Contoh Study kasus perdata tentang Wanprestasi
Sebut saja Andre, meminjamkan uangnya kepada Nita dengan bunga yang disetujui kedua belah pihak sebesar 13 %. Perjanjian tersebut dilakukan dengan lisan (tanpa perjanjian tertulis), Andre berasumsi bahwa perjanjian lisan ini dapat ditepati oleh Nita (karena Andre percaya sepenuhnya kepada Nita, dikarenakan Nita masih ada hubungan keluarga dengan Andre; Nita adalah istri dari sepupu kandung Andre).
Hubungan Pinjam meminjam berlangsung sampai mencapai angka rupiah yang cukup besar sekitar 50jt. Andre terus meminjamkan karena tergiur oleh bunga yang disepakatinya.
Sampai pada batas waktu tertentu Andre sadar akan kondisi keuangannya, Andre lalu menagih pinjaman uang tersebut kepada Nita. Nita berjanji akan membayar pada tanggal yang sudah ditentukan, tetapi selalu ada alasan (seperti dirampok, kecopetan dll).
Suatu saat Andre menagih kembali kepada Nita, Nita dengan yakin menjawab bahwa sebagian uang tersebut sudah dikirim via ATM BCA ke no. rek Andre (bukti transfer ATM BCA dikirim lewat Fax ke kantor Andre), tetapi setelah diperiksa (lewat print out) uang tersebut tidak ada, menurut petugas bank bukti transfer ini tidak benar atau palsu.
Andre dan keluarga (saudara-saudaranya) datang ke rumah Nita, kesimpulan yang didapat dari kunjungan tersebut Nita bersedia membuat pernyataan tertulis dan bermatrei yang isinya menyatakan bahwa Nita mengakui memiliki hutang kepada Andre sebesar sekian juta rupiah dan akan dilunasi pada tanggal 15 bulan 6 tahun 2012. Apabila Nita tidak melunasi pada tanggal tersebut maka persoalan akan diselesaikan melalui jalur hukum
Surat pernyataan tersebut ditandatangani pula oleh suaminya Nita(bimo) sebagai penanggungjawab. Pada tanggal yang sudah ditentukan Bimo (suami) hanya membayar kurang lebih 25 % dengan alasan 75 %-nya sudah dibayar cash kepada Andre pada waktu lalu yang dibawa sendiri oleh Nita ke kantor Andre. Menurut pengakuan Andre hal tersebut tidak pernah terjadi, sampai Andre pun berani diangkat sumpah. Sampai saat ini Bimo selalu mencari-cari kesalahan Andre, dan pernah pada suatu hari Bimo telepon ke kantor Andre dan mengaku dari Polda untuk menangkap Andre.
Sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata. Syarat sahnya perjanjian adalah:
Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjianharuslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Masalah Tersebut Masuk Dalam Kategori Wanprestasi Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”. Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi(schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Bentuk-benuk wan prestasi
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakkan.
Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi;
Dasar teguran;
Tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 20 Mei 2015).
Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:
Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Isi Peringatan:
Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi;
Dasar teguran;Tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 20 Mei 2015).
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
Pembatalan perjanjian;
Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh krediturdalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
Membayar ganti rugi;
Membatalkan perjanjian; dan
Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat dituntut:
Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
Biayaadalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
Rugiadalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
Bungaadalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
da kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
di atas adalah contoh kasus perdata di bidang Wanprestasi semoga dapat membantu pembaca sekalian.
#kasus wanprestasi
#studykasusperdata
Comments
Post a Comment
silahkan comentar