Skip to main content

Surat Kuasa dan Gugatan

                                                         SURAT KUASA DAN GUGATAN


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : Doyok
Pekerjaan : Pengusaha
bertempat tinggal di : jalan cumi-cumi no 5, pancoran, kalibata, Jakarta selatan,

Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :

Nama : .........................
Advokad, berkantor di : Lintas Rawa Pitu Tulng Bawang
Alamat : Jl. Pemuda  No. 214, tulang bawang lampung

                                                           ————-K H U S U S————-
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, untuk mengajukan gugatan terhadap Kadir di pengadilan negeri Cibinong, mengenai Hutang-piutang untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di pengadilan negeri jakarta barat, dan menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan Sebuah mobil, mengajukan atau menolak saksi-saksi, serta menerima atau menolak saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, untuk menerima uang pembayaran dan memberikan kuitansi sebagai tanda penerimaan uangnya, untuk meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa / wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.

Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik bagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada lain orang.
surat kuasa advokat

                                                                                                    Tulang Bawang 14 September 2016
Yang membei kuas                                                                 
MATERAI 6000                                                                         Yang di beri kuasa



DOYOK                                                                                       ...........................................

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>


                                                                        SURAT GUGATAN

Nomor                 : 03/SG-BNA/IX/2017
Lampiran              : Surat Kuasa
Perihal                 : Surat Gugatan Hutang Piutang

Kepada
Ketua Pengadilan Negeri
jakarta barat
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 jakarta barat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, EKA ARLIYAN JUNEDRIA, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EKA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW   No. Reg. Izin Praktek: 09/5789/PPP/Perp/X/2009 berkantor di Jl. Pemuda  No. 214, tulang bawang lampung 34595, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016 terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Doyok, bertempat tinggal di jalan cumi-cumi no 5, pancoran, kalibata, Jakarta selatan, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak  mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :

Kadir yang beralamatkan jalan jalan lumba-lumba no 5 jakarta barat, Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

Bahwa    Penggugat memiliki bangunan berupa rumah yang  terletak  di  jalan cumi-cumi no 5, pancoran, kalibata, Jakarta dengan nominal harga rp 300.000.000,-
Bahwa rumah yang dimaksud penggugat telah di jual kepada tergugat dengan harga rp 300.000.000,- selanjutnya Perjanjian jual beli rumah dilakukan di muka notaries bernama Jojon SH Mkn yang beralamat di jalan cucut no. 1 jakarta selatan pada tanggal 4 Januari 2008. Telah disepakati bahwa tahap I pembeli akan membayar 50% dari harga rumah dan sisanya akan dilunasi dalam waktu 6 bulan. Bahwa sampai dengan bulan april 2008, penggugat menunggu angsuran dari tergugat yang menurut penggugat belum sama sekali membayar angsurannya, sehingga memperingatkan penggugat untuk segera mengansur kekurangan harga rumah tersebut akan tetapi ptergugat berdalih bahwa tergugat telah mengangsur kewajiban tergugat melalui seorang makelar yang bernama Mumun yang bertepat tinggal di jalan hiu no 2 jakarta pusat.

Bahwa Pada akhir April 2008, penggugat minjam mobil ke tergugat ,yaitu  mobil BMW B 1000 DIR seharga Rp. 90.000.000. (Sembilan puluh juta rupiah), karena tergugat tidak segera memenuhi kewajibannya dalam hal ini telah melakukan wan prestasi, serta menginginkan agar rumah terperkara segera di lunasi  serta terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan , maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota  jakarta barat berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas mobil BMW B 1000 DIR seharga Rp. 90.000.000. (Sembilan puluh juta rupiah) .
Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Jakarta barat agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primair :

Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan/menetapkan secara hukum wan prestasi oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan/menetapkan BMW B 1000 DIR terperkara sebagai harta milik penggugat sebagai ansuran untuk melunasi hutang tergugat;
Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas mobil BMW B 1000 DIR terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mobil BMW B 1000 DIR terperkara
Menghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau:

Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

                                                                                                      Jakarta barat , 16 September 20..

                                                                                                      Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat.



                                                                                                       ..................................................

Comments

Popular posts from this blog

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...

Koneksi Aantar Materi Modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi.

 KONEKSI ANTAR MATERI 2.1 EKA ARLIYAN JUNEDRIA CGP ANGKATAN 9 KABUPATEN TULANG BAWANG  Memenuhi kebutuhan belajar individu setiap murid. Pembelajaran berdiferensiasi haruslah berakar pada pemenuhan kebutuhan belajar murid dan bagaimana guru merespon kebutuhan belajar tersebut. menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid, minat murid, profil belajar murid. pada pembelajaran yang berdiferensiasi tiga hal inilah yang harus di perhatikan bagi guru untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.  menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid...

Peralihan tanah

  P eralihan tanah adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah beralih dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Peralihan hak atas tanah ini ada juga yang menyebutnya dengan istilah "pemindahan" hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, 26, 28, 38, dan 43 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), maka setiap hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Dalam praktik peralihan hak itu dapat berbentuk: a.      Jual beli; b.      Tukar-menukar; c.      Hibah; d.      Pemisahan dan pembagian harta warisan; e.     Pemisahan dan pembagian harta biasa (bukan warisan); f.      Penyerahan/hibah wasiat (legaat) ; g.     Penyerahan tanah sebagai modal perusahaan. Dalam inisiasi ini akan dibahas dasar hukum peralihan hak atas tanah, pejabat yang berwenang untuk mengalihkan, hak, ...