HUKUM PAJAK DAN ACARA PERPAJAKAN
Atas
pengajuan gugatan dalam pelaksanaannya seharusnya diajukan kepada Pengadilan
Pajak akan tetapi kenyataannya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
dan diterima oleh PTUN karena mendasarkan ketentuan UU no. 5 Tahun 1986. Hal
tersebut menimbulkan dualisme lembaga. Bagaimana tanggapan Anda atas dualisme
lembaga tersebut?...
Jawab
!
Amandemen ke
–tiga UUD 1945 Pasal 24 ayat (2)
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
merujuk pada
ketentuan tersebut lembaga-lembaga mana yang berwenang melakukan kekuasaan
kehakiman telah disebutkan secara terbatas. Dengan kata lain tidak ada yang
namanya lembaga peradilan selain apa yang telah disebutkan secara tegas dalam konstitusi. Meskipun
ada pengadilan selain sebagaimana yang ditentukan oleh konstitusi maka
pengadilan tersebut haruslah berada dalam salah satu lingkungan peradilan di
bawah Mahkamah Agung yaitu, misalnya lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer atau peradilan tata usaha negara. Maka dari itu
tidak akan terjadi dualisme lembaga peradilan dalam pengajuan gugatan kasus
pajak.
Pasal 27
ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa
pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung. Penjelasan ketentuan pasal ini menyebutkan
bahwa yang dimaksud pengadilan khusus antara lain adalah pengadilan anak,
pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana
korupsi, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan Pengadilan
Pajak sesuai dengan penjelasan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No.48 tahun 2009
disebutkan sebagai salah satu pengadilan khusus yang berada di lingkungan
peradilan tata usaha negara.
Oleh karena Pengadilan Pajak menurut
penjelasan ketentuan ini merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan
peradilan tata usaha negara, maka keberadaan Pengadilan Pajak harus sesuai
dengan prinsip dasar kekuasaan kehakiman sebagaiamana amanat konstitusi dan
peraturan perundang – undangan dibidang kekuasaan kehakiman
Comments
Post a Comment
silahkan comentar