EKA ARLIYAN JUNEDRIA
021005354
- Menurut Anda , apa pentingnyapendekatan sosiologis terhadap hukum ?
- Siapa saja pakar-pakar yang beraliran sosiologis ? sebutkan inti ajaran dari para pakar tersebut dengan menggunakan bahasa Anda sendiri.
Pentingnya
pendekatan sosiologis terhadap hukum di tinjau dari peranan ilmu sosiologi terutama
untuk menjawab permasahalan-permasalahan hukum. Karena pada kenyataan saat ini,
hukum normatif tidak dapat lagi memenuhi rasa keadilan masyarakat yang
merupakan tujuan dari hukum itu sendiri. Diperlukan suplemen agar hukum yang
berjalan dapat benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh
sebab itu diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif yang mengkaji lebih
dalam keterkaitan ilmu hukum dan ilmu sosiologi. Ilmu sosiologi merupakan induk
dari segala ilmu kemasyarakatan, sementara ilmu hukum juga berbicara tentang
nilai-nilai luhur yang harus dimiliki masyarakat jadi ilmu hukum dan sosiologi
tidak dapat di pisahkan karena sama sama menjadikan masyarakat sebagai objek
nya.
Pakar
sosiologi hukum
1.
Max
Weber
Max Weber melihat hukum memerlukan kekuatan di luar hukum agar bisa dipaksakan secara fisik ataupun psikologis dalam konteks dan hubungannya dengan sanksi.
Hukum merupakan kesepakatan suatu kelompok tertentu dan merupakan jaminan melalui suatu perlengkapan pemaksa.
Max Weber melihat hukum memerlukan kekuatan di luar hukum agar bisa dipaksakan secara fisik ataupun psikologis dalam konteks dan hubungannya dengan sanksi.
Hukum merupakan kesepakatan suatu kelompok tertentu dan merupakan jaminan melalui suatu perlengkapan pemaksa.
2.
Emili
Durkheim
menghubungkan hukum dengan struktur sosial, hukum dipergunakan sebagaig alat diagnosa untuk menemukan syarat-syarat structural bagi perkembangan soilidaritas masyarakat.
menghubungkan hukum dengan struktur sosial, hukum dipergunakan sebagaig alat diagnosa untuk menemukan syarat-syarat structural bagi perkembangan soilidaritas masyarakat.
3.
Eugen
Ehrlich
Pencetus konsep living law yaitu bahwa perkembangan hukum terdapat dalam masyarakat bukan pada suatu undang undang , bukan pada ilmu hukum ataupun putusan pengadilan tetapi pada masyarakat.
Pencetus konsep living law yaitu bahwa perkembangan hukum terdapat dalam masyarakat bukan pada suatu undang undang , bukan pada ilmu hukum ataupun putusan pengadilan tetapi pada masyarakat.
Comments
Post a Comment
silahkan comentar