Skip to main content

biografi singkat EKA ARLIYAN JUNEDRIA


hari ini kita bicar tentang tokoh pendidikan satu ini  yang tentunya belum terkenal seperti ki hajar dewantara atau tokoh-tokoh lainnya yuk langsung kita simak.

NAMA : EKA ARLIYAN JUNEDRIA
NAMA PANGGILAN : ARLIYAN
HOBI : NONTON FILM
Beliau di lahirkan di tulang bawang 30 juni 1988 dari pasangan bapak KHAMBALI Dan Ibu SUYATNI, sulung dari tiga bersaudara ini di besarkan di daerah pedesaan yang tidak terlalu ramai di kampung Panca Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar aji dulu Gedungaji di kabupaten tulang bawang

mulai mengajar tahun 2010 di salahsatu SMA di Kabupaten tulang bawang beliau menempuh pendidikan di SD Panca Tunggal jaya, Kecamatan Gedung Aji, sekarang berubah nama Kecamatan Penawar AJI,dkabupaten Tulangbawang.

Beliau melanjutkan sekolah SMP nya di SMP DARUL ULUM kabupaten Tulangbawang,dan SMA beliau meneruskan pendidikannya di SMA TRI SUKSES LAMPUNG SELATAN, dan melanjutkan studinya di UNIVERSITAS TERBUKA.

Salahsatu cita-cita  beliau yaitu ingin menjadi guru besar bidang ilmu hukum yang ingin merubah dunia hukum lebih memberi keadilan kepada masyarakat kecil. tentu hal ini sangat sulit di capai akan tetapi cita-cita adalah alat yang di gunakan untuk memotifasi diri. demikian biografi singkat ini ane sampein semoga bermanfaat.


Comments

Popular posts from this blog

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...

Koneksi Aantar Materi Modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi.

 KONEKSI ANTAR MATERI 2.1 EKA ARLIYAN JUNEDRIA CGP ANGKATAN 9 KABUPATEN TULANG BAWANG  Memenuhi kebutuhan belajar individu setiap murid. Pembelajaran berdiferensiasi haruslah berakar pada pemenuhan kebutuhan belajar murid dan bagaimana guru merespon kebutuhan belajar tersebut. menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid, minat murid, profil belajar murid. pada pembelajaran yang berdiferensiasi tiga hal inilah yang harus di perhatikan bagi guru untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.  menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid...

Peralihan tanah

  P eralihan tanah adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah beralih dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Peralihan hak atas tanah ini ada juga yang menyebutnya dengan istilah "pemindahan" hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, 26, 28, 38, dan 43 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), maka setiap hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Dalam praktik peralihan hak itu dapat berbentuk: a.      Jual beli; b.      Tukar-menukar; c.      Hibah; d.      Pemisahan dan pembagian harta warisan; e.     Pemisahan dan pembagian harta biasa (bukan warisan); f.      Penyerahan/hibah wasiat (legaat) ; g.     Penyerahan tanah sebagai modal perusahaan. Dalam inisiasi ini akan dibahas dasar hukum peralihan hak atas tanah, pejabat yang berwenang untuk mengalihkan, hak, ...