK MONOPOLI YANG DILAKUKAN
OLEH BUMN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memuat ketentuan yang melarang berbagai kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan tersebut mencakup perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan penyalahgunaan posisi dominan, selain itu Undang-Undang No.5 Tahun 1999 juga mengatur beberapa pengecualian yang termasuk didalamnya adalah ketentuan Pasal 51 yang menetapkan mengenai Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang diberi wewenang atau hak khusus dalam kegiatan usahanya. Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999 membahas tentang masalah hubungan kompleks antara hukum persaingan usaha dengan badan usaha milik Negara, yang secara internasional masih dipertentangkan. Ketentuan ini terutama menangani perlakuan terhadap monopoli negara oleh hukum persaingan usaha. pihak Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengikuti kecenderungan yang ada pada saat ini di negaranegara maju yang melarang pendirian monopoli negara yang baru, sedangkan monopoli negara hukum persaingan usaha.9 Pasal 51 berisi kewajiban untuk mengatur monopoli negara melalui undang-undang untuk dapat dibenarkan, monopoli negara memerlukan suatu undangundang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan-ketentuan hukum yang hingga saat ini merupakan landasan pemberian monopoli sesuai dengan Pasal 51, masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pasal 51 bagi penciptaan dan pelestarian monopoli negara. 10Pasal 51 dan Pasal 52 memberikan dasar hukum bagi monopoli negara sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51. Tidak ada maksud untuk menghapus monopoli sama sekali, tetapi tujuan utama pasal-pasal ini adalah untuk melakukan pengawasan demokratis terhadap monopoli. Hukum persaingan usaha menurut UU No.5 Tahun 1999 berpengaruh terhadap monopoli hanya dapat terlaksana sejauh kriteria-kriteria yang termuat dalam Pasal 51, yag merupakan ukuran bagi legitimasi ekonomi yaitu: Hanya monopoli negara yang memuaskan permintaan mayoritas masyarakat dengan barang atau jasa atau mewakili cabang produksi yang penting bagi kepentingan negara yang sah. 11 Walaupun diberi hak untuk melakukan monopoli, PT PLN tidak bebas dari jangkauan hukum persaingan usaha, kewenangan monopoli oleh PT PLN tetap dibatasi dan diatur oleh Undang-Undang. Secara singkat pemberian hak monopoli kepada PT.PLN dapat dijelaskan sebagai berikut, setelah pemerintah dengan persetujuan DPR menentukan tenaga listrik merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
BAB 3
PENUTUP
mekanisme pengendalian dan pegawasan negara
dalam penyelenggaraan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan BUMN
tetap akan menjadi objek dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sehingga jika
dalam implementasi hak monopolinya BUMN terbukti menyalahgunakan kekuatan
monopolinya yang merugikan masyarakat, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha
akan menindaknya. Peraturan Komisi No.3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 51 UU
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman, untuk menghindari
penyalahgunaan posisi monopoli oleh BUMN untuk mengarah pada praktik monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat, seperti pada PT.PLN (Persero) yang diberikan
hak untuk memonopoli penyaluran listrik ke masyarakat umum.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar