Skip to main content

EKA ARLIYAN JUNEDRIA 
021005354
  1. Menurut Anda , apa pentingnyapendekatan sosiologis terhadap hukum ?
  2. Siapa saja pakar-pakar yang beraliran sosiologis ? sebutkan inti ajaran dari para pakar tersebut dengan menggunakan bahasa Anda sendiri.
Pentingnya pendekatan sosiologis terhadap hukum di tinjau dari peranan ilmu sosiologi terutama untuk menjawab permasahalan-permasalahan hukum. Karena pada kenyataan saat ini, hukum normatif tidak dapat lagi memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merupakan tujuan dari hukum itu sendiri. Diperlukan suplemen agar hukum yang berjalan dapat benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif yang mengkaji lebih dalam keterkaitan ilmu hukum dan ilmu sosiologi. Ilmu sosiologi merupakan induk dari segala ilmu kemasyarakatan, sementara ilmu hukum juga berbicara tentang nilai-nilai luhur yang harus dimiliki masyarakat jadi ilmu hukum dan sosiologi tidak dapat di pisahkan karena sama sama menjadikan masyarakat sebagai objek nya.
Pakar sosiologi hukum
1.      Max Weber
Max Weber melihat hukum memerlukan kekuatan di luar hukum  agar bisa dipaksakan secara fisik ataupun psikologis dalam konteks dan hubungannya dengan sanksi.
Hukum merupakan kesepakatan suatu kelompok tertentu dan merupakan jaminan melalui suatu perlengkapan pemaksa.
2.      Emili Durkheim
menghubungkan hukum dengan struktur sosial, hukum dipergunakan sebagaig alat diagnosa untuk menemukan syarat-syarat structural bagi perkembangan soilidaritas masyarakat.
3.      Eugen Ehrlich
Pencetus konsep living law yaitu bahwa perkembangan hukum terdapat dalam masyarakat bukan pada suatu undang undang , bukan pada ilmu hukum ataupun putusan pengadilan tetapi pada masyarakat.



Comments

Popular posts from this blog

Hak-hak yang diperoleh oleh Seorang tersangka/terdakwa

  Hak-hak apa saja yang diperoleh oleh tersangka/terdakwa? Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM. hak seorang tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu: a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan. b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan. c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan. d. Berhak untuk menandatangani berita acara penggeledahan. e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah. g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan setelah lewat dua hari

CONTOH PERJANJIAN FORCE MAJEURE

   CONTOH PERJANJIAN  FORCE MAJEURE PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. 122/UD/sejahtera-tb/TB/iii/16   Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.       Nama   ................................  Pekerjaan BURUH   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama untuk diri sendiri berkedudukan di panca tunggal jaya selanjutnya disebut yang menyewakan; 2.       Nama ...........................   pekerjaan mahasiswa   Alamat Tulang Bawang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan anggrek No. 17 Kota Unit 2 Tulang Bawang bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1)    Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 50,000,000,- ( lima puluh juta ) untuk jangka waktu sewa 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanji

Koneksi Antar Materi Modul 2.3 Calon Guru Penggerak

  Kesimpulan, Keterkaitan Materi dan Refleksi Pemahaman. Selama mempelajari modul 2 saya mendapatkan pengalaman belajar baru yang sangat luar biasa. Pada modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi. saya lebih memahami pentingnya pembelajaran berdifferensiasi sebagai tuntunan yang masuk akal bagi peserta didik dengan keunikan potensinya. Selanjutnya di modul 2.2 saya belajar bagaimana membangun kecerdasan sosial emosional. Di modul 2.3 saya belajar bagaimana teknik coaching guna membangun komunikasi yang baik dengan orang lain. Hal yang paling berkesan bagi saya adalah saat kami, sesama rekan GCP, melakukan praktik coaching sebanyak 3 sesi (sebagai coach, coachee dan observer), yang merupakan tugas demonstrasi kontekstual modul 2.3. Meskipun speed saya cenderung lambat menunaikan tugas-tugas dalam membangun pemahaman saya terhadap materi, namun saya berkomitmen untuk menuntaskannya dan menyusun rencana implementasi melalui praktik bagi yang akan