Skip to main content

Posts

sistem hukum indonesia Hukum Antar Tata Hukum (HATAH)

  TUGAS 1 SISTEM HUKUM INDONESIA Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) dan berikan contoh kasus? HATTAH adalah  : Hokum antar tata hokum yang mempelajari sistim hokum pada suatu Negara tertentu pada saat tertentu (hokum positive/ius constitum). Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan hokum apa yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika terdapat nya peristiwa2 antar stetsel hokum (sistim hokum) yang berbeda. HATTAH dibagi 2 yaitu  :       1.   HATTAH INTERN Menurut Kalsen  : Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum. Jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga Negara dalam suatu Negara memperlihatkan titik pertalian nya dengan stetsel2 dan kaidah-kaidah hokum dalam lingkungan waktu, Sesuai dengan apa yang dikatakan kelsen, bahwa setiap HATTAH ini bekerja sesuai norma hokum dan setiap nor...

PENERAPAN HUKUM PAJAK DAN PENYIMPANGAN YANG TERJADI DI DALAM PERPAJAKAN DI INDONESIA

PENERAPAN HUKUM PAJAK DAN PENYIMPANGAN YANG TERJADI DI DALAM PERPAJAKAN DI INDONESIA Hukum pajak materil adalah hukum yang mengatur tentang norma-norma yang menerangkan: 1.     Objek pajak – Ti n da k an-ti n da k an perbuatan dan peristiwa hukum yang dapat dikehendaki pajak. Misalnya, transaksi jual beli 2.     Subjek pajak – Siapa saja yang dapat dikenakan pajak. Misalnya, Peraturan-peraturan umum tentang tarif pajak, sanksi-sanksi dan hak serta kewajiban wajib pajak, ketentuan umum tata cara perpajakan secara luas. 3.     Hukum pajak formil merupakan hukum yang isinya pengenai bentuk dan cara-cara melaksanakan hukum pajak materil yang isinya meliputi: Tata cara penerapan hukum pajak, hapusnya hukum pajak, penyetoran pajak. Tata cara pemeriksaan pajak terhadap para wajib pajak. Kewajiban pembukuan, cara penagihan hutang pajak dan prosedur pengajuan persyaratan pajak. Kebijakan Pajak Pada tanggal 1 Janu...

STRUKTUR SURAT KUASA KUSUS UNTUK PENGACARA

  SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :   Nama : Doyok Pekerjaan : Pengusaha bertempat tinggal di : jalan cumi-cumi no 5, pancoran, kalibata, Jakarta selatan,   Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :   Nama : ………………… Advokad, berkantor di : Lintas Rawa Pitu Tulng Bawang Alamat : Jl. Pemuda   No. 214, tulang bawang lampung   ———— -K H U S U S ———— - Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, untuk mengajukan gugatan terhadap Kadir di pengadilan negeri Cibinong, mengenai Hutang-piutang untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di pengadilan negeri jakarta barat, dan menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan Sebuah mobil, mengajukan atau menolak saksi-saksi, serta menerima atau menolak saksi-saksi, meminta atau memb...