HKUM4103 FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI Penerapan Pendekatan ” Rule of Reason” untuk kasus atau perkara persaingan yang termasuk kategori “Per Se Illegal” BAB I PENDAHULUAN Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Pendekatan rule of reason dan per se illegal telah lama diterapkan dalam bidang hukum persaingan usaha untuk menilai apakah suatu kegiatan maupun perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha telah atau berpotensi untuk melanggar UU Antimonopoli. Kedua pendekatan in pertama kali tercantum dalam beberapa suplemen terhadap Sherman Act 1980 , yang merupakan UU Antimonopoli AS, dan pertama kali diimplementasikan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 1899 (untuk per se illegal ) dan p
Abstrak Masyarakat heterogen memerlukan kontrol sosial secara formal. Salah satu Kontrol sosial yang berbentuk formal adalah dengan dibentuknya Undang-Undang yang mengatur sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur mengenai ganti kerugian terhadap kerugian yang diderita oleh Negara. Bentuk ganti kerugian berupa pembayaran uang pengganti merupakan hal yang dikenal dalam hukum perdata, disisi lain hal ini merupakan hal baru di dalam hukum pidana. Hal terebut menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut menggambarkan bahwa sifat restitutif dalam hukum perdata sudah masuk ke dalam hukum pidana yang bersifat represif. Tulisan ini akan mengkaitkan dengan teori dari Emile Durkheim yang pada intinya menggambarkan bahwa bersifat represif mempunyai kecenderungan untuk berubah menjadi hukum yang restitutif. Dewasa perhatian dalam penj