Skip to main content

ruang lingkup HAN



1. Silahkan Anda mencari satu berita di surat kabar (sebutkan tanggal, nama harian dan judul beritanya) yang berhubungan dengan materi Hukum Administrasi Negara diluar Modul 7 dan kemudian berikan pendapat atau komentar Anda tentang :
a.mengapa berita tersebut Anda anggap termasuk dalam ruang lingkup HAN?
b.Apabila berita tersebut mengenai suatu kasus, analisislah kasus tersebut dikaitkan dengan materi yang ada di modul!
Jawab : 1.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyuapan terhadap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang, Selasa (14/10/2014). Kasus ini menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Rekonstruksi ini melibatkan Romi dan istri selaku tersangka, serta orang dekat Akil, Muhtar Ependy. Adapun Muhtar ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.

"Tadi saya melakukan dua adegan. Kalau mereka (Romi dan Masyitoh) yang lebih banyak," kata Muhtar Ependy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selasa.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yakni di Bank Pembangunan Daerah Kalbar cabang Jakarta dan di Apartement Oakbood di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Priharsa menyampaikan, rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran detil mengenai dugaan penyuapan yang dilakukan Romi dan istrinya.

"Rekonstruksi atau reka ulang bagaimana terjadinya peritiwa bagaimana tindak pidana korupsi," kata Priharsa.

Pada 30 Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman seumur hidup kepada Akil. Hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait dengan sengketa pilkada di sejumlah daerah, termasuk sengketa Pilkada Kota Palembang. Akil dinyatakan terbukti menerima suap dari Romi dan Masyito yang diberikan melalui orang dekatnya, yakni Muhtar Eppendy.

Uang tersebut, kata hakim, ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat yang dikelola istri Akil. Menurut majelis hakim, fakta persidangan menunjukkan adanya uang Rp 3 miliar yang disetorkan ke CV Ratu Samagat.

Majelis hakim hanya menyatakan benar bahwa Muhtar menerima uang sekitar Rp 19 miliar dari Romi dan istrinya, Masyito. Uang tersebut, menurut majelis hakim, diberikan Romi dan Masyito kepada Muhtar dengan cara menitipkannya di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.

Sebelum terjadi penyerahan uang, majelis hakim membenarkan ada komunikasi intensif antara Muhtar dan Romi dan istrinya, Masyito.
Berita tersebut tergolong dalam lingkup hukum administrasi negara karena dalam pelaksanaan pemerintah yang baik harus ada lembaga negara sebagai pengontrol tindakan penyelewangan kekuasaan dan lembaga itu adalah KPK,
Perbuatan atau tindakan pemerintah adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari suatu alat administrasi negara (bestuur organ) yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, seperti keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi. Atau dengan kata lain perbuatan pemerintah adalah perbuatan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
Perbuatan pemerintah memiliki beberapa unsur, yaitu :
a.       Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintan (bestuur orgamen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
b.      Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
c.       Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
d.      Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Dalam menjalani hal tersebut KPK menjadi kekuatan final dalam pemberantasan korusipdi oleh pemerintah dan para pelaku negara.
 2. jawaban 2 analisislah kasus
Dalam kasus akil mochtar ini, yang melanggar norma hukum yang sudah berlaku adalah “ketua” lembaga hukum tertinggi di Indonesia, sungguh sudah sangat keterlaluan sistem hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini. Hukum yang mengatur tentang apapun terkesan lembek, tidak tegas , dan banyak aturan hukum yang telah dibuat yang dapat dilemahkan dengan uang. Melihat fenomena korupsi yang seolah tiada akhir ini, Indonesia memerlukan figur pemimpin yang tegas yang dapat mengimplementasikan dan memfungsikan sebagai mana mestinya norma-norma hukum yang sudah diberlakukan. Sedangkan dalam norma agama, korupsi jelas merupakan perbuatan yang diharamkan dalam kitab agama apapun di bumi ini. Tidak ada agama yang menghalalkan umatnya untuk mencuri atau mengambil sesuatu yang bukan haknya dari orang lain. Dalam kasus ini yang menjadi tersangka adalah seorang pemimpin dalam suatu lembaga hukum, lembaga hukum yang seharusnya menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum berlaku namun oleh seorang akil mochtar malah diselewengkan. Melihat fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim seharusnya kriteria pemimpin yang benar adalah pemimpin yang jujur, amanah, dan dapat dipercaya . Dengan alasan tersebut terlihat jelas norma agama menjadi perhatian setelah hukum. Hal itu diperkuat dengan kebudayaan masyarakat timur yang mayoritas taat pada ajaran agama atau keyakinan masing-masing. Sehingga tindakan yang melanggar norma hukum dan agama sekaligus akan memiliki dampak sanksi yang besar. Sebagai contoh terdakwa kasus korupsi tersebut juga mengaku disudutkan oleh opini-opini masyarakat yang menganggap tindakan yang dilakukan seorang ketua lembaga hukum tersebut juga melanggar norma agama sehingga sanksi terberat yang diterima selain sanksi hukum adalah sanksi moral dari opini-opini dan gunjingan yang menyudutkan posisi terdakwa. Dari pemaparan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat parah yang terjadi hampir di setiap lini pemerintahan. Korupsi memalukan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi ini harusnya dapat digunakan sebagai instropeksi lembaga-lembaga hukum di Indonesia kedepannya. Dan saya berharap korupsi di pemerintahan Indonesia dapat berkurang dan tereduksi. Saya juga berharap lembaga KPK tidak selamanya aktif di Negara Indonesia. Karena semakin lama aktifnya KPK berkecimpung di pemerintahan Indonesia , hal itu semakin mengindikasikan bahwa pemerintahan Indonesia masih belum bebas dari korupsi atau korupsi masih marak terjadi di pemerintahan Indonesia.
Berita Terkait Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia resmi jadi tersangka korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap dan menyita barang bukti uang sekitar Rp 3 milyar dalam mata uang asing dan Rupiah. Kepastian status tersangka bukan ketua MK itu disampaikan KPK> Ketua MK, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK. Dia diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Dari kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar, sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain.“Kalau kita jumlah keseluruhan ini kurang lebih Rp 3 milyar, oleh karena itu KPK sudah menetapkan secara resmi orang orang yang menjadi tersangka,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad. Total termasuk Akil, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap tersebut. Penyelenggara negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan Ketua MK adalah seorang anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman Orde Baru yang juga ikut dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Keenam tersangka juga langsung ditahan sejak status tersangka diberikan.“Kini semua tersangka ditahan dalam Rutan KPK,” jelas pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjoyanto. KPK mendalami kasus dugaan korupsi ini setelah mendapat laporan dari masyarakat sejak awal September lalu. KPK juga akan melakukan penyelidikan lanjutan menyusul dugaan kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. “Sementara kita akan fokus pada apa yang sudah kami temukan dulu, sehingga kami tidak mengandai-andai apakah ada kolega dari pak AM yang terlibat,” lanjut Widjoyanto.
Bentuk Majelis Kehormatan Ini adalah kasus dugaan korupsi pertama yang menghantam Mahkamah Konstitusi juga sekaligus melibatkan ketuanya. Delapan hakim MK lainnya memutuskan untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menentukan posisi Akil Mochtar. Hakim MK yang baru saja diangkat beberapa pekan lalu, Patrialis Akbar, kepada media menyatakan kalau Majelis Kehormatan dibentuk untuk mengembalikan integritas institusi pengadilan tertinggi di Indonesia itu. “Jangan kejadian ini untuk menghancurkan MK, karena kejadian ini tidak menutup kemungkinan terjadi dimanapun,” elak Akbar.

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...