Penjelasan singkat mengenai pencabutan UNDANG-UNDANG yang disertai dengan penggantian dan tanpa penggantian
1.
Penjelasan singkat mengenai pencabutan UNDANG-UNDANG
yang disertai dengan penggantian dan tanpa penggantian
Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang
tingkatannya sama atau lebih tinggi. Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan
peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung
kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah
yang dicabut itu (Lampiran II Nomor 158
dan 159 UU 12/2011).
Jika ada peraturan
perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan
perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara
tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu. Jika
materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian
seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam
peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan
seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan. Demikian yang
disebut dalam Lampiran II Nomor 221 dan
222 UU 12/2011.
2.
berikang masing-masing 5 contoh produk undang-undang
di Indonesia yang dicabut dengan dan tanpa penggantian
DI
GANTIKAN DENGAN
2.
Undang-Undang
No.17 Tahun 2012 Di Batalkan atas putusan Mahkamah Konstitusi.
3.
Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku; di ganti dengan UU NO 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
INDONESIA.
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3890), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. DI
gantikan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG
APARATUR SIPIL NEGARA.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Di gantikan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Comments
Post a Comment
silahkan comentar