Skip to main content

Perkawinan Menurut Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974








Perkawinan Menurut
Hukum Perdata Dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
A. Pengertian Dan Asas-asas Perkawinan Menurut Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

 

Pengertian Perkawinan

KUHPerdata tidak memberikan pengertian perkawinan. Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya adalah perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita, unsur agama tidak dilihat. Tujuan perkawinan tidak untuk memperoleh keturunan oleh karena itu dimungkinkan perkawinan in extrimis.
Sebaliknya, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami isteri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Asas-asas Perkawinan

1. Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata
  • Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar.
  • Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil.
  • Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga.
  • Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
  • Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri.
  • Perkawinan menyebabkan pertalian darah.
  • Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu.
2. Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  • Asas Kesepakatan (Bab II Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974), yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan isteri.
  • Asas monogami (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974). Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, namun  ada perkecualian (Pasal 3 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974), dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4-5.
  • Perkawinan bukan semata ikatan lahiriah melainkan juga batiniah.
  • Supaya sah perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang (Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974).
  • Perkawinan mempunyai akibat terhadap pribadi suami dan isteri.
  • Perkawinan mempunyai akibat terhadap anak/keturunan dari perkawinan tersebut.
  • Perkawinan mempunyai akibat terhadap harta suami dan isteri tersebut.
 Dengan adanya perkawinan akan menimbulkan akibat baik terhadap suami istri, harta kekayaan maupun anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
a. Akibat Perkawinan Terhadap Suami istri
  1. Suami istri memikul tanggung jawab yang luhur untuk menegakan rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 30).
  2. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat (Pasal 31 ayat (1)).
  3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hokum (ayat 2).
  4. Suami adalah kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
  5. Suami istri menentukan tempat kediaman mereka.
  6. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, saling setia.
  7. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu sesuai dengan kemampuannya.
  8. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
b. Akibat Perkawinan Terhadap Harta Kekayaan
  1. Timbul harta bawaan dan harta bersama.
  2. Suami atau istri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta bawaan untuk melakukan perbuatan hokum apapun.
  3. Suami atau istri harus selalu ada persetujuan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama (Pasal 35 dan 36).
c. Akibat Perkawinan Terhadap Anak

1. Kedudukan anak
  • Anak yang dilahirkan dalam perkawinan adalah anak yang sah (Pasal 42)
  • Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan kerabat ibunya saja.
2. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak
  • Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak-anak tersebut kawin dan dapat berdiri sendiri (Pasal 45).
  • Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendaknya yang baik.
  • Anak yang dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis keturunan ke atas sesuai kemampuannya, apabila memerlukan bantuan anaknya (Pasal 46).
3. Kekuasaan orang tua

• Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin ada di bawah kekuasaan orang tua.
• Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
• Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
• Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin
• Kekuasaan orang tua bisa dicabut oleh pengadilan apabila:
  • Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak
  • Ia berkelakuan buruk sekali
 • Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anaknya.

Sedang yang dimaksud dengan kekuasaan orang tua adalah: Kekuasaan yang dilakukan oleh ayah dan ibu terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Isi kekuasaan orang tua adalah:
1. Kewenangan atas anak-anak baik mengenai pribadi maupun harta kekayaannya.
2. Kewenangan untuk mewakili anak terhadap segala perbuatan hokum di dalam maupun di luar pengadilan.
Kekuasaan orang tua itu berlaku sejak kelahiran anak atau sejak hari pengesahannya.
Kekuasaan orang tua berakhir apabila:
  • Anak itu dewasa
  • Anak itu kawin
  • Kekuasaan orang tua dicabut

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

ILMU NEGARA

ILMU NEGARA Secara terminologi bahasa, ilmu negara terdiri dari dua gabungan kata, yakni ilmu dan negara. Ilmu berarti suatu sistem pengetahuan (supernatural,  knowledge ,  esoteric wisdom ,  science ), sedangkan pengertian negara dirumuskan juga dalam berbagai definisi, seperti dikemukakan oleh para ahli pikir, yaitu (Naning, 1983: 1-2):  Aristoteles, negara ( polis ) ialah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. Jean Bodin, negara ialah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh suatu kekuasaan yang berdaulat. Hans Kelsen, negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa. Logeman, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan h...

Pengertian Dan Dasar Hukum Surat berharga

P engertian Dan Dasar Hukum Surat berharga Surat berharga tidak dapat dipisahkan dengan transaksi dagang, karena lahirnya surat berharga tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan. Pembayaran dan penyerahan barang, pada dasarnya dapat berlangsung dengan sederhana dan cepat, bila transaksinya sendiri berlangsung dengan sederhana. Pembayaran dan penyerahan barang yang paling sederhana adalah dengan menggunakan uang tunai pada saat barang yang dibeli diserahkan oleh penjual kepada pembeli.   Dalam bahasa Belanda disebut sebagai “waarde papier” dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “negotiable instrument”.Yang dimaksud dengan Surat Berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat t...