Skip to main content

EKA ARLIYAN JUNEDRIA 
021005354
  1. Menurut Anda , apa pentingnyapendekatan sosiologis terhadap hukum ?
  2. Siapa saja pakar-pakar yang beraliran sosiologis ? sebutkan inti ajaran dari para pakar tersebut dengan menggunakan bahasa Anda sendiri.
Pentingnya pendekatan sosiologis terhadap hukum di tinjau dari peranan ilmu sosiologi terutama untuk menjawab permasahalan-permasalahan hukum. Karena pada kenyataan saat ini, hukum normatif tidak dapat lagi memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merupakan tujuan dari hukum itu sendiri. Diperlukan suplemen agar hukum yang berjalan dapat benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif yang mengkaji lebih dalam keterkaitan ilmu hukum dan ilmu sosiologi. Ilmu sosiologi merupakan induk dari segala ilmu kemasyarakatan, sementara ilmu hukum juga berbicara tentang nilai-nilai luhur yang harus dimiliki masyarakat jadi ilmu hukum dan sosiologi tidak dapat di pisahkan karena sama sama menjadikan masyarakat sebagai objek nya.
Pakar sosiologi hukum
1.      Max Weber
Max Weber melihat hukum memerlukan kekuatan di luar hukum  agar bisa dipaksakan secara fisik ataupun psikologis dalam konteks dan hubungannya dengan sanksi.
Hukum merupakan kesepakatan suatu kelompok tertentu dan merupakan jaminan melalui suatu perlengkapan pemaksa.
2.      Emili Durkheim
menghubungkan hukum dengan struktur sosial, hukum dipergunakan sebagaig alat diagnosa untuk menemukan syarat-syarat structural bagi perkembangan soilidaritas masyarakat.
3.      Eugen Ehrlich
Pencetus konsep living law yaitu bahwa perkembangan hukum terdapat dalam masyarakat bukan pada suatu undang undang , bukan pada ilmu hukum ataupun putusan pengadilan tetapi pada masyarakat.



Comments

Popular posts from this blog

Makalah Kelas XI BAB 5 Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

  MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL   KELOMPOK 1: 1.       AMIRA ANGGRAENI 2.       ANDRE SAPUTRA 3.       ANDRIAS GUNAWAN 4.       CLARIN EKA SABILA 5.       DESY YULIA NINGSIH 6.       DWI JULIA RAHMA WATI 7.       ENDI GALIH 8.       HELEN HELSHINKY 9.       IRMA NURAINI 10.   RENDI SYAIFULLOH 11.   SUCI RAMADANI 12.   ULLY AYU RAHMADANI 13.   VELA SARTIKA 14.   ZETY FATHU REZA   SMA NEGERI 1 PENAWAR AJI KEC. PENAWAR AJI KAB. TULANG BAWANG     KATA PENGANTAR   Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Menelaah Ancaman Terhadap Integrasi Nasional". Ti...

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023

Hukum Pidana Baru Indonesia UU NO 1 Thun 2023 Indonesia sebagai negara hukum,   Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( machtstaat ). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasa...

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...