Dalam pendidikan guru penggerak salah satu hal yang harus di kuasai yaitu sikap Reflektif yang bisa di jadikan acuan untuk menggambarkan kesadaran diri dan perbaikan diri secara konstruktif dalam proses belajar demikian sahabat dapat menjadikan tulisan di bawah ini sebagai contoh dalam merefleksikan materi guru penggerak dengan Metode 4 F yaitu Peristiwa (Facts), Perasaan (Feelings), Pembelajaran (Findings), Perubahan (Future). JURNAL REFLEKSI DWI MINGGUAN Peristiwa (Facts): peristiwa apa saja yang terjadi? Peristiwa yang terjadi yaitu pembelajaran dengan tema VISI GURU PENGGERAL, pada materi ini guru penggerak mempelajari bagaimana mebuat visi di masa depan dengan mengungkapkan harapan harapan yang ingin di capai untuk menjadikan murid yang di harapkan, Untuk dapat mewujudkan visi sekolah impian dan melakukan proses perubahan, maka perlu sebuah pendekatan atau paradigma. Pendekatan ini dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan. Jika di...
Abstrak Masyarakat heterogen memerlukan kontrol sosial secara formal. Salah satu Kontrol sosial yang berbentuk formal adalah dengan dibentuknya Undang-Undang yang mengatur sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur mengenai ganti kerugian terhadap kerugian yang diderita oleh Negara. Bentuk ganti kerugian berupa pembayaran uang pengganti merupakan hal yang dikenal dalam hukum perdata, disisi lain hal ini merupakan hal baru di dalam hukum pidana. Hal terebut menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut menggambarkan bahwa sifat restitutif dalam hukum perdata sudah masuk ke dalam hukum pidana yang bersifat represif. Tulisan ini akan mengkaitkan dengan teori dari Emile Durkheim yang pada intinya menggambarkan bahwa bersifat represif mempunyai kecenderungan untuk berubah menjadi hukum yang restitutif. Dewasa perhatian dalam ...