Skip to main content

EKA ARLIYAN JUNEDRIA 
021005354
  1. Menurut Anda , apa pentingnyapendekatan sosiologis terhadap hukum ?
  2. Siapa saja pakar-pakar yang beraliran sosiologis ? sebutkan inti ajaran dari para pakar tersebut dengan menggunakan bahasa Anda sendiri.
Pentingnya pendekatan sosiologis terhadap hukum di tinjau dari peranan ilmu sosiologi terutama untuk menjawab permasahalan-permasalahan hukum. Karena pada kenyataan saat ini, hukum normatif tidak dapat lagi memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merupakan tujuan dari hukum itu sendiri. Diperlukan suplemen agar hukum yang berjalan dapat benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif yang mengkaji lebih dalam keterkaitan ilmu hukum dan ilmu sosiologi. Ilmu sosiologi merupakan induk dari segala ilmu kemasyarakatan, sementara ilmu hukum juga berbicara tentang nilai-nilai luhur yang harus dimiliki masyarakat jadi ilmu hukum dan sosiologi tidak dapat di pisahkan karena sama sama menjadikan masyarakat sebagai objek nya.
Pakar sosiologi hukum
1.      Max Weber
Max Weber melihat hukum memerlukan kekuatan di luar hukum  agar bisa dipaksakan secara fisik ataupun psikologis dalam konteks dan hubungannya dengan sanksi.
Hukum merupakan kesepakatan suatu kelompok tertentu dan merupakan jaminan melalui suatu perlengkapan pemaksa.
2.      Emili Durkheim
menghubungkan hukum dengan struktur sosial, hukum dipergunakan sebagaig alat diagnosa untuk menemukan syarat-syarat structural bagi perkembangan soilidaritas masyarakat.
3.      Eugen Ehrlich
Pencetus konsep living law yaitu bahwa perkembangan hukum terdapat dalam masyarakat bukan pada suatu undang undang , bukan pada ilmu hukum ataupun putusan pengadilan tetapi pada masyarakat.



Comments

Popular posts from this blog

PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

  PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH Oleh : ..................... Nim : ............ FAKULTAS HUKUM  .............  201. KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tangan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul “Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Adapun maksud daripada pembuatan Karya Ilmiah ini  adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi para penegak hukum dalam penyelesaian kasus -kasus Prospek Pengaturan Pidana Masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Karya Ilmiah ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum. Manado,        April 2017 Penulis DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................             ...

Koneksi Aantar Materi Modul 2.1 Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi.

 KONEKSI ANTAR MATERI 2.1 EKA ARLIYAN JUNEDRIA CGP ANGKATAN 9 KABUPATEN TULANG BAWANG  Memenuhi kebutuhan belajar individu setiap murid. Pembelajaran berdiferensiasi haruslah berakar pada pemenuhan kebutuhan belajar murid dan bagaimana guru merespon kebutuhan belajar tersebut. menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid, minat murid, profil belajar murid. pada pembelajaran yang berdiferensiasi tiga hal inilah yang harus di perhatikan bagi guru untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.  menurut Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul "How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom" menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan tiga aspek antara lain kesiapan belajar (readiness) murid...

Peralihan tanah

  P eralihan tanah adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah beralih dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Peralihan hak atas tanah ini ada juga yang menyebutnya dengan istilah "pemindahan" hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, 26, 28, 38, dan 43 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), maka setiap hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Dalam praktik peralihan hak itu dapat berbentuk: a.      Jual beli; b.      Tukar-menukar; c.      Hibah; d.      Pemisahan dan pembagian harta warisan; e.     Pemisahan dan pembagian harta biasa (bukan warisan); f.      Penyerahan/hibah wasiat (legaat) ; g.     Penyerahan tanah sebagai modal perusahaan. Dalam inisiasi ini akan dibahas dasar hukum peralihan hak atas tanah, pejabat yang berwenang untuk mengalihkan, hak, ...