Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah: o Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. o Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan. o Membangun hubungan interdependensi antar daerah. o Menetapkan pendekatan kewilayahan. Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup : 1. ...
blog ini adalah blog yang membagikan tentang ilmu pengetahuan,tutorial, revew buku pembahasan masalah sosial ter update.