selamat berjumpa kembali bloger kali ini saya akan membahas tentang suatu permasalahan kriminologi tolong kalau mau copas masukkan sumbernya ya
Banyak
orang berpendapat bahwa sebenarnya fear
of crime itu sangat
perseptual, tergantung bagaimana individu yang bersangkutan mengukur kerentanan
dirinya untuk menjadi korban kejahatan. Setiap orang mempunyai saat-saat rawan
dalam kehidupannya dan pelaku tidak boleh melakukan kejahatan hanya karena
adanya saat-saat rawan tersebut.
1).
Dapatkah
Anda menjelaskan pernyataan tersebut dengan dilengkapi contoh ilustrasi Anda
agar jawaban Anda lebih jelas?
Jawab:
Penelitian James Garofalo dalam
The Fear Of Cream: Causes and Consequenses.
Journal of criminal law and
criminology (1973) vol. 7 no. 2 hal. 839-857. Pada penelitian yang di paparkan
oleh Garofalo adalah mencari sebab akibat tentang rasa takut akan kejahatan.
Garofalo menjelaskan rasa takut sebagai reaksi emosional ditandai dengan rasa
bahaya dan kecemasan, hubungan rasa takut dengan kerugian adalah reaksi
yang ditimbulkan atas potensi kerugian material dan potensi bahaya fisiknya
(rasa kuatir). Lebih lanjut dijelaskan Garofalo, dalam konseptualisasi dan
pengukuran rasa takut akan kejahatan bahwa individu harus tetap menjaga dan
mengingat perbedaan antara ketakutan yang nyata dan antisipasi terhadap
ketakutan.pengukuran yang memadai dari takut akan kejahatan tidak hanya jenis
situasi dimana orang akan mengalami rasa takut, tetapi juga seberapa sering
mereka menemukan diri mereka dalam situasi tersebut dan seberapa kuat mereka
bereaksi terhadap situasi tersebut di masa lalu. Dijelaskan oleh Garofalo
(1981) dalam jurnal tersebut adalah dengan membedakan rasa takut akan kejahatan
dalam beberapa hal, yaitu:
a)
Kekuatiran tentang kejahatan sebagai masalah social atau politik
b)
Persepsi tingkat kejahatan
c)
Penilaian subyektif dari kemungkinan menjadi korban Garofalo mengemukakan
model umum tentang fear of crime, yang dijelaskan dalam “A General Model
of the fear of crime and its Consequenses” (1981:843).
Faktor – faktor yang menyebabkan fear of crime
adalah posisi individu didalam kehidupan social (usia, jenis kelamin,
pendapatannya, lokasi geografisnya, gaya hidup dll), hal ini yang mempengaruhi
informasi tentang kejahatan yang didapatkan dari:
1) Pengalaman Langsung (sebagai
korban atau saksi)
2) Hubungan interpersonal dengan
individu lainnya secara langsung atau pengalaman langsung dari orang
lain, dan 3) Media massa
Tiga hal yang dikemukakan
diatas merupakan sikap dan kepentingan yang mempengaruhi selektif informasi
terhadap individu,
CONTOHNYA,
bagaimana individu
cenderung berprasangka melihat pelaku kejahatan yang ditayangkan dalam
berita di media massa tentang kejahatan, dan berfikir bahwa orang
tersebut jahat. Dan informasi tentang kejahatan sebagai faktor
– faktor yang menyebabkan fear of crime terhadap kejahatan terorisme yang
mempengaruhi intensitas aktifitas masyarakat di tempat yang pernah terjadi
kejahatan terorisme. Informasi tentang kejahatan tersebut membuat individu
menggambarkan kejahatan dalam beberapa hal yaitu:
a.
Tingkat kejahatan (saat itu maupun pada lingkungannya)
b.
Sifat kejahatan (proporsi yang relatif dari berbagai jenis kejahatan)
c.
Karakteristik dari pelaku
d.
Konsekwensi dari kejahatan (luka, kerugian dan stigma) Gambaran ini member
informasi kepada individu tentang isyarat bahaya tentang kejahatan yang dapat
disimpulkan oleh individu seperti kehadiran orang asing atau “ketidak sopanan”
di lingkungannya. Kemudian gambaran tentang kejahatan ini memberikan
persepsi tentang risiko terhadap kejahatan. Ada 4 pertimbangan yang dilakukan
Garofalo dalam menjelaskan gambaran tentang fear of crime
berdasarkan penilaian risiko, yaitu:
1.
Prevalensi (beberapa jenis kejahatan
di tempat – tempat dan situasi tertentu)
2.
Kemungkinan (menjadi target)
3.
Kerentanan (melihat karakteristik individu sehingga menjadi target)
4.
Konsekwensi (luka dan kerugian)
2).
Perdagangan
anak untuk tujuan prostitusi adalah mengeksploitasi anak dengan menjadikannya
sebagai pekerja seks dalam bisnis pelacuran. Coba jelaskan mengapa hal tersebut
dikelompokkan dalam eksploitasi anak?
Jawab:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) eksploitasi adalah:
eks·ploi·ta·si /éksploitasi/ n
1.
pengusahaan; pendayagunaan:
nikel di daerah itu dilakukan oleh perusahaan asing;
2. pemanfaatan untuk keuntungan
sendiri; pengisapan; pemerasan (tenaga orang): – atas diri orang
lain merupakan tindakan yg tidak terpuji.
Eksploitasi anak adalah
pemanfaatan untuk keuntungan sendiri melalui anak dibawah umur. Dengan kata
lain anak-anak digunakan sebagai media untuk mencari uang.
Jadi, Eksploitasi anak itu hanya
menguntungkan pihak atau orang yang memberdayakannya, sedangkan bagi sang anak
itu sendiri yang dia dapatkan hanyalah kerugian semata. Dalam hal ini
kerugiannya berupa Fisik Dan Psikis anak itu sendiri.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar