Skip to main content
selamat berjumpa kembali bloger kali ini saya akan membahas tentang suatu permasalahan kriminologi tolong kalau mau copas masukkan sumbernya ya

Banyak orang berpendapat bahwa sebenarnya fear of crime itu sangat perseptual, tergantung bagaimana individu yang bersangkutan mengukur kerentanan dirinya untuk menjadi korban kejahatan. Setiap orang mempunyai saat-saat rawan dalam kehidupannya dan pelaku tidak boleh melakukan kejahatan hanya karena adanya saat-saat rawan tersebut. 

    1).            Dapatkah Anda menjelaskan pernyataan tersebut dengan dilengkapi contoh ilustrasi Anda agar jawaban Anda lebih jelas?
Jawab:
Penelitian James Garofalo dalam The Fear Of Cream: Causes and Consequenses.
Journal of criminal law and criminology (1973) vol. 7 no. 2 hal. 839-857. Pada penelitian yang di paparkan oleh Garofalo adalah mencari sebab akibat tentang rasa takut akan kejahatan. Garofalo menjelaskan rasa takut sebagai reaksi emosional ditandai dengan rasa  bahaya dan kecemasan, hubungan rasa takut dengan kerugian adalah reaksi yang ditimbulkan atas potensi kerugian material dan potensi bahaya fisiknya (rasa kuatir). Lebih lanjut dijelaskan Garofalo, dalam konseptualisasi dan pengukuran rasa takut akan kejahatan bahwa individu harus tetap menjaga dan mengingat perbedaan antara ketakutan yang nyata dan antisipasi terhadap ketakutan.pengukuran yang memadai dari takut akan kejahatan tidak hanya jenis situasi dimana orang akan mengalami rasa takut, tetapi juga seberapa sering mereka menemukan diri mereka dalam situasi tersebut dan seberapa kuat mereka bereaksi terhadap situasi tersebut di masa lalu. Dijelaskan oleh Garofalo (1981) dalam jurnal tersebut adalah dengan membedakan rasa takut akan kejahatan dalam beberapa hal, yaitu:
a)                   Kekuatiran tentang kejahatan sebagai masalah social atau politik
b)                  Persepsi tingkat kejahatan
c)                   Penilaian subyektif dari kemungkinan menjadi korban Garofalo mengemukakan model umum tentang  fear of crime, yang dijelaskan dalam “A General Model of the fear of crime and its Consequenses” (1981:843).
Faktor  –   faktor yang menyebabkan  fear of crime adalah posisi individu didalam kehidupan social (usia, jenis kelamin, pendapatannya, lokasi geografisnya, gaya hidup dll), hal ini yang mempengaruhi informasi tentang kejahatan yang didapatkan dari:
1) Pengalaman Langsung (sebagai korban atau saksi)
2) Hubungan interpersonal dengan individu lainnya secara langsung atau  pengalaman langsung dari orang lain, dan 3) Media massa
  Tiga hal yang dikemukakan diatas merupakan sikap dan kepentingan yang mempengaruhi selektif informasi terhadap individu,

CONTOHNYA,
 bagaimana individu cenderung berprasangka melihat pelaku kejahatan yang ditayangkan dalam  berita di media massa tentang kejahatan, dan berfikir bahwa orang tersebut jahat. Dan informasi tentang kejahatan sebagai faktor  – faktor yang menyebabkan  fear of crime  terhadap kejahatan terorisme yang mempengaruhi intensitas aktifitas masyarakat di tempat yang pernah terjadi kejahatan terorisme. Informasi tentang kejahatan tersebut membuat individu menggambarkan kejahatan dalam beberapa hal yaitu:
a.                   Tingkat kejahatan (saat itu maupun pada lingkungannya)
b.                   Sifat kejahatan (proporsi yang relatif dari berbagai jenis kejahatan)
c.                   Karakteristik dari pelaku
d.                   Konsekwensi dari kejahatan (luka, kerugian dan stigma) Gambaran ini member informasi kepada individu tentang isyarat bahaya tentang kejahatan yang dapat disimpulkan oleh individu seperti kehadiran orang asing atau “ketidak sopanan” di lingkungannya. Kemudian gambaran tentang kejahatan ini memberikan persepsi tentang risiko terhadap kejahatan. Ada 4 pertimbangan yang dilakukan Garofalo dalam menjelaskan gambaran tentang  fear of crime  berdasarkan penilaian risiko, yaitu:
1.                    Prevalensi (beberapa jenis kejahatan di tempat  –  tempat dan situasi tertentu)  
2.                   Kemungkinan (menjadi target)
3.                   Kerentanan (melihat karakteristik individu sehingga menjadi target)
4.                   Konsekwensi (luka dan kerugian)

    2).            Perdagangan anak untuk tujuan prostitusi adalah mengeksploitasi anak dengan menjadikannya sebagai pekerja seks dalam bisnis pelacuran. Coba jelaskan mengapa hal tersebut dikelompokkan dalam eksploitasi anak?
Jawab:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) eksploitasi adalah:
 eks·ploi·ta·si /éksploitasi/ n
1.       pengusahaan; pendayagunaan:  nikel di daerah itu dilakukan oleh perusahaan asing;
2.      pemanfaatan untuk keuntungan sendiri;  pengisapan; pemerasan (tenaga orang): – atas diri orang lain merupakan tindakan yg tidak terpuji.
Eksploitasi anak adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri melalui anak dibawah umur. Dengan kata lain anak-anak digunakan sebagai media untuk mencari uang.  
Jadi, Eksploitasi anak itu hanya menguntungkan pihak atau orang yang memberdayakannya, sedangkan bagi sang anak itu sendiri yang dia dapatkan hanyalah kerugian semata. Dalam hal ini kerugiannya berupa Fisik Dan Psikis anak itu sendiri.

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...