SOAL
Hukum agraria
Yang berhubungan dengan tanah, Upaya apa saja yang perlu
dilakukan agar masyarakat Indonesia adil, makmur, khususnya taraf hidup petani meninggi dan
taraf hidup seluruh rakyat meningkat
“Tanah untuk Kesejahteraan, Kemakmuran Rakyat ”
Tanah merupakan unsur vital dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Tanah adalah perekat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah merumuskan
cita-cita NKRI yaitu “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Amanat
yang terdapat dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 ini, kemudian dijabarkan dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat konstitusi ini, kemudian diatur lebih
lanjut dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dengan dilandasi semangat reformasi, pada tahun 2001
MPR RI mengeluarkan Ketetapan Nomor IX/ MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, arah kebijakan pembaruan
agraria yang diatur antara lain:
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi
kebijakan antarsektor.
2. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan
memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.
3. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan
registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara
komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.
4. Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber
daya agraria, sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang.
5. Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan
pembaruan agraria dan menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan
sumber daya agraria yang terjadi.
6. Mengupayakan dengan sungguh-sungguh pembiayaan dalam
melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian
konflik-konflik sumber daya agraria.
Peraturan Pemerintah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang PemilikanRumah Tempat Tinggal
atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia; dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
khazanah hukum adat yaitu hak ulayat yang
menggambarkan kehendak kuat untuk mewujudkan hukum agraria
nasional yang berakar dari hukum asli Indonesia, sehingga secara filosofis
mendapatkan tempat pembenarannya. Beberapa konsep kebijakan masa lalu yang melahirkan
ketimpangan struktur dan sengketa penguasaan tanah serta
sumberdaya alam lainnya, acapkali bukan semata mata kelemahan pada konsep
tersebut, akan tetapi pada sisi implementasinya. Perubahan
politik ekonomi yang tidak populis, ketidaksiapan untuk menjabarkan ide yang
diidolakan dan rapuhnya penegakan hukum di bidang hukum
agraria yang sejiwa dengan UUPA telah menjadikan bangsa ini semakin jauh dari realitas
yang didambakan. Disaat negara tidak
Hakikatnya hak menguasai Negara adalah hak yang pada
tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Hak ini memberikan wewenang negara sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (2) UUPA. Hak
menguasai dari negara ini membangun hubungan antara Negara dengan bangsa, yakni
semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas yaitu pada tingkatan
yang mengenai seluruh wilayah negara. Lahirnya Mahkamah
Konstitusi sebagai pengawal demokrasi sekaligus pelindung hak asasi manusia dengan tegas
memberikan tafsir
UUD 1945 yaitu pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ;
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dengan
demikian secara konstitusional landasan pengaturan air adalah pasal 33 ayat (3) UUD 1945
dan pasal 28 H UUD 1945 yang memberikan dasar bagi diakuinya hak atas air sebagai bagian
dari hak hidup sejahtera lahir dan batin yang artinya menjadi
substansi dari hak asasi manusia. Sementara apabila dilihat
dari aspek UUPA, hal tersebut berarti bahwa hak menguasai yang tercantum dalam Pasal
2 ayat 2 Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengandung tiga wewenang tersebut
harus memasukkan kedalamnya fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan
pengawasan. Dengan demikian akan semakin jelas bahwa Hak
Menguasai Negara (HMN) tidak mencukupkan dirinya pada tiga wewenang tersebut
sehingga tujuan penguasaan itu tetap terawasi dan terkendali agar benar-benar sesuai
dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lalu bagaimana kolerasi
antara HMN dengan Hak ulayat?
Hak ulayat disebut dalam pasal 3 Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA), bahwa pelaksanaan hak ulayat dan
hak-hak yang serupa dengan itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang
menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan
nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Inti
dari
Dalam hal ini hak ulayat harus di
berikan seluas2nya bagi masyarakat dan bisa di jadikan sumber
penghidupan,negara harus membatasi perusahaan asing dalam mengolah tanah
indonesia agar tanah bisa di manfaatkan seutuhnya oleh warga negara dan rakyat
indonesia karena tanah adalah sumber penghidupan utama bagi manusia.
Hindarkan mengcopy paste
secara utuh dari sumber bacaan. Sumber bacaan harus diedit, dianalisis dan
kemudian dijadikan bahan dalam mengerjakan tugas. Dengan cara seperti itu maka
sudah terjadi proses belajar. Coba bandingkan dengan contoh jawaban di bawah
ini.
Merupakan cirri khas Negara
agraris, tanah menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya berbagai masalah
misalnya ketimpangan sosial, kemiskinan, ketahanan pangan dan industri. Secara
konseptual tanah seharusnya menjadi alat utama untuk memberikan kesejahtraan
kepada rakyat secara adil dan merata. Salah satu strategi yang banyak digunakan
dan berhasil diberbagai Negara adalah dengan mengeluarkan kebijakan Reformasi
Agraria. Apa yang dimaksud dengan reformasi agrarian? Secara umum reformasi
agraria meliputi
Reforma Agraria dalam
arti luas meliputi pelaksanaan:
a. pembaharuan hukum agraria;
b. penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi
kolonial atas tanah;
c. mengakhiri penghisapan feodal secara
berangsur-angsur;
d. perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan
tanah serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah;
e. perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara berencana, sesuai dengan
daya kesanggupan dan kemampuannya.
Pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan sudah
mulai melaksanakan reformasi agraria dengan cara melakukan penertiban dalam
arti upaya penertiban misalnya dengan dikeluarkannya kebijakan penghapusan
desa-desa yang mempunnyai hak istimewa pada tahun 1946. Kemudian pada tahun
1958, diterbitkan kebijakan penghapusan tanah partikelir, yaitu
tanah-tanah yang mempunyai hak pertuanan dan tanah eigendom yang luasnya
lebih dari 10 bouw (7 hektar) secara hukum menjadi tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dan puncaknya yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang
No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai
dasar hukum pelaksanaan landreform di indonesia. UUPA ini memerintahkan
kepada pemerintah agar berupaya meningkatkan kesejahteraan
rakyat dengan cara:
1. Melarang penguasaan tanah
pertanian yang melampaui batas (Pasal 7)
3. Redistribusi tanah-tanah
kelebihan dari batas maksimum, tanah yang terkena absentee, tanah bekas
swapraja dan tanah lainnya (Pasal 17)
4. Pengaturan soal
pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan
5. Pengaturan kembali
perjanjian bagi hasil tanah pertanian (Pasal 53)
6. Penetapan batas minimum
pemilikan tanah pertanian dan larangan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan
pemecahan pemilikan tanah menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil. (Pasal
17)
Dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1960 tersebut maka menjadi semakin jelas bahwa
tujuan reformasi agrarian atau yang lebih dikenal dengan Landreform di indonesia
adalah mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah.
Dengan UUPA Negara secara formal diberi kekuasaan untuk mengatur dan
menyelenggarakan penggunaan dan pemeliharaan bumi, air, termasuk ruang angkasa
yang semuana ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta menjamin
bagi setiap warga Negara Indonesia memiliki derajat hidup yang layak.
Bebrapa hal juga yang harus menjadi perhatian bahwa
1. Dalam hal kepentingan umum reformasi agraria
memprioritaskan tanah untuk keperluan Negara, rumah peribadatan, fasilitas
sosial, kebudayaan, lokasi pengembangan alat-alat produksi pertanian,
peternakan, perikanan, industri, transmigrasi dan pertambangan.
2. Untuk meningkatkan tarap hidup petani dan
seluruh rakyat dilakukan peningkatan dalam bidang pertanian misalnya
mempermudah penyediaan alat-alat pertanian, peningkatan teknologi pertanian
yang didukung dengan Panca Usaha Tani, peningkatan industri pupuk dan
obat-obatan pembasmi hama, membantu pemasaran produksi pertanian, meningkatkan
agroindustri dan agrobisnis, dan lain sebagainya.
Namun demikian di atas itu semua yang paling penting adalah implementasi
semua kebijakan tersebut. Sebagus-bagusnya kebijakan tetapi hanya di atas
kertas dampaknya tidak akan terasa sama sekali tetapi selemah-lemahnya
kebijakan bila diterapkan sepenuhnya maka jauh lebih berdampak kepada
kesejahtraan rakyat.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar