Skip to main content

Contoh Ringkasan Hukum Perdata / HKUM4202

 


Salam Pembaca yang budimak kali ini saya akan berbagi tentang contoh ringkasan materi hukum perdata pada matakualiah HKUM422 silahkan dibaca, semoga bermanfaat. 

 HukumPerdata / HKUM4202 Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata menutur  Prof. H.R. Sardjono: “Hukum Perdata ialah norma atau kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain, dan Hukum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum dalam pergaulan kemasyarakatan mereka.” Ruang Lingkup Hukum Perdata: 

1.       Hukum Perdata Dalam Arti Luas

Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll. 

2.  Hukum Perdata Dalam Arti Sempit. Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata. Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD. 

Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata.

Formil Hukum Perdata Materiil Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb

 Hukum Perdata Formil: Hukum Perdata Formil adalah  segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata. Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut  cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin. Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil. ukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata,  terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).

Hukum Orang / Pribadi

Pengertian Hukum Orang

Hukum orang dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagi subjek hukum dan kekeluargaan. Sedang kan dalam arti sempit meliputi  ketentuan orang sebagai subjek hukum.

Orang (pribadi) dalam hukum disebut sebagai subjek hukum, subjek hukum artinya setiap pendukung hak dan kewajiban. Berbicara dengan subjek hukum erat kaitannya dengan istilah cakap dalam arti hukum, artinya

Didalam buku I KUH Perdata yang disebut subjek hukum ialah hanya orang yang disebut pribadi kodrat tidak termasuk badan hukum yang disebut dengan pribadi hukum. namun dalam perkembangan selanjutnya badan hukum tidak dimasukkan menjadi subjek hukum yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang, sehingga subjek hukum itu meliputi :

  1. Orang disebut pribadi kodrati
  2. Badan hukum disebut pribadi hukum

Orang sebagai subjek hukum mulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Terhadap asa ini ada pengecualian yaitu sebagai perluasan yang diatur dalam pasal 2 Kuh perdata yang mengatakan : bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup apabila ada kepentingan bayi itu yang menghendaki. Jadi walaupun anak itu belum lahir dapat dianggap sebagai subjek hukum. terhadap asas ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Anak telah dibenihkan pada saat timbul kepentingan anak.
  2. Anak dilahirkan hidup pada saat dilahirkan walaupun sekejap dan meninggal.
  3. Ada kepentingan anak yang menghendaki bahwa anak dianggap telah lahir.

Adapun tujuan pembentukan undang-undang untuk melindungi kepentingan anak yang masih dalam kandungan kalau kemudian dilahirkan hidup.

Berbicara syarat subjek hukum berkaitan dengan soal cakap dalam arti hukum artinya undang-undang mengatur juga golongan orang-orang yang tak cakap dalam arti hukum yang diatur dalam pasal 1330 KUH perdata yaitu :

  1. Orang yang belum dewasa.
  2. Orang yang ditawan dibawah pengampunan
  3. Wanita yang telah bersuami (di Indonesia tidak berlaku lagi berdasarkan  mahkamah agung no 3/1963)

Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dipengaruhi beberapa faktor sebagai berikut :

  1. USIA artinya bahwa sebelum berusia 21 tahun belum cakap dalam arti hukum
  2. KELAMIN artinya menurut pasal 29 KUH perdata bahwa untuk laki-laki minimal 18 tahun dan wanita 15 tahun untuk dapat kawin. Menurut undang-undang no 1/1974 laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.
  3. KETURUNAN artinya ada perbedaan antara anak sah dengan anak luar kawin.
  4. KEWARGA NEGARAAN artinya dibedakan antara WNI dengan WNA untuk memperolah hak diwilayah RI
  5. PERKAWINAN artinya dengan melakukan perkawinan membuat seseorang menjadi dewasa.
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN

Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974).
 
Pencatatan perkawinan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh petugas pencatat perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum.
 

HUKUM BENDA 

Pengertian Hukum Benda

     Hukum benda merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Zakenrecht”. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Sedangkan menurut Prof. L.J van Apeldoorn, hukum kebendaan ialah peraturan mengenai hak-hak kebendaan. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang diatur dalam hukum benda adalah pertama-tam mengatur pengertian dari benda, kemudian perbedaan macam-macam benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Benda ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.

Macam-macam Benda

Menurut Prof. Subekti, benda dapat dibagi atas beberapa macam, yaitu:

  1. Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan benda yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda).
  2. Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan (contoh: jalan-jalanan dan lapangan umum).
  3. Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda).
  4. Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tidak dapat bergerak (contoh: tanah) (Subekti, 2003: hlm.61)

Menurut Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan, benda dapat dibedakan atas :

  1. Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud.
  2. Barang-barang yang bergerak dan tidak bergerak.
  3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang tidak dapat dipakai habis.
  4. Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada (Soedewi Masjchoen, 1984: hlm 19)

Barang yang akan ada dibedakan :

  1. Barang-barang yang suatu saat sama sekali belum ada, misal: panen yang akan datang.
  2. Barang-barang yang akan ada relatif, yaitu barang-barang yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang yang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli, tapi belum diserahkan.
  3. Barang-barang yang dalam perdagangan dan barang-barang di luar perdagangan.
  4. Barang-barang yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.      

ringkasan hukum perdata INDONESI

ringkasan materi hkum4202



Comments

  1. Semangat Pak... Hukum Perdata banyak yang masih bingung.. Terimakasih ilmunya Pak

    ReplyDelete

Post a Comment

silahkan comentar

Popular posts from this blog

Hak-hak yang diperoleh oleh Seorang tersangka/terdakwa

  Hak-hak apa saja yang diperoleh oleh tersangka/terdakwa? Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM. hak seorang tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu: a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan. b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan. c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan. d. Berhak untuk menandatangani berita acara penggeledahan. e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah. g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan setelah lewat dua hari

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( lima puluh juta ) untuk jangka waktu sewa 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanji

Koneksi Antar Materi Modul 2.3 Calon Guru Penggerak

  Kesimpulan, Keterkaitan Materi dan Refleksi Pemahaman. Selama mempelajari modul 2 saya mendapatkan pengalaman belajar baru yang sangat luar biasa. Pada modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi. saya lebih memahami pentingnya pembelajaran berdifferensiasi sebagai tuntunan yang masuk akal bagi peserta didik dengan keunikan potensinya. Selanjutnya di modul 2.2 saya belajar bagaimana membangun kecerdasan sosial emosional. Di modul 2.3 saya belajar bagaimana teknik coaching guna membangun komunikasi yang baik dengan orang lain. Hal yang paling berkesan bagi saya adalah saat kami, sesama rekan GCP, melakukan praktik coaching sebanyak 3 sesi (sebagai coach, coachee dan observer), yang merupakan tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3. Meskipun speed saya cenderung lambat menunaikan tugas-tugas dalam membangun pemahaman saya terhadap materi, namun saya berkomitmen untuk menuntaskannya dan menyusun rencana implementasi melalui praktik bagi yang akan