Skip to main content

Posts

bangsa dan masyarakat

1) Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara, bangsa dan masyarakat! 1. Pengertian Negara Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli : - Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. - Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu. - Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memili...

GABRIEL NAUFAL EL JUNEDRIA

NAMA : GABRIEL NAUFAL EL JUNEDRIA LAHIR : 18 NOVEMBER 2012

biografi singkat EKA ARLIYAN JUNEDRIA

hari ini kita bicar tentang tokoh pendidikan satu ini  yang tentunya belum terkenal seperti ki hajar dewantara atau tokoh-tokoh lainnya yuk langsung kita simak. NAMA : EKA ARLIYAN JUNEDRIA NAMA PANGGILAN : ARLIYAN HOBI : NONTON FILM Beliau di lahirkan di tulang bawang 30 juni 1988 dari pasangan bapak KHAMBALI Dan Ibu SUYATNI, sulung dari tiga bersaudara ini di besarkan di daerah pedesaan yang tidak terlalu ramai di kampung Panca Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar aji dulu Gedungaji di kabupaten tulang bawang mulai mengajar tahun 2010 di salahsatu SMA di Kabupaten tulang bawang beliau menempuh pendidikan di SD Panca Tunggal jaya, Kecamatan Gedung Aji, sekarang berubah nama Kecamatan Penawar AJI,dkabupaten Tulangbawang. Beliau melanjutkan sekolah SMP nya di SMP DARUL ULUM kabupaten Tulangbawang,dan SMA beliau meneruskan pendidikannya di SMA TRI SUKSES LAMPUNG SELATAN, dan melanjutkan studinya di UNIVERSITAS TERBUKA. Salahsatu cita-cita  beliau yaitu ingin menjadi guru...

Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

BAB IV GURU Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Pasal 10 (1)           Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (2)           Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

KEADILAN

keadilan dalam islam adalah suatu yang utama dalam hukum keadilan di sebut jastice atau bisa di sebut sebagai nyawa dari hukum itu sendiri, dalam wikipedia di sebutkan bahwa Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori , keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls , filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan ( virtue ) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang di...

KUALIFIKASI AKADEMIK GURU UU GURU DOSEN

BAB IV GURU Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Pasal 10 (1)           Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (2)           Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.