Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP
No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis
melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
o Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
o Memerlukan prakarsa lokal dalam
mendesain kebijakan.
o Membangun hubungan interdependensi
antar daerah.
o Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No.
32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik
tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup
secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1.
Program
Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan
menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas
sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta
penguatan sistem informasi.Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini
adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup,
baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan
lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2.
Program
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya
Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan
pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut,
air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah
termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku
industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah
terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan
sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
3.
Program
Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas
lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan
dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam
yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini
adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku
mutu lingkungan yang ditetapkan.
4.
Program
Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan,
menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum
untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup
yang efektif dan berkeadilan.Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh
perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara
adil dan konsisten.
5.
Progam
Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian
fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan
peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini
adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam
dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
STRATEGI PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Strategi dalam pelaksanaan kebijakan dilakukan dengan
berbagai cara, dengan mengeluarkan kebijakan secara resmi, dan merespon
keterlaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu cara dalam merespon semua
permasalahan itu adalah dengan melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah dan sedang dilaksanakan oleh kantor
Kementerian Lingkungan Hidup. Evaluasi ini bertujuan sebagai koreksi, umpan
balik dan perbaikan bagi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses
penyempurnaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Evaluasi PLH bertujuan untuk:
1.
Mengevaluasi
implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup (PLH)
2.
Merumuskan
masukan untuk kebijakan PLH yang akan datang
Adapun sasaran Evaluasi Kebijakan
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah:
1. Informasi
pelaksanaan kebijakan PLH
2. Rekomendasi
bagi rumusan kedepan kebijakan PLH
3. Ketepatan
program PLH dalam menjawab permasalahan lingkungan yang ada dimasyarakat.
Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
dilakukan saat ini didasarkan atas hasil-hasil analisa implementasi program
pengelolaan lingkungan hidup (PLH) yang dituangkan dalam :
1).
Laporan
Akuntabilitas Instansi Pemerintah ;
2).
Dokumen-dokumen
Kebijakan KLH ;
3).
Matriks
Evaluasi KLH atas Kinerja Sektor dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan
Lilngkungan ; serta
4).
Evaluasi
Anggaran Sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup/Tata Ruang.
Hasil Evaluasi Kebijakan Pengelolaan
Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa perspektif baik pada tataran
individu/masyarakat maupun dunia usaha pengelolaan lingkungan hidup selalu
menunjukkan nilai benefit yang lebihkecil jika dibandingkan dengan perspektif
lainnya. Oleh karena itu kebijakan publik yang seharusnya dibuat dalam
pengelolaan lingkungan hidup adalah merubah perspektif yang selama ini
menganggap pengelolaan lingkungan hidup merugikan menjadi perspektif
pengelolaan lingkungan hidup yang mendatangkan benefit.Program-program yang
dibuat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk mengurangi isue
lingkungan yang dirasakan, baik dari segi jenis maupun kuantitasnya.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar