Skip to main content

Homo Homini Lupus (manusia srigala bagi manusia lain)



  1. Coba Anda jelaskan apa yang dimaksud denga homo homini lupus ? Jelaskan
Ungkapan “Homo Homini Lupus” (manusia adalah serigala bagi manusia lain) dipopulerkan oleh thomas hobbes, seorang filsuf dari inggris, untuk menggambarkan situasi masyarakat yang diwarnai oleh persaingan dan peperangan. siapa pun bisa menjadi musuh. manusia yang satu bisa “memakan” dan mengorbankan manusia lain demi tujuan yang ingin dicapai. “bellum omnium contra omnes” (perang semua melawan semua).
Homo Homini Lupus, istilah itu mungkin sering kita dengar ungkapan demikian, orang susah “bilang nanti makan apa”, sedikit kaya “bilang makan dimana”, begitu kaya dan berkuasa “bilang nanti makan siapa”. nah orang yang berpikiran nanti makan siapa inilah manusia penghayat istilah Homo Homini Lupus tersebut.
  1. Menurut Anda, apa latar belakang munculnya pemikiran homo homini lupus ini ? Jelaskan
Latar belakang munculnya pemikiran yang dicetuskan oleh Thomas Hobbes itu berkaitan dengan pengalaman hidup nya Filsuf Ingris yang hidup antara tahun 1588 hingga 1679 itu mengalami penderitaan hidup bertahun-tahun lamanya di pengasingan, karena pada masa hidupnya negerinya Inggeris mengalami perang yang berkepanjangan bagai tidak pernah selesai untuk menggambarkan situasi masyarakat yang diwarnai oleh persaingan dan peperangan. siapa pun bisa menjadi musuh. manusia yang satu bisa “memakan” dan mengorbankan manusia lain demi tujuan yang ingin dicapai. “bellum omnium contra omnes” (perang semua melawan semua).
Thomas Hobbes dari  Inggris (1588 - 1679) menilai bahwa negara dibutuhkan perannya yang besar dan amat penting agar mampu mencegah adanya “homo homini lupus”. Hobbes memunculkan teori ini karena di masanya ia melihat adanya kesewenang-wenangan terhadap golongan yang lemah, sehingga perlu adanya peran negara untuk mencegah ini



Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

MATERI ILMU PERUNDANG - UNDANGAN

Ilmu Perundang - undangan Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan ( Gesetzgebungswissenschaft ) atau science of legislation ( Wetgevingswetenschap ) merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. [1] Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah Gesetzgebungslehre, Jurgen Rodig (1975) dengan istilah Wetgevingsleer atau Wetgevingskunde, dan W.G. van Der Velden (1988) dengan istilah Wetgevingstheorie , sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. [2] Ilmu tersebut melahirkan istilah perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum. Sehubungan dengan definisi perundang-undangan, Bagir Manan memberikan gambaran umum tentang pengertian perundang-undangan sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan merupakan keputusan tertulis yang dikeluarkan Pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenan...