Skip to main content

Homo Homini Lupus (manusia srigala bagi manusia lain)



  1. Coba Anda jelaskan apa yang dimaksud denga homo homini lupus ? Jelaskan
Ungkapan “Homo Homini Lupus” (manusia adalah serigala bagi manusia lain) dipopulerkan oleh thomas hobbes, seorang filsuf dari inggris, untuk menggambarkan situasi masyarakat yang diwarnai oleh persaingan dan peperangan. siapa pun bisa menjadi musuh. manusia yang satu bisa “memakan” dan mengorbankan manusia lain demi tujuan yang ingin dicapai. “bellum omnium contra omnes” (perang semua melawan semua).
Homo Homini Lupus, istilah itu mungkin sering kita dengar ungkapan demikian, orang susah “bilang nanti makan apa”, sedikit kaya “bilang makan dimana”, begitu kaya dan berkuasa “bilang nanti makan siapa”. nah orang yang berpikiran nanti makan siapa inilah manusia penghayat istilah Homo Homini Lupus tersebut.
  1. Menurut Anda, apa latar belakang munculnya pemikiran homo homini lupus ini ? Jelaskan
Latar belakang munculnya pemikiran yang dicetuskan oleh Thomas Hobbes itu berkaitan dengan pengalaman hidup nya Filsuf Ingris yang hidup antara tahun 1588 hingga 1679 itu mengalami penderitaan hidup bertahun-tahun lamanya di pengasingan, karena pada masa hidupnya negerinya Inggeris mengalami perang yang berkepanjangan bagai tidak pernah selesai untuk menggambarkan situasi masyarakat yang diwarnai oleh persaingan dan peperangan. siapa pun bisa menjadi musuh. manusia yang satu bisa “memakan” dan mengorbankan manusia lain demi tujuan yang ingin dicapai. “bellum omnium contra omnes” (perang semua melawan semua).
Thomas Hobbes dari  Inggris (1588 - 1679) menilai bahwa negara dibutuhkan perannya yang besar dan amat penting agar mampu mencegah adanya “homo homini lupus”. Hobbes memunculkan teori ini karena di masanya ia melihat adanya kesewenang-wenangan terhadap golongan yang lemah, sehingga perlu adanya peran negara untuk mencegah ini



Comments

Popular posts from this blog

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...

Koneksi Aantar Materi Modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi.

 KONEKSI ANTAR MATERI 2.1 EKA ARLIYAN JUNEDRIA CGP ANGKATAN 9 KABUPATEN TULANG BAWANG  Memenuhi kebutuhan belajar individu setiap murid. Pembelajaran berdiferensiasi haruslah berakar pada pemenuhan kebutuhan belajar murid dan bagaimana guru merespon kebutuhan belajar tersebut. menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid, minat murid, profil belajar murid. pada pembelajaran yang berdiferensiasi tiga hal inilah yang harus di perhatikan bagi guru untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.  menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid...

Peralihan tanah

  P eralihan tanah adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah beralih dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Peralihan hak atas tanah ini ada juga yang menyebutnya dengan istilah "pemindahan" hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, 26, 28, 38, dan 43 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), maka setiap hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Dalam praktik peralihan hak itu dapat berbentuk: a.      Jual beli; b.      Tukar-menukar; c.      Hibah; d.      Pemisahan dan pembagian harta warisan; e.     Pemisahan dan pembagian harta biasa (bukan warisan); f.      Penyerahan/hibah wasiat (legaat) ; g.     Penyerahan tanah sebagai modal perusahaan. Dalam inisiasi ini akan dibahas dasar hukum peralihan hak atas tanah, pejabat yang berwenang untuk mengalihkan, hak, ...